Anwar Ibrahim.Foto:thestar
PUTRAJAYA, AKARPADINEWS.Com -Pengadilan Tinggi Malaysia menggelar sidang banding terakhir Anwar Ibrahim. Kali ini kesempatan terakhir bagi mantan Wakil Perdana Menteri Malaysia ini untuk meyakinkan hakim bahwa kasus sodomi yang dituduhkan padanya bermuatan politik.
Dalam sidang banding itu diketuai hakim negara Tun Arifin Zakaria dan hakim anggota dalam persidangan itu diantaranya Tan Sri Md. Raus Sharif, Tan Sri Abdull Hamid Embong, Tan Sri Suriyadi Halim Omar dan Tan Sri Ahmad Maarop. Majelis hakim akan mendengarkan Anwar yang didampingi 14 pengacaranya, yang diketuai Datuk Seri Gopal Sri Ram.
Dalam persidangan itu, Anwar memaki setelanjas hitam didampingi istrinya Dr Wan Azizah Wan Ismail dan anak-anaknya, termasuk Nurul Izzah.
Bernama melaporkan, Anwar sebelumnya divonis hukuman lima tahun penjara pada Maret 2014. Ia dituduh terbukti melakukan sodomi pada seorang pembantu laki-lakinya Mohd Saiful Bukhari Azla pada tahun 2008.
Anwar juga akan dilarang bekerja selama lima tahun, terhitung dari hari ia dibebaskan dari penjara. Usai banding tersebut, sebuah putusan baginya akan dikeluarkan Rabu (29/10) mendatang.
Sodomi dianggap sebagai sebuah kejahatan di negara mayoritas Muslim tersebut. Pelaku sodomi diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara di Malaysia.
Anwar Ibrahim (kiri) dan Moh Saiful Azla (kanan) yang diduga disodomi oleh Anwar. Foto:Dok:Bernama