Jelang Pemilu 2014

Iklan TVC Parpol Langgar Aturan Durasi dan Ada Parpol yang Tak Jeli Pilih Program Berkualitas

| dilihat 3106
15 Parpol Peserta Pemilu 2014 berdasarkan nomor urut,  terdiri dari 12 Parpol Nasional dan 3 Parpol Partai Lokal Aceh.
 
 
 
JAKARTA, AKARPADINEWS.Com - Sejak 16 Maret hingga 5 April 2014 adalah masa kampanye terbuka Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2014. Hanya saja, empat hari kampanye berjalan, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menemukan banyak partai politik melanggar aturan dalam durasi beriklan dan melihat masih ada Parpol yang tak jeli  dalam memilih program yang berkualitas dalam penyiaran iklan kampanye .
 
Partai Hanura, Partai Demokat, Partai Golkar disebut KPI melanggar ketentuan siaran dalam kampanye iklannya. Hasil pemantauan KPI Pusat atas penyiaran pemilu pada 17-19 Maret 2014 menunjukkan masih ada partai politik yang beriklan melebihi ketentuan. Sebagai contoh, pada 18 Maret 2014, Partai Hanura memasang iklan melebihi ketentuan 10 spot per hari. Iklan Partai Hanura – Wiranto & Hari Tanoesudibjo itu muncul di RCTI, MNC TV, dan Global TV. Partai lain yang juga melakukan pelanggaran adalah Partai Demokrat yang iklannya muncul melebihi ketentuan di RCTI.
Temuan lain yang didapat KPI atas tayangan iklan ini adalah hadirnya iklan kampanye partai politik di televisi yang melebihi durasi yang ditentukan, yakni 30 detik. Iklan kampanye Partai Hanura versi “Lagu Indonesia Jaya” yang berdurasi 60 detik dan Iklan Aburizal Bakrie versi “Pesan Aburizal Bakrie” untuk siswa Indonesia dengan 60 detik. 
KPI mengingatkan, iklan-iklan kampanye ini melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 1 dan 15 tahun 2013 dimana ketentuan maksimal penampilan iklan partai dalam satu hari di televisi maksimal 10 spot berdurasi maksimal 30 detik per spot.
 
 
12 Partai Nasional yang bertarung di Pemilu 2014
 
 
KPI: Parpol Pilihlah Program Berkualitas Ketika Beriklan
 
Selanjutnya, KPI juga meminta partai politik memilih program siaran yang tepat untuk menempatkan iklan kampanye. Partai politik dapat menggunakan daftar sanksi dari KPI sebagai parameter untuk mengukur baik dan buruknya sebuah program siaran. 
 
Dari pemantauan yang dilakukan KPI, ada beberapa iklan-iklan partai politik yang ditempatkan pada program siaran yang berkali-kali mendapatkan sanksi dari KPI. 
KPI mengharap, partai politik jeli menempatkan iklan-iklan kampanyenya sehingga tidak menjadi pengiklan pada program acara yang buruk. “Baik buruknya program siaran tentunya berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran,” ujar Komisioner KPI Pusat, Fajar A Isnugroho, di sela-sela forum Rapat Koordinasi Teknis (RAKORNIS) KPI se-Indonesia (20/3).
 
Fajar menyadari betul, dasar pengiklan memasarkan produk-produk tentulah pada program siaran yang memiliki penonton yang banyak. Sehingga diharapkan, iklan-iklan yang tayang tersebut dapat menyapa sebanyak mungkin masyarakat. Namun demikian, Fajar meminta partai politik melihat lebih jernih dalam penempatan iklan politik ini. “Tentunya partai-partai tidak ingin iklan-iklan mereka memberi support pada program siaran yang memiliki dampak buruk pada masyarakat,” tegasnya. Sedangkan partai politik sendiri meyakini kehadiran mereka di tengah masyarakat bertujuan memberikan perbaikan bagi kualitas bangsa.
 
KPI  dan  Asosiasi Pengiklan
 
Sebelumnya, KPI juga meminta  Asosiasi Perusahaan Pengiklan Indonesia atau APPINA untuk mendorong anggotanya agar beriklan di program berkualitas.Hal tersebut disampaikan KPI ketika membahas tentang pengiklan dan hubungannya dengan kualitas konten siaran, Selasa, 18 Maret 2014, di , Jakarta.  
 
Pertemuan kedua lembaga adalah bagian dari maksud KPI guna mendapatkan masukan terkait pembahasan revisi P3 dan SPS tahun 2012 yang akan dilakukan tahun ini.
 
KPI ketika berdiskusi dengan APPINA, 18 Maret lalu. Foto: Idok KPI
 
Dalam kesempatan itu, Ketua bidang Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat, S. Rahmat Arifin mengharapkan APPINA sebagai asosiasi yang membawahi perusahaan pengiklan untuk mendorong anggotanya supaya beriklan pada tayangan-tayangan yang baik dan berkualitas serta tidak melanggar aturan.
Menurut Rahmat, konten siaran atau program acara sekarang ditentukan oleh rating. Hal ini juga menjadi dasar pengiklan untuk memasang iklannya pada tayangan tersebut. Sayangnya, justru banyak tayangan yang dari segi kualitas kurang mumpuni justru mendapat rating tingggi. “Apakah memang penonton itu menjadi penentu sebuah program atau media yang menentukan,” tambah Rahmat yang pada saat pertemuan didampingi Komisioner KPI Pusat, Agatha Lily dan Danang Sangga Buana.
 
Danang Sangga Buana menambahkan dampak tayangan dan dampak iklan begitu luar biasa ketimbang isi programnya, dan ini menyangkut masa depan bangsa dan semua pihak ikut bertanggungjawab terhadap peradaban bangsa agar lebih baik. Karena itu komitmen bersama untuk memilih program berkualitas menjadi komitmen bersama  setiap anggota APPINA.
Sementara itu, Agatha Lily, mengharapkan agar perusahaan pengiklan tidak beriklan pada program acara yang banyak kena sanksi. KPI akan memberikan daftar program acara yang bermasalah dan program yang mendapatkan apresiasi dari KPI. “APPINA harus mengetahui program acara mana yang bermasalah dan mendapatkan apresiasi dari kami,” kata Lily.
 
Ketua APPINA, Sancoyo Antarikso, mengatakan pihaknya berupaya membantu KPI mewujudkan tujuan untuk memperbaiki isi siaran. Menurutnya, APPINA sudah pernah melakukan berbagai upaya salah satunya dengan menghimbau anggotanya untuk tidak beriklan pada program acara hantu-hantuan, tempo lalu. Dalam kesempatan itu, dirinya berharap semua program acara yang ditayangkan stasiun televise memang acara yang baik dan berkualitas. 
 
Selain bertemu APPINA, sebelumnya KPI telah mengundang P3I (Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia) dan Dewan Periklanan Indonesia (DPI) ke kantor KPI Pusat, beberapa waktu lalu. “Undangan tersebut dan silahturahmi ini untuk meminta masukan apa saja mengenai periklanan dan hubungan iklan tersebut dengan isi siaran. KPI membutuhkan banyak masukan untuk revisi P3 dan SPS,” kata Rahmat. (*) 
 
Editor : Nur Baety Rofiq
 
Ekonomi & Bisnis
Energi & Tambang