Setelah Tahan Kepala Bappebti, KPK Juga Tetapkan Tiga Tersangka Baru

| dilihat 1714

Foto: Tempo

 



JAKARTA, AKARPADINESW.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka korupsi baru dan menahan Syahrul R Sempurnajaya (SRS) selaku mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dalam kasus berbeda pada Rabu malam (5/3). Kini, tinggal menunggu siapa lagi dari tiga tersangka baru ini akan masuk bui.

“Penyidik Komisi KPK melakukan upaya hukum penahanan selama 20 hari ke depan terhitung 5 Maret terhadap tersangka SRS selaku Kepalaa Bapebbti di Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya Guntur, “jelas juru bicara KPK, Johan Budi SP.
Sebelumnya, pada 10 Januari 2014 KPK menetapkan SRS sebagai tersangka. SRS selaku Kepala Bappebti diduga menyalahgunakan jabatannya dengan menerima hadiah atau janji terkait penanganan perkara investasi di CV GA/PT ACF, dalam pemberian izin lokasi untuk pembangunan Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Kabupaten Bogor. Dalam kasus tersebut, SRS telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi



Pada hari yang sama, KPK menetapkan tiga tersangka korupsi dalam kasus berbeda, diantaranya: mantan anggota DPR RI sekaligus mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, disangkakan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus pelaksanaan pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang dan/atau proyek-proyek lainnya.
Penetapan Anas sebagai tersangka TPPU ini merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana gratifikasi proyek Hambalang yang menjerat Anas sebelumnya. Jadi bisa dibilang tersangka  dalam tindakan baru tapi orag yang menjadi tersangka, sudahdisangkakan sebelumnya.
"Dari pengembangan perkara penyidikan terkait dengan dugaan TPK (tindak pidana korupsi), yang berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji, berkaitan dengan Hambalang dan atau proyek-proyek lainnya, KPK juga menemukan dua alat bukti yang cukup menetapkan Saudara AU (Anas Urbaningrum) sebagai tersangka TPPU," kata  Johan Budi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/3)

Tersangka Anas diduga penyidik melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi penerimaan hadiah berkaitan dengan proses pelaksanaan pembangunan P3SON di Hambalang.

Atas perbuatannya, AU disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 ayat (1) dan/atau Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, AU telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji. AU disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hingga kini, KPK masih melakukan asset tracing atau penelusuran aset terkait dengan TPPU Anas. Johan mengatakan, KPK belum melakukan penyitaan terkait dengan penyidikan kasus TPPU ini.

Masih pada hari Rabu 5 Maret, KPK  juga menetapkan dua hakim, PSS (Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Jawa Barat) dan RC (Hakim Adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung) sebagai tersangka  dalam kasus  penyimpangan dana Bantuan Sosial Pemerintah Kota Bandung.
Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, penyidik menemukan bahwa tersangka PSS dan RC diduga turut serta dan/atau bersama-sama terdakwa ST (Wakil Ketua PN Bandung) telah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji.  Diduga pemberian itu terkait dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana bansos Pemkot Bandung Tahun Anggaran 2009 – 2010 yang ditangani Pengadilan Tipikor PN Bandung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat.
Atas perbuatannya, PSS dan RC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf c atau Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
 

Editor : Nur Baety Rofiq
 
Ekonomi & Bisnis
12 Mar 24, 10:56 WIB | Dilihat : 275
Nilai Bitcoin Capai Rekor Tertinggi
02 Mar 24, 07:41 WIB | Dilihat : 138
Elnusa Bukukan Laba 2023 Sebesar Rp503 Miliar
Selanjutnya
Budaya
09 Des 23, 08:03 WIB | Dilihat : 634
Memaknai Maklumat Keadaban Akademi Jakarta
02 Nov 23, 21:22 WIB | Dilihat : 784
Salawat Asyghil Menguatkan Optimisme
12 Okt 23, 13:55 WIB | Dilihat : 751
Museum Harus Bikin Bangga Generasi Muda
Selanjutnya