Foto: Ist
JAKARTA, AKARPADINEWS.Com – Sejumlah wartawan Indonesia menggelar unjuk rasa mendesak pemerintah Mesir untuk membebaskan wartawan yang diadili di Mesir karena dituduh mendukung terorisme , di bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Kamis (27/2) petang.
Aksi tersebut digelar oleh jurnalis Al-Jazeera biro Jakarta, Aliansi Jurnalis Independen, AJI, sejumlah wartawan, serta pegiat pro demokrasi itu mendesak pemerintah Mesir membebaskan semua jurnalis, termasuk empat wartawan Al Jazeera, yang ditahan serta menghapus ancaman penjara bagi para jurnalis terkait pemberitaan.
Tuntutan lainnya, agar Pemerintah Mesir menjamin keamanan dan keselamatan para jurnalis yang sedang meliput di Mesir."Kami mendesak pemerintah Mesir membebaskan semua jurnalis, termasuk empat wartawan Al Jazeera, yang ditahan serta menghapus ancaman penjara bagi para jurnalis terkait pemberitaan,” seru Ikhsan Rahardjo, wartawan Al Jazeera biro Jakarta dan koordinator aksi, dikutip BBC.
Pada 20 Febuari lalu, ke-20 wartawan, termasuk tiga wartawan TV Al-Jazeera, diadili di ibukota Mesir, Kairo. Para wartawan ini menghadapi sejumlah dakwaan, termasuk menyiarkan berita palsu dan bergabung atau membantu organisasi teroris dan membahayakan keamanan nasional.
Tuduhan Tidak berdasar
Para wartawan ditahan pada akhir Desember, tidak lama setelah pemerintah yang didukung militer di Mesir menyebutkan kelompok Ikhwanul Muslimin adalah grup teroris.
Dalam peradilan yang digelar pekan lalu, ke-20 wartawan yang diadili tersebut terdiri dari Kepala Biro stasiun TV, Al Jazeera di ibukota Kairo, Adel Fahmy -yang berkebangsaan Mesir dan Kanada- serta seorang warga Australia yang juga mantan wartawan BBC , Peter Greste. Keduanya bersama enam terdakwa lain berada di dalam tahanan, sementara yang lainnya, termasuk dua wartawan Inggris, diadili secara in absentia.
Sebelumnya, Al-Jazeera mengatakan hanya sembilan yang didakwa merupakan wartawan mereka yang semata-mata melaporkan situasi. Dan, Al-Jazeera menggambarkan dakwaan terhadap wartawan mereka itu tidak berdasar.
Menurut mereka tuduhan yang diajukan tidak masuk akal, tidak beralasan, dan palsu serta membantah membantu Ikhwanul Muslimin yang ditetapkan sebagai organisasi teroris setelah Presiden Mohamed Morsi digulingkan militer tahun lalu.
Pemerintah sementara Mesir dan para pendukungnya menuduh kantor berita internasional berpihak dalam melaporkan pelanggaran hak asasi manusia atas para pendukung Morsi dan pembangkang politik lain.
Dalam pemberitaan beberapa media menyebutkan bahwa atas dakwaan tersebut, Departemen Luar Negeri AS menuduh Mesir sengaja menarget wartawan dengan klaim palsu dan langkah itu menunjukkan tidak dipedulikannya perlindungan hak asasi. Selanjutnya, badan hak asasi Human Rights Watch mengatakan pengadilan itu sebagai bagian dari upaya untuk meredam pemerintahan sementara.