Indeks Kemerdekaan Pers 2026:

Jurnalis Hadapi Ancaman Hukum Penguasa

| dilihat 50

Teknik instrumentalisasi langkah-langkah keamanan nasional untuk membatasi insan pers juga ditemukan di Belarus (peringkat 165), serta di Myanmar (peringkat 166), Nikaragua (peringkat 168), dan Mesir (peringkat 169).

Hingga 13 April, Sandra Muhoza adalah satu-satunya jurnalis perempuan yang ditahan di wilayah Danau Besar Afrika pada tahun 2026, diadili di Burundi (peringkat 119) karena tuduhan "merusak integritas wilayah nasional." Suatu tuduhan yang secara rutin digunakan di wilayah tersebut.

Di Ethiopia (peringkat 148), empat jurnalis dipenjara selama tiga tahun atas tuduhan terkait terorisme. Bahkan di negara-negara demokratis, jerat legislatif semakin mencekik pers.

Di Jepang (ke-62), undang-undang rahasia negara terus melemahkan pekerjaan jurnalis, tetapi memberikan perlindungan untuk kalangan politisi dan khalayak khusus dalam menjaga kerahasiaan sumber. Akibatnya, independensi editorial tidak memadai.

Di Filipina (ke-114), sebuah negara demokrasi di atas kertas, tuduhan terorisme telah digunakan sebagai dalih untuk membungkam jurnalis independen, termasuk jurnalis Frenchie Mae Cumpio, yang dihukum meskipun kasus terhadapnya tidak terbukti secara nyata, seperti yang diungkapkan oleh investigasi RSF.

Di Hong Kong (ke-140), undang-undang keamanan nasional yang kejam telah memungkinkan pihak berwenang memenjarakan penerbit independen Jimmy Lai, yang dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Hukuman terberat yang pernah dijatuhkan kepada seorang jurnalis di wilayah tersebut.

Tren Perang Hukum

Di Turki (ke-163), undang-undang anti-terorisme bukanl satu-satunya jenis undang-undang yang digunakan untuk membatasi kemerdekaan pers.

Di bawah Presiden Recep Tayyip Erdo?an, tuduhan seperti “disinformasi”, “menghina Presiden”, dan “merendahkan lembaga mencekik jurnalisme, seraya memenjarakan para profesional media.

Di Afrika Utara, Tunisia (137) tidak terkecuali dari tren global perang hukum ini, yang juga dikenal sebagai “lawfare.” Meskipun Dekrit-Undang-Undang 54 negara tersebut tentang “informasi palsu” yang secara efektif mengkriminalisasi insan pers dan medfia yang mengkritik pemerintah.

Penurunan indikator hukum tahun ini juga dijelaskan oleh meningkatnya litigasi strategis terhadap partisipasi publik — gugatan sewenang-wenang digunakan kepada jurnalis, baik di Bulgaria (71) maupun Guatemala (128), negara dengan kasus José Rubén Zamora yang menjadi simbol.

Di Indonesia (peringkat ke-129), Singapura (peringkat ke-123), dan Thailand (peringkat ke-92), elit politik dan bisnis pun mengeksploitasi sistem hukum yang gagal melindungi insan pers secara memadai.

Penyalahgunaan hukum ini juga terjadi di negara-negara yang berperingkat relatif tinggi, seperti Prancis (peringkat ke-25).

Tak Ada Perlindungan

Menurut RSF, kebijakan publik gagal memberikan solusi struktural terhadap berbagai tantangan — baik ancaman fisik maupun hukum — yang dihadapi oleh jurnalis di seluruh dunia.

Di lebih dari 80 persen negara yang dianalisis, mekanisme perlindungan dianggap tidak ada atau tidak efektif. Meskipun Undang-Undang Kemerdekaan Media Eropa (EMFA) menjamin kemerdekaan dan keberlanjutan media — khususnya media layanan publik.

Di Uni Eropa, undang-undang ini secara teratur dilemahkan oleh proyek-proyek legislatif nasional, seperti yang terjadi di Hongaria (peringkat ke-74) di bawah pemerintahan Viktor Orbán.,

 Juga di negara-negara yang berperingkat lebih baik seperti Slovakia (peringkat ke-37), Lituania (peringkat ke-15), dan Republik Ceko (peringkat ke-11). Sedangkan di benua Amerika para jurnalis bergulat dengan kekerasan politik dan tantangan keamanan.

Sejak 2022, penurunan peringkat keseluruhan dari 28 negara di Amerika (-14 poin) serupa dengan penurunan yang terlihat di dua wilayah paling berbahaya bagi jurnalis di dunia, Eropa Timur – Asia Tengah (EEAC) dan Timur Tengah – Afrika Utara (MENA).

Kendati ada beberapa peningkatan dalam beberapa tahun terakhir, seperti yang terlihat di Brasil (peringkat ke-52), sejarah kemerdekaan pers di Amerika baru-baru ini telah dibentuk oleh meningkatnya kekerasan yang dilakukan oleh dua pelaku : kejahatan terorganisir dan aktor politik. | sharia

Artikel Terkait : Permusuhan kepada Pers Kian Menjadi

Editor : haedar | Sumber : berbagai sumber