
JAKARTA, AKARPADINEWS.Com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan sejumlah perubahan organisasi dan tata kerja sejumlah kementerian. Antara lain : Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014, yang ditandatangani Jokowi pada 27 Oktober 2014, perubahan-perubahan itu meliputi :
Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang bertugas, mengkoordinasikan penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi, dan penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang pendidikan tinggi.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang bertugas mengkoordinasikanpenyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum; dan bidang perumahan rakyat.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan memimpin yang bertugas mengkoordinasikan: Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi yang bertugas memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang desa yang meliputi kelembagaan dan pelatihan masyarakat desa, pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat desa, usaha ekonomi masyarakat desa, dan sumber daya alam dan teknologi tepat guna perdesaan. Menteri Desa juga mengkoordinasi enyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal; serta transmigrasi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas dan fungsi di bidang tata ruang; dan b. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pertanahan yang selama ini dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional.
Pasal 11 Perpres tersebut, juga mengurai, “Dalam hal organisasi dan tata kerja lembaga pemerintah non kementerian di bidang ekonomi kreatif belum terbentuk, maka Menteri Pariwisata memimpin dan mengkoordinasikan penyelenggaraan seluruh urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010.
Selain itu Perpres mengatur, penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon I ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Penataan diusulkan oleh masing-masing menteri dan Sekretaris Kabinet kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Presiden.
Terkait penataan organisasi kementerian dan lembaga pada tingkat eselon II ke bawah ditetapkan oleh masing-masing menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. “Penataan sebagaimana dimaksud diusulkan oleh masing-masing menteri kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi,” bunyi Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 ini.
Pasal 23 Perpres ini menegaskan, penataan organisasi Kabinet Kerja diselesaikan paling lama 4 (empat) bulan sejak ditetapkan Peraturan Presiden ini. | noora