Pasal Peristiwa LCC4P

Terima Kasih Nak

| dilihat 79

Nota Haèdar Mohammad

Anak belia, itu siswa SMA Negeri I Pontianak mewakili teman-temannya, menjawab pertanyaan yang diajukan pembawa acara Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar (LCC4P) MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat, Sabtu (9/5/26).

Jawabannya benar, pasal proses pemilihan anggota BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). cara menjawabnya, dengan artikulasi yang benar, disalahkan salah seorang juri, yang kontan memberi nilai minus (-5).

Ia diam. Menyimak. Sampai pabicara regu SMA Negeri I Sambas menjawab pertanyaan yang sama, yang diulang ucap pembawa acara. Jawaban diucapkan dengan rangkaian kalimat dan intonansi yang sama dengan pabicara SMAN I Pontianak. Aksentuasinya memang berbeda.

Spontan dan beradab, sang siswa pabicara itu pun mengingatkan sang juri, bahwa jawaban rekannya dari SMAN I Sambas sama dengan jawabannya.

Dan... juri menyatakan substansi jawabannya benar, sehingga memberi nilai plus (+10). Beberapa anggota regu yang cerdas dan cermat memberitahu sang pabicara.

Ini acara gelaran Majelis Permusyawaratan Rakyat -Republik Indonesia (MPR RI) yang dibiayai APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) yang dananya, antara lain dihimpun dari pajak rakyat.

Nah! Keberanian dan kesantunan siswa, itu tetiba menjadi kunci pembuka, yang membuat ngeh khalayak - khasnya netizen -- bagaimana kebenaran selalu tergantikan oleh pembenaran.

Tak Pantas dan Tak Patut

Kala sang siswa menanti cara juri menghadirkan 'kebenaran,' yang didapatkannya hanya kilah, alasan pembenar atas keputusannya.

Artikulasi dan aksentuasi yang dipergunakannya menjawab protes sang siswa sungguh menunjukkan dia tak cerdas dan tak cermat -- sekaligus tak pantas dan tak patu menyandang kehormatan dan penghormatan sebagai juri.

Ada relasi kuasa dengan menggunakan kalimat, "keputusan juri tak dapat diganggu-gugat.' Juri lain nimbrung, lagi, menegaskan keberpihakannya pada pembenaran katimbang kebenaran. (Dari bagian lain peristiwa itu, nampak dia kurang adab: asyik menggunakan telegam alias telepon genggam, kala juri lain bicara -- di depan khalayak, termasuk pemirsa tayangan acara itu).

Maka, layaklah kita katakan kepada sang siswa, "Terima kasih, Nak.. sudah berani menyampaikan protes dan membuka ketidak-cerdasan dan ketidak-cermatan orang-orang yang tak pantas dan tak patut menjalankan fungsi sebagai juri.

Tugas dan tanggung jawab juri dalam peristiwa lomba atau sayembara yang memerlukan kecerdasan dan kecermatan, bukan sekadar menilai peserta lomba. Apalagi lomba tersebut dimaksudkan sebagai bagian dari edukasi ihwal 4 Pilar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kepada siswa, kalangan pendidikan, dan khalayak.

Tugas dan tanggung jawab itu juga 'mengikat' siapa saja yang terlibat dan terkait dalam kegiatan semacam itu. Termasuk MPR RI sebagai penyelenggara.

Komitmen Generasi Z

Lebih jauh dari, itu tugas, fungsi, dan tanggung jawab juri adalah menjaga kredibilitas, integritas, kebenaran, dan keadilan dalam melakukan penilaian. Termasuk menjaga norma dan nilai yang menyertai maksud dan tujuan mengapa MPR RI menyelenggarakan acara tersebut.

"Terima kasih, Nak.. sudah mewakili Generasi Z yang berkomitmen dan berani mengingatkan generasi terdahulu, ihwal pentingnya angkat suara kala diperlakukan secara tak adil. Pun, kala protes dijawab dengan aksi kuasa.

Terima kasih juga kepada para guru pembimbing dan pendamping, serta orang tua siswa regu SMAN I Pontianak yang telah menanamkan nilai keberanian itu. Sekaligus nilai keberanian menjawab tantangan abad 21 ihwal budaya kreatif berbasis sains dan teknologi, seperti yang diisyaratkan (mendiang) James Marten - guru besar revolusioner dan futuris Universiti Oxford Inggris (2007).

"Terima kasih, Nak.. sudah membuktikan, Generasi Z teguh dan konsisten memaknai hakikat demokrasi, kala bangsa sedang terhuyung karena ketidak-cerdasan dan ke-tidakcermatan petinggi di lembaga tinggi negara.."

Terima kasih juga kepada MPR RI sebagai lembaga, yang menegaskan kegiatan pendidikan seperti LCC Empat Pilar harus menjunjung sportivitas, objektivitas, keadilan, dan semangat pembelajaran yang konstruktif. Karena itu, MPR RI melalui Sekretariat Jenderal menonaktifkan dewan juri dan pembawa acara dalam kegiatan tersebut.

Dua juri yang bertugas dalam lomba itu, menurut Sekretariat Jenderal MPR RI adalah Kepala Biro Pengkajian Konstitusi pada Deputi Bidang Pengkajian dan Pemasyarakatan Konstitusi Setjen MPR RI Dyastasita Widya Budi dan Kepala Bagian Sekretariat Badan Sosialisasi MPR RI Indri Wahyuni.

Kita pantau janji Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah yang bakal melakukan evaluasi menyeluruh mekanisme penilaian, sistem verifikasi jawaban peserta, hingga tata kelola keberatan dalam perlombaan agar pelaksanaannya ke depan lebih transparan dan akuntabel. |

Editor : haedar | Sumber : foto:screenshot MPRRIGOID
 
Energi & Tambang
Ekonomi & Bisnis