
JAKARTA, AKARPADINEWS.COM. Inilah akal-akalan Freeport, penambang multi national dari Amerika Serikat yang mendapat kontrak karya dari Pemerintah Indonesia sejak lebih dari tiga dasawarsa lalu. Pekan-pekan terakhir, perusahaan tambang tembaga yang mengeruk emas Papua, itu menggelontorkan iklan di berbagai media.
Dalam iklan berformat advertorial, itu mereka sedang mengesankan dirinya sudah begitu berjasa kepada Indonesia. Mengabarkan kepada khalayak, seolah – olah dengan corporate social responsibility (CSR), bayar pajak, royalty, dan deviden, seakan-akan sudah sungguh amat berjasa. Karenanya, mereka bisa dengan sangat pongah menunjukkan sikap, tak mau mengikuti aturan perundang-undangan Indonesia (UU No. 4/2009 tentang Minerba).
Hal itu tampak dari pertemuan CEO PT Freeport Indonesia (FI) atau MacMoran Coper and Gold, Richard Adkerson, belum bisa memastikan membangun smelter (industri hilir) dalam waktu tiga tahun ke depan.
Usai bertemu Menteri Perindustrian, Moh S. Hidayat yang ngotot menuntut mereka bangun smelter di Indonesia, di Jakarta, Rabu (29/1), Richard menyatakan sikap korporasinya kepada juru warta.
Dia katakan, belum bisa menjawab, apakah membangun smelter baru atau tidak. “Kami masih berpegang pada Kontrak Karya,” tukasnya.
Untuk kepentingan sikapnya itu, pihaknya sengaja mengunjungi beberapa Menteri. Dengan Menteri Perindustrian Moh S. Hidayat, pertemuannya makan waktu dua jam. Tentu, karena Menteri Perindustrian, terbilang Menteri yang keukeuh bersikap, aturan Indonesia harus diikuti oleh siapa saja yang berusaha di Indonesia.
Bagi Moh S Hidayat, “Semua perusahaan tambang wajib membangun smelter dalam waktu tiga tahun ke depan. Kita tetap pegang teguh pada UU 4/2009,” kata mantan Ketua Umum KADIN, yang juga politisi senior Partai Golkar itu.
Ngotot Pada Kontrak Karya Jaman Soeharto
Menurut Richard yang berkantor di New York, AS – Kontrak Karya Freeport dengan pemerintah Indonesia, masih berlaku. Kontrak Karya itu berlangsung antara Pemerintah Republik Indonesia dengan MacMoran Cooper and Gold, dan diteken oleh Presiden Soeharto. Sama dengan KK dengan INCO – Canada (yang kini sahamnya sudah dijual kepada penambang Brazil dan berganti nama menjadi Vale) tentang penambangan Nikel.
Bagi pemerintah Indonesia, tak ada alasan lain yang bisa ditolerir, kecuali seluruh perusahaan tambang yang beroperasi di Indonesia, harus menaati undangan-undangan peraturan Indonesia. Dalam hal ini, meski KK itu masih mengandalkan UU No. 11/1967 tentang Ketentuan Pokok Pertambangan.
Padahal, Pemerintah sudah memberlakukan UU No. 4/2009 tentang Minerba dan Peraturan Pemerintah No. 01/2014 yang berisi kewajiban semua perusahaan tambang membangun smelter. Antara lain, seperti diatur pada Pasal 103. UU ini mengubah rezim pengelolaan pertambangan, dari rezim kontrak karya menjadi rezim perizinan.
Pasal 103 itu mengatur, pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK Operasi Produksi, wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri. PP No. 01/2014 sendiri mengatur, pemurnian itu harus dilakukan untuk memberi nilai lebih terhadap hasil tambang. Dengan begitu, penambang multi nasional itu tak bisa semena-mena mengekspor barang tambang mentah.
Tepat sikap Menteri Perindustrian untuk tidak memberi toleransi terhadap siapapun, meski mereka mengancam akan menghentikan produksi. Apalagi, Kementerian ESDM (Energi Sumberdaya Mineral) begitu getol dan kenceng memberlakukan aturan itu kepada penambang nasional alias penambang ‘Merah Putih.’
Keberatan Membangun Smelter
Hingga kini renegosiasi dengan Freeport KK belum juga menghasilkan keputusan final. Negosiasi yang dipimpin Menteri Perekonomian Hatta Rajasa berlangsung mulur mungkret, tanpa ketegasan.
Informasi yang kami kumpulkan mengisyaratkan, Freeport – McMoran sengaja melakukan time buying, sehingga begitu Pemerintahan SBY – Budiono berakhir, mereka akan memulai dari nol lagi dengan Presiden RI yang baru. Tentu, mereka berharap, Presiden mendatang, adalah sudah mereka gadang-gadang. Antara lain dengan memberikan ‘bantuan tak langsung’ berupa tim komunikasi dan kurcaci saiber (cyber trooper) untuk menciptakan opini.
Bila pun tak berhasil, mereka akan bawa persoalan ke badan Arbitrase Internasional. Dalam dialog televisi di salah satu stasiun televisi, Menteri Perindustrian sudah bertegas-tegas, bila sampai bertemu jalan buntu dan mereka membawa ke badan Arbitrase Internasional, pemerintah harus melayani.
Undang-undang Minerba sendiri memang tak sempurna. Dalam suatu dialog scenario planing tahun 2011 di jakarta, telah dibahas, ada pasal dalam UU ini yang bakal mengganjal. Yakni, Pasal 169a. Pasal itu menyebut, “Kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara yang telah ada sebelum berlakunya Undang-Undang ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya kontrak/perjanjian.”
Pasal inilah yang kini dimainkan Freeport dan Vale. Apalagi KK Freeport baru akan berakhir 2041, hanya empat tahun sebelum tiba Seabad Indonesia Merdeka (2045). Mereka berkeyakinan, sampai KK mereka selesai, masih bolehmelakukan ekspor produksi bahan tambang mentah. Freeport sendiri merasa sudah membangun smelter tembaga (Cu) – tidak termasuk emas -- yang sudah beroperasi di PT Smelting Gresik, Jawa Timur, perusahaan patungan antara beberapa perusahaan Jepang (75 persen) dengan PT Freeport Indonesia (25 persen).
Kepada wartawan, Ricard menyatakan keberatan dengan ketentuan Biaya Keluar (BK) barang tambang yang terlalu tinggi. Setelah bertemu MS Hidayat, Ricard berencana melakukan pertemuan dengan Keuangan Chatib Basri, Menteri Energi Sumberdaya Mineral Jero Wacik, dan Menko Perekonomian Hatta Rajasa. | Bang Sem