Ajeng dari Jakarta ke Tiang Gantungan Malaysia via Delhi

| dilihat 2298

AKARPADINEWS.COM | AJENG Septiani, 21 tahun berjalan nyaris tanpa harapan. Perempuan asal Indonesia, itu penghujung bulan lalu (Sabtu, 28/2/15) dinyatakan bersalah dan divonis mati oleh Mahkamah Tinggi – Kuantan, Pahang - Malaysia. Ajeng tak bisa membuktikan, bahwa dia tidak bersalah, membawa masuk dadah (narkoba) jenis methamphetamine seberat 3 kg ke negeri jiran.

“Ajeng gagal membuktikan pembelaan di hadapan mahkamah dan tidak bisa membuktikan, bahwa tas berisi narkoba yang dia sebut milik Stanley, pacarnya, dari New Delhi,”jelas Hakim Datuk Abdul Karim Abdul Rahman. Pengadilan menolak pernyataan Ajeng, bahwa dia tidak tahu isi tas yang ia bawa masuk ke Malaysia, atas perintah Stanley, sang kekasih.

Pasalnya, dalam penjelasan lain di hadapan hakim, Ajeng mengaku mengenal dekat Stanley, lelaki asal Nigeria dan menyebut pula sebagai teman dekatnya. Ajeng ke Delhi pun atas biaya Stanley. Maklum, Ajeng tak mempunyai penghasilan memadai untuk bepergian ke berbagai negeri, termasuk ke Delhi, menemui sang kekasih. Meskipun Ajeng tak bisa memberi alamat rumah dan nomor telepon Stanley.

Ajeng berkelit, dan mengatakan, dirinya mengenal Stanley via komunikasi media sosial, melalui Black Berry Messanger (BBM).

Selain itu, menurut hakim, asa yang tak masuk akal. Ajeng mengaku, dia ke Delhi untuk belajar bahasa Inggris. Tapi, baru empat hari di Delhi, Ajeng sudah disuruh Stanley membawa tas berisi dadah (narkoba) ke Malaysia, dan kemudian diciduk Polis Diraja Malaysia. Di Malaysia, sejak lama sudah berlaku ancaman hukuman mati bagi bandar atau penyeludup narkoba.

Ajeng yang didampingi peguam bela (pengacara) Aina Azemi, terlihat hanya diam tertunduk, ketika hakim membacakan vonis untuknya.  Sekali-sekali dia menunduk. Ajeng nampak paham, itulah vonis yang bakal dia terima sebagai penyeludup dadah ke Malaysia.  Kantor Berita Bernama mengabarkan, Ajeng yang dimabuk cinta jarak jauh dengan Stanley menyusul kekasihnya itu ke Delhi, dan mengaku mengikuti begitu saja keinginan Stanley.

Di Delhi, Stanley memperlakuan Ajeng dengan istimewa. Memanjakan naluri belanjanya, termasuk membelikan tas lebih bagus dan lebih besar, yang akhirnya dipergunakan untuk memasukkan dadah ke Malaysia, lalu akan mengantarnya ke tiang gantungan..

Cerita tentang nasib nahas Ajeng nyaris tak mencuat di media, karena di dalam negeri, lebih banyak pemberitaan tentang protes Perdana Menteri Australia Tony Abbot atas 2 dari penjahat “Bali Nine” yang akan dieksekusi mati di Nusa Kambangan, dan seorang penyeludup narkoba asal Brazil yang membuat Presiden Brazil,  Dilma Roussef murka dan menolak Duta Besar Indonesia, Toto Ryanto yang akan menyampaikan surat-surat kepercayaan di Istana Pianalto.

Dilma dan Abbot gigih berikhtiar membebaskan warga negaranya yang terancam hukuman mati di Indonesia, bahkan sampai masuk ke ranah politik. Dan kita, seperti biasa, akan membiarkan Ajeng menuju tiang gantungan ketika vonis yang dijatuhkan kepadanya, dieksekusi. Hukuman mati merupakan cara yang ditempuh Malaysia, juga Indonesia untuk membuat efek jera bagi pelakunya. Sekaligus sebagai imbal berimbang, lantaran korban narkoba sudah tak terhitung lagi bilangannya. Paling tidak rata-rata 50 orang mati di Indonesia per hari, karena narkoba yang diseludupkan.

Pada saatnya, Ajeng harus melangkah ke tiang gantungan. | Bang Sem

Editor : Web Administrator | Sumber : Bernama
 
Humaniora
30 Apr 26, 15:18 WIB | Dilihat : 129
Layanan Fast Track Memudahkan Jamaah Haji 2026
25 Apr 26, 18:31 WIB | Dilihat : 194
Dahilang
20 Apr 26, 13:48 WIB | Dilihat : 486
Perihal Wartawan Senior Indonesia 60 Plus
17 Apr 26, 08:10 WIB | Dilihat : 325
Menguatkan Fungsi BAZNAS Melayani Umat
Selanjutnya
Sainstek