Tilik Abolisi Tom Limbong dan Amnesti Hasto Kristiyanto

| dilihat 1791

Haèdar Muhammad

PRESIDEN Indonesia Prabowo Subianto mengakhiri bulan Juli 2025 (Ahad, 31/7/25) dan menyambut 80 tahun Indonesia merdeka dengan langkah yang tidak terduga khalayak.

Presiden Prabowo mengirim dua surat resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Surat pertama berisi permohonan persetujuan tentang pemberian abolisi kepada Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Menteri Perdagangan (12 Agustus 2015 - 27 Juli 2016) dalam tuduhan importasi gula.

Surat kedua berisi permohonan persetujuan memberikan amnesti kepada 1116 banduan (narapidana) tahap pertama, termasuk Hasto Kristiyanto yang dihukum atas kasus suap terhadap.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyampaikan kepada pers, bahwa DPR RI telah merespon cepat surat tersebut dengan memberikan pertimbangan dan persetujuan.

Abolisi diberikan kepada Tom Lembong yang secara esensial mengandung makna sebagai tindakan Presiden/Kepala Negara menggunakan kewenangannya menghentikan seluruh proses dan menghapus putusan pidana peradilan, melalui Keputusan Presiden No. 18/2025.

Abolisi dari Presiden Prabowo juga mengandung makna, pemerintah 'mengembalikan' hak dasar insaniah Tom Lembong sebagai warga negara yang merdeka. Sekaligus memberi pertanda, bahwa Presiden Prabowo dan pemerintah telah melakukan tindakan kongkret dalam penegakan hukum yang berkeadilan.

Dalam proses peradilannya, Tom Lembong diketahui tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dituduhkan kepadanya. Namun, majelis hakim tetap menjatuhkan hukuman 4 tahun enam bulan penjara kepadanya. Karenanya, peradilan yang mengadili Tom Lembong disebut sebagai peradilan sesat.

Akan halnya amnesti yang diberikan kepada 1116 banduan, termasuk Hasto Kristiyanto - Sekretaris Jendral Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas kasus rasuah terkait Harun Masiku --yang terjadi beberapa tahun lalu--- adalah kewenangan Presiden/Kepala Negara memberikan pengampunan atas tindak bersalah yang dilakukan dan telah diputuskan oleh pengadilan.

Namun demikian, amnesti bukanlah pengampunan seperti yang diyakini sebagian orang, serta menunjukkan alasan untuk mengabaikan atau melupakan pelanggaran hukum yang didakwakan dan telah diputuskan oleh hakim.

Tom Lembong yang mendapat abolisi dan Hasto beserta banyak banduan yang mendapat amnesti tahap pertama, dibebaskan untuk kembali sebagai orang merdeka. Baik abolisi dan amnesti dinyatakan melalui Surat Keputusan Presiden.

Pemberian abolisi dan amnesti ini, dapat diyakini, bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khas terhadap kasus-kasus hukum yang beraroma politik. Penegakan hukum didahulukan, penegakan keadilan diutamakan.

Setidaknya, Presiden Prabowo secara nyata telah melaksanakan dua dari delapan asta cita yang diusungnya. Yaitu asta cita ke satu : Memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi dan hak asasi manusia; dan asta cita ke tujuh: Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. 

Presiden Prabowo terkesan melihat di tengah kegamangan masyarakat menerima berbagai kebijakan yang ditempuh pemerintah selama ini, perlu melakukan perubahan paradigma dalam praktik manajemen kenegaraan dan pemerintahan yang diembannya.

Setarikan nafas, juga nampak dan terasa, Presiden Prabowo melihat perlunya percepatan konsolidasi demokrasi, yang selama ini terkesan berjalan lamban atau nyaris berjalan di tempat. Tanpa kecuali kesan bahwa proses konsolidasi demokrasi berbasis penegakan hukum dan keadilan terkontaminasi dan tereduksi oleh dominannya kecenderungan mendahulukan kekuasaan dan mereduksi demokrasi.

Selama ini, masih ada kesan, berbagai pernyataan Prabowo tentang penyelenggaraan demokrasi dan penegakan hukum secara pragmatis banyak dinilai berbagai kalangan, diutarakan dengan tune yang negatif. Seolah-olah berhenti hanya menjadi 'cakap chili.' Hebat dalam retorika belum mewujud nyata dalam tindakan.

Karenanya, sangat wajar ketika sejumlah pakar hukum, seperti Mahfud MD, Refly Harun, dan para penasehat hukum Tom Lembong dan Hasto sangat mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto. Keputusan tersebut juga dipandang sebagai langkah kanan dalam percepatan dan pemajuan konsolidasi demokrasi.

Sangat wajar pula keputusan Presiden Prabowo, khususnya tentang abolisi -- yang selama ini sangat jarang digunakan -- mendapat berbagai tanggapan dari kalangan masyarakat.

Bagi kalangan yang memandang pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada 1116 banduan (termasuk Hasto Kristiyanto) merupakan cara memulihkan dan membersihkan proses peradilan dari racun kriminalisasi dan politisasi, tindakan Presiden Prabowo dapat dilihat sebagai bagian tak terpisah dari langkah konsolidasi progresif demokrasi.

Bagi kalangan lain yang memandang pemberian abolisi dan amnesti tersebut sebagai tugas dan tanggung jawab reguler Presiden / Kepala Negara dalam melakukan evaluasi jernih untuk mengakhiri setiap proses kriminalisasi atau pemanfaatan hukum untuk kepentingan politik.Ini adalah langkah positif yang baik.

Kriminalisasi dan politisasi proses peradilan tak boleh lagi terjadi. Siapa saja yang terlibat dalam proses kriminalisasi mesti ditindak dan diberikan hukuman yang setara, secara benar.

Alhasil tindakan Presiden Prabowo dapat diterima sebagai awal baik membenahi sistem hukum berkeadilan. Termasuk pintu masuk melakukan evaluasi proses politik kenegaraan yang melanggar hukum dan konstitusi. |

Editor : delanova | Sumber : berbagai sumber
 
Lingkungan
03 Des 25, 18:35 WIB | Dilihat : 761
Jangan Pernah Menentang Semesta
04 Agt 25, 02:48 WIB | Dilihat : 1449
Almaty Kazakhtan Sentra Suara Akal Sehat
16 Jun 25, 13:19 WIB | Dilihat : 1654
JFF 2025 Menyegarkan Imagineering Jakarta
Selanjutnya
Polhukam
10 Apr 26, 20:49 WIB | Dilihat : 224
70 Negara Kutuk Serangan Terhadap UNIFIL
10 Apr 26, 17:21 WIB | Dilihat : 174
Iran Kian Tangguh Hadapi AS dan Zionis Israel
03 Apr 26, 19:23 WIB | Dilihat : 348
Rudal Iran sebagai Platform Baru Media
03 Apr 26, 11:46 WIB | Dilihat : 308
Perlawanan Iran Terus Berlangsung
Selanjutnya