- Pertamina Jadi Bulan-bulanan

Pemerintah Yang Harus Tetapkan Harga Elpiji

| dilihat 2280

JAKARTA, AKARPADINEWS.Com. BILA benar kenaikan harga Elpiji 3Kg tanpa persetujuan pemerintah, perseroan yang memusatkan perhatian pada energi itu, bisa terkena ganjaran hukum melakukan aksi onopoli bisnis. Artinya, melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 18 Undang Undang No. 22/2001 ihwal Minyak dan Gas Bumi.

Begitu pendapat Ketua KPPU RI, Nawir Messi, di Surabaya (Minggu: 5/1), seperti disampaikannya kepada para juruwarta. 

Langkah Pertamina menaikkan harga Elpiji 12 Kg itu, menurutnya, merupakan tindakan yang tidak memiliki dasar kewenangan. Dan, berpotensi melanggar pasal 17 tentang praktik monopoli sebagaimana terkait dengan pasal 19 jo pasal 25 UU No 5 tahun 1999 tentang Penyalahgunaan Posisi Dominan.

Apalagi, MK tidak membedakan antara BBM dan gas bumi bersubsidi atau non subsidi. Artinya, putusan MK itu sebenarnya mencakup soal penetapan atau penentuan harga elpiji.

Pemberlakuan pasal 29 UU Migas, sesuai putusan MK, menurut Nawir, tidak membuka ruang untuk menjadikan mekanisme pasar sebagai alasan. Apalagi, MK juga menetapkan, campur tangan pemerintah dalam kebijakan penentuan harga menjadi kewenangan yang diutamakan. Khasnya, untuk cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup rakyat banyak seperti BBM dan gas bumi. Artinya, ungkap Nawir, yang menetapkan dan memutuskan harga Elpji itu adalah pemerintah. Bukan RUPS Pertamina, meskipun wakil pemegang saham pemerintah adalah petinggi pemerintah lintas kementerian.

Hal yang sama dikemukakan oleh Ketua DPD Irman Gusman, yang meninjau lapangan di eks karesidenan Banyumas, Sabtu lalu. Irman menyatakan, seandainya pun bisa, Pertamina tidak boleh memutuskan sendiri kenaikan harga. Harus berkoordinasi dengan pemerintah. Apalagi, posisinya adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero. Seluruh saham Pertamina itu milik pemerintah, modalnya dari uang rakyat.

“Kalau Pertamina mengalami persoalan, yang menyelesaikan persoalan itu juga ‘kan pemerintah, negara,” ujar Irman kepada Rasio Elshinta.

Pendek kata, Irman tidak setuju dan mendesak Pertamina meninjau ulang keputusannya. Apalagi, keputusan itu membuat rakyat akhirnya bingung dan memilih migrasi ke produk lain dengan konten yang sama. Irman tak membayangkan, bagaimana jalan pikiran di balik keputusan menaikkan harga Gas Elpiji 12 Kg itu. Irman juga mempertanyakan alasan sejumlah Menteri, khasnya Hatta Rajasa dan Dahlan Iskan, soal aksi korporasi.

”Aksi korporasi BUMN koq gak bisa dintervensi pemerintah. Gimana ini?”

Irman berjanji akan meminta Pertamina menjelaskan cost structure yang membuatnya rugi di bisnis Elpiji 12 Kg yang non subsidi itu.

Relevan dengan pernyataan itu, Nawir mengungkap, Pertamina memiliki kekuatan pasar penjualan gas elpiji di atas 50 persen dengan besaran harga yang diduga diskriminatif termasuk dugaan penahanan suplai elpiji 3 kilogram. Dengan begitu, ada kondisi, kelak rakyat hanya membeli elpiji 12 kilogram.

Untuk itu, menurut Nawir, tindakan Pertamina mengambil alih peran pemerintah sesuai putusan MK perlu diklarifikasi. Kami akan meminta keterangan Kementerian terkait serta memanggil Pertamina untuk klarifikasi.

Dari DPR RI, Soetan Batugana – Ketua Komisi VII DPR RI, sudah siap-siap ‘ambil angin.’ DPR berencana memanggil petinggi PT Pertamina (Persero) terkait penaikan harga elpiji 12 kilogram (Kg), itu. DPR akan meminta penjelasan Pertamina serta menyampaikan kondisi masyarakat setelah kenaikan elpiji ini.

DPR juga mau tahu, korelasi kebijakan kenaikan harga elpiji 12 Kg, itu dengan alasan kerugian yang ditemukan oleh audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Pemerintah menyebutkan kenaikan harga dari Rp 70.200 menjadi Rp 117.708 per tabung terlalu tinggi. Sehingga menimbulkan dampak yang besar terhadap masyarakat.  Hal itu diungkapkan Dahlan Iskan.

"Harganya dianggap ketinggian. Nggak apa-apa, kita akan tinjau ulang kembali," ujar Dahlan. Dan, Pertamina pun jadi bulan-bulanan kemarahan khalayak. | delanova

Editor : Web Administrator | Sumber : berbagai sumber
 
Polhukam
18 Apr 26, 09:49 WIB | Dilihat : 176
ISWAMI Imbau Media Sajikan Narasi Harmonis
10 Apr 26, 20:49 WIB | Dilihat : 285
70 Negara Kutuk Serangan Terhadap UNIFIL
10 Apr 26, 17:21 WIB | Dilihat : 206
Iran Kian Tangguh Hadapi AS dan Zionis Israel
03 Apr 26, 19:23 WIB | Dilihat : 401
Rudal Iran sebagai Platform Baru Media
Selanjutnya
Lingkungan
03 Des 25, 18:35 WIB | Dilihat : 779
Jangan Pernah Menentang Semesta
04 Agt 25, 02:48 WIB | Dilihat : 1461
Almaty Kazakhtan Sentra Suara Akal Sehat
16 Jun 25, 13:19 WIB | Dilihat : 1675
JFF 2025 Menyegarkan Imagineering Jakarta
Selanjutnya