
AKARPADINEWS.COM | Perilaku barbar massa yang membakar pelaku begal bernama Hendriansyah (22 tahun) di Pondok Aren, Tanggerang, Banten, beberapa waktu lalu menggegerkan. Massa membabi buta, menghakimi hingga nyawa begal pun melayang.
Pelaku begal yang merajalela memang membuat membuat masyarakat resah. Apalagi, seringkali pelaku begal melukai, bahkan membunuh korbannya. Ketidakmampuan aparat penegak hukum menangkap si raja tega itu menjadi alasan massa bertindak brutal.
Dengan dalih apapun, tindakan main hakim sendiri, apalagi hingga menghilangkan nyawa manusia, tidak dapat dibenarkan. Pelaku begal juga berhak hidup. Kejahatan yang dilakukan harusnya diproses sesuai hukum yang berlaku, bukan dengan cara-cara barbar.
Tindakan brutal yang terpapar di hadapan publik itu menyuguhkan prosesi mengerikan menghadapi kematian. Dengan amarah yang membabi buta, massa menganiaya, meludahi, mengumbar kata-kata kasar, menelanjangi, mengikat pelaku begal, hingga akhirnya menyiramkan bensin dan membakarnya.
Sebagian massa lain yang menyaksikan kekerasan itu dengan penuh rasa ngeri, tak berbuat apa-apa. Mereka hanya hanya menonton sajian kekerasan terhadap tubuh yang legam, terpanggang api. Mereka diam karena tak kuasa menghadapi amarah massa.
Lalu, muncul pertanyaan, di mana rasa kemanusiaan massa tersebut? Apakah mereka tidak paham tentang esensi kehidupan yang merupakan hak semua hamba Tuhan? Bagaimana memaknai ajaran moral yang diajarkan di bangku pendidikan?
Perbuatan main hakim sendiri sebenarnya juga telah ada sejak empat abad silam di Eropa dan Amerika tatkala memasuki era kegelapan. Kala itu, massa murka dengan seseorang yang memiliki ilmu hitam. Mereka mengeksekusi mati para pemuda ilmu hitam dengan cara menenggelamkan, membakar, menggantungnya.
Sejarah manusia selalu berulang, pola eksekusi dengan pembakaran yang dilakukan pada terdakwa yang dianggap tukang sihir juga dilakukan pada begal. Menurut Eric Formm, ahli psikologi sosial dan sosiolog asal Jerman meneliti tentang akar kekerasan manusia. Fenomena kekerasan dalam realitasnya memang tak luput dari kehidupan manusia. Sejarah tragedi kekerasan pertama adalah dibunuhnya Habil oleh Qobil, saudaranya sendiri.
Kekerasan merupakan bagian dari peradaban manusia. Mengacu pada pemikiran psikolog Sigmun Freud, Eric memaparkan, bila manusia tak lepas dari insting eros (kehidupan) dan insting kematian. Serupa dengan hewan yang mempunyai insting kehidupan, bertahan diri dari serangan atau ancaman dari luar.
Pada masyarakat industri yang terjadi adalah hilangnya tradisi, nilai-nilai sosial, dan keterikatan sosial dengan sesama. Di tambah dengan persaingan karena kepadatan penduduk, kondisi sosial, psikologis, ekonomi, budaya, dan politik.
Eric menegaskan bila kekerasan seakan menjadi simbol untuk menunjukan pengakuan kedaulatan seseorang atau kelompok terhadap kelompok lain. Pada fenomena lain, dalam sejarah manusia, dengan dasar hukum yang berlaku dalam agama, kolonialisme dan kekuasaan rezim negara juga turut mempertunjukan prosesi hukuman mati dengan cara kekerasan di depan umum.
Pada masa VOC sekitar abad 17, Stadhuisplein (Lapangan Balai Kota) yang saat ini menjadi Taman Fatahillah di Kota Tua, menjadi tempat berlangsungnya hukuman pancung. Pada masa tersebut, ketika eksekusi berlangsung masyarakat beramai-ramai menonton peristiwa tersebut. Kebanyakan, mereka yang divonis mati itu adalah para pemberontak.
Secara sosiologis, cara ini dianggap dapat memberikan efek jera kepada masyarakat. Sementara secara politik, cara itu menunjukan kuasa politik penguasa hindia Belanda.
Dari sisi agama, sejumlah negara muslim di Timur Tengah hingga kini masih menerapkan hukuman berdasarkan syariat Islam (Qisas) yang berarti pembalasan yang setimpal. Hukuman ini dilakukan di depan umum, seperti hukum gantung, penggal, cambuk atau potong jari.
Eksekusi hukuman mati di depan umum oleh regu tembak juga masih berlaku di Cina. Para penggiat hak asasi manusia (HAM) mengecam cara-cara hukuman mati yang sangat kejam itu, terlebih disuguhkan di hadapan publik.
Di negeri ini, sejak awal abad 20, hukuman mati dilaksanakan secara tertutup. Di Indonesia, kawasan di sekitar penjara Nusa Kambangan, menjadi tempat eksekusi para terdakwa yang divonis mati.
Namun, cara lain mengesekusi para pelaku kejahatan yang dianggap bersalah di depan umum, masih sering ditemukan di tengah-tengah kehidupan masyarakat dengan eksekutor masyarakat sendiri. Vonis mati tanpa pengadilan itu pada dasarnya karena naluri kekerasan manusia, bukan semata-mata menuntut keadilan. Vonis mati bukan sebuah solusi keadilan yang tepat. Hanya Tuhan yang berhak mencabut nyawa manusia.
Ratu Selvi Agnesia