Bergerak dari CSR ke CCR dan CCuR

| dilihat 1596

Bang Sèm

Beberapa pekan terakhir, saya secara tak sengaja terlibat perbincangan khas dengan pelaku dan penanggungjawab program corporate social responsibility.

Saya mendengar dan menyimak tuturan dan paparan mereka tentang program tanggungjawab sosial perusahaan yang mereka lakoni, itu.

Agaknya minda pengelolaan CSR memang belum banyak berubah. Terutama karena aturan yang melekat dalam undang-undang perseroan dan undang-undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) belum sungguh pas dengan peruntukan dan jangkauan manfaat program.

Masih berkembang kepercayaan, bahwa CSR merupakan cara mengelola dan mengurangi risiko, sekaligus berdampak positif terhadap citra perusahaan. Tak terkecuali dalam konteks pengamanan perusahaan. Kendati, program-program itu sebagian besar terhanyut ke muara pemikiran yang tak tepat dalam eksekusinya.

Tak sedikit program CSR yang dikemukakan para sahabat, itu bersifat fisik, berupa pembangunan sarana dan prasarana sosial, yang sesungguhnya merupakan kewajiban pemerintah yang dibangun dengan dana APBN atau APBD. Perusahaan sudah berkontribusi dalam bentuk corporate responsibility mereka. Mulai dari retribusi sampai beraneka jenis pajak.

Suatu ketika saat menangani program CSR di suatu perusahaan, seorang bupati marah besar, lantaran proposal yang diajukan, wujudnya pembangunan stadion salah satu cabang olahraga, ditolak.

Dia membidik program CSR untuk pembangunan stadion dengan asumsi, pembangunan fisik sarana dan prasarana olahraga dapat dicover melalui program CSR beberapa perusahaan yang beroperasi wilayahnya.

Alasan lain, APBD kabupaten tak cukup untuk mencover pembangunan, itu. Apalagi rencana pembangunan stadion itu tak tak pula masuk dalam belanja pembangunan di APBD Provinsi dan APBN.

Sejumlah teman yang bergerak dalam program CSR selalu berfikir pembangunan fisik, seperti: membangun Pos Yandu, Gedung Taman Bacaan, kelas tambahan sekolah untuk aktivitas ekstra kurikuler, pembangunan rumah ibadah, dan lain-lain. Selebihnya, dalam konteks lingkungan adalah aksi menanam pohon untuk program reboisasi terbatas.

Tak sedikit juga kalangan yang berfikir, CSR merupakan cara mengelola dan mengurangi risiko. Tentu, sambil lupa, sesungguhnya risiko tercipta ketika program CSR itu sedang dirayakan. Inilah yang disebut sebagai corporate social responsibility created risk (CSRCR).

Realitas di lapangan menggambarkan, sebagian kalangan puas kala merayakan CSR yang mengundang citra baik dan pujian. Para pemimpin bisnis, industri, dan 'masyarakat sipil' sebagian besar berbicara tentang efek positif CSR. Lantas lupa, bahwa selama ini nyaris  tidak ada identifikasi atau definisi risiko yang diciptakan oleh CSR.

Sejumlah kemungkinan, CSR menciptakan konsekuensi negatif bagi perusahaan, terkait  reputasi, keuangan, hukum, peraturan, operasional, biaya peluang atau tata kelola. Yang menarik adalah, mereka yang berkepentingan dengan CR selalu menyangkal risiko yang diciptakan CSR.

Terutama, karena risiko yang tercipta adalah yang paling banyak tidak diketahui dan tidak disadari, bahkan salah secara politis. Misalnya, program-program CSR yang ditawarkan anggota parlemen kepada korporasi dalam rangka memelihara konstituen di daerah pemilihannya.

CSR yang tidak jujur atau dangkal, seperti greenwashing, dapat merusak perusahaan. Lantas, keuntungan finansial dapat dihabiskan untuk cermin CSR, dengan sedikit keuntungan. Selebihnya adalah keyakinan salah pada CSR, sehingga mendorong beberapa pemerintah memberikan mandat dan membuat undang-undang CSR. Selebihnya, operasi bisnis dapat diperlambat oleh birokrasi internal yang diciptakan oleh CSR. Kompetensi inti dan operasi yang kurang fotogenik dapat diabaikan.

Yang paling getir adalah praktik CSR tak sedikit yang dirancang untuk menenangkan kritik atas aksi korporat yang banyak merugikan orang banyak, dan wajah ganda CSR yang dapat berdampak negatif terhadap tata kelola perusahaan.

CSR mungkin tampak menggoda sebagai cara mudah untuk meningkatkan reputasi  dan citra kirporasi, karena memberikan kredit 'moral,' yang bisa membuat pemimpin bisnis di suatu korporasi terlena. Umpamanya, CEO senang berbicara ihwal 'melakukan kerja sosial dengan baik dan berbuat baik.'  Tapi perangkap madu mengandung banyak risiko yang enggan diakui oleh kalangan bisnis dan industri.

Kasus yang dialami British Petroleum yang mengalihkan tanggungjawab ke Chiquita, misalnya, merupakan contoh paling kongkret.

Sejak beberapa tahun terakhir, sejak terjadi reorientasi dari corporate social responsibility ke corporate community responsibility (CCR) dengan titik berat pada community development. Perubahan orientasi, itu seirama dengan berkembangnya spirit civil society. Di Jepang, perubahan orientasi ini mewujud dalam bentuk program pemagangan yang melahirkan banyak kenshushei dari negara lain, termasuk dari Indonesia. Dan mereka, berhasil mengubah diri dari pekerja menjadi pengusaha.

CCR dalam konteks community, mendorong banyak perusahaan tidak lagi bertumpu pada sarana dan prasarana. Melainkan pada manusianya. Kalaupun korporasi masih membangun sarana, rujukannya adalah aksi pertama yang pernah dilakukan John D. Rockefeller. Focal concern-nya tetap kepada manusianya. Universitas California adalah sosoknya yang paling kongkret.

Pada perkembangan lanjutnya adalah Corporate Cultural Responsibility (CCuR). Tanggungjawab perusahaan terhadap perkembangan budaya dan nilai-nilai kebajikan yang dihasilkannya. Terutama dalam mensupport proses kreatif dan publikasi dalam bentuk program literasi.

Sejumlah perusahaan di Jepang menggerakkan CCuR dengan memberikan support terhadap perkembangan karya puisi khas Jepang yang kini mendunia, Haiku. Yang ditebarkan melalui program ini adalah nilai kebajikan universal yang bisa datang dari mana saja dengan nilai dari akar budaya bangsa apa saja. Kini, komunitas Haiku tersebar di seluruh dunia.

Malaysia, melalui beberapa korporasi berskala dunia, memberi dukungan kuat pada pengembangan kreatif karya-karya senimannya, dimulai dari seniman musik dan tari. Program itu untuk mengangkat tinggi dan menyebar martabat kreativitas dan inovasi musikal. Antara lain melalui program maisenas budaya. Karya-karya dan nilai budaya Melayu kemudian merebak ke berbagai kawasan di dunia, lewat beberapa panggung utama dunia, seperti Royal Concert Hall di London, Notingham, Glasgow, dan lain-lain.

Bagaimana dengan Indonesia? Sejumlah korporasi - terutama BUMN, mulai memikir ulang program CSR mereka dengan memberi bobot atas program kemitraan dan bina lingkungan. Termasuk bobot pemahaman yang diperluas.

Tetapi, proses perubahan paradigmatik ini tentu masih akan berubah lamban. Terutama karena dari sisi perundang-undangan atau hukum, masih belum selesai perdebatan tentang esensi badan usaha milik negara itu sendiri. Termasuk tentang konstelasi finansial dan pemeriksaan keuangannya terkait dengan Undang Undang Keuangan Negara.

Lambat laun, tanggungjawab sosial perusahaan akan bergerak pada tanggungjawab komunitas dan budaya. Apalagi, UU No.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, membuka ruang bagi korporasi menunjukkan tanggungjawab budayanya. |

Editor : Web Administrator | Sumber : berbagai sumber
 
Ekonomi & Bisnis
12 Mar 24, 10:56 WIB | Dilihat : 278
Nilai Bitcoin Capai Rekor Tertinggi
02 Mar 24, 07:41 WIB | Dilihat : 140
Elnusa Bukukan Laba 2023 Sebesar Rp503 Miliar
Selanjutnya
Sporta
07 Jul 23, 08:50 WIB | Dilihat : 1096
Rumput Tetangga
Selanjutnya