Moratorium Pertambangan Pilihan Tepat

| dilihat 3845

N. Syamsuddin Ch. Haesy

RENCANA pemerintah Indonesia melakukan moratorium pertambangan, seperti yang diwawar Presiden Jokowi dan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (SDM) Sudirman Said perlu memperoleh perhatian dari seluruh rakyat Indonesia. Tidak hanya rakyat yang tinggal di sekitar tambang.

Eksploitasi tambang yang berlangsung sepanjang abad ke 20 di seluruh dunia, telah memberikan gambaran nyata dan terang benderang, bagaimana konflik kepentingan ekonomi para penambang (kecil, menengah, dan raksasa) telah memicu konflik sosial berkepanjangan. Lantas merembet ke persoalan politik dan berbagai kejahatan khas berupa rasuwah (dimulai dari suap).

Indonesia mengalami konflik pertambangan yang sangat beragam dibandingkan dengan negara-negara lain, seperti yang berlaku di berbagai kawasan pertambangan. Terutama wilayah operasi pertambangan Freeport, Vale (dulu Inco), Newmont, dan lain-lain.

Kasus Freeport Indonesia (yang belakangan mencuat dengan kasus #Papamintasaham) telah membuka mata kita tentang kejahatan khas pertambangan (mining extra ordinary crime) yang melibatkan politisi, pebisnis, dan investor pertambangan.

Setarikan nafas, konflik pertambangan telah menimbulkan persoalan sosial kemasyarakatan di lingkungan masyarakat lokal. Terutama, ketika masih berlaku rezim kontrak karya di era pemerintah Orde Baru.

Jargon “Pertambangan untuk kesejahteraan rakyat,” adalah omong kosong yang selalu dipakai setiap era pemerintahan.

Adalah fakta yang tak bisa dipungkiri, bahwa fakta di lapangan menunjukkan, nilai ekonomi secara makro lebih banyak hanya dirasakan oleh kalangan penguasa dan pengusaha, sedangkan rakyat (khasnya di sekitar situs pertambangan) hidup dalam kondisi miskin persisten.

Saya sependapat dengan pandangan Pedro Gabriel Silva, Asisten profesor di Universitas Tras-os-Montes e Alto Douro – Portugal, bahwa bencana sosial yang ditimbulkan oleh konflik pertambangan tak sebanding dengan nilai ekonomi yang didapat pemerintah atau negara.

Sepanjang abad ke 20 hingga memasuki abad ke 21, konflik pertambangan (sosial, ekonomi, politik) terus berlangsung, terutama karena disebabkan oleh berlangsungnya proses deformasi budaya, acapkali eksplorasi, eksploitasi, dan produksi pertambangan dimulai. Terutama, karena tidak seluruh perusahaan tambang menerapkan prinsip best practise mining.

Deformasi budaya berlangsung sangat mendalam, karena mengubah orientasi nilai hidup sebagai bagian dari perubahan orientasi nilai budaya, yang dimulai dari konflik habitus, tersebab oleh konflik kepentingan antara pertambangan – pertanian – lingkungan.

Konflik sosial itu memicu protes jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang, baik sporadis maupun simultan secara berkepanjangan. Konflik yang menguras tenaga, fikiran, dan juga sosial ekonomi. Terutama karena terjadi pemusatan perhatian pada konflik dengan berlangsung mobilitas sosial di berbagai skala.

Dalam konteks demikian, penerapan corporate social responsibility (CSR) yang bertumpu pada social empowerment (pemberdayaan sosial), tidak mampu menjadi solusi untuk menyelesaikan konflik. Terutama, karena program-program CSR dilakukan hanya sekedar sebagai bomba (pemadam kebakaran) ketika konflik memanas.

Silva dalam penelitiannya di pedesan sekitar wilayah pertambangan di Portugis menyebut, konflik-konflik pertambangan yang dipicu oleh konflik kepentingan penguasaan wilayah pertambangan, melibatkan berbagai aktor dan membenturkan rakyat dengan petugas negara (terutama polisi).

Konflik-konflik itu kemudian berkembang secara struktural dengan berlangsungnya proses strukturisasi sosial, terbentuknya lembaga swadaya masyarakat (LSM) lokal, yang mengorganisasi masyarakat lokal kebanyakan (peoples). Khasnya, buruh upah di pedesaan, petani pemilik tanah kecil dan petani pemilik tanah besar, -- dan khas di Indonesia – penambang kecil illegal. Mereka menjadi agen aktif konflik yang menggerakkan penentangan terhadap penguasaan tambang oleh pengusaha yang diberikan izin oleh pemerintah.

Rakyat dengan habitus sebagai petani – ketika wilayah pertambangan dibuka – dan kemudian buruh kasar ketika wilayah pertambangan beroperasi, secara sporadis dan simultan, akhirnya menentang infiltrasi industri pertambangan. Apalagi di wilayah-wilayah pertambangan yang dinilai mengancam penggunaan sumber daya lingkungan secara berlebihan.

Konflik sosial yang bermula dari friksi kepentingan, itu mengambil bentuk pertentangan sosial-lingkungan. Di dalamnya, perselisihan untuk pengawasan atas sumberdaya alam menjadi faktor pendorong protes anti-pertambangan.

Konflik-konflik sosial yang berlangsung di wilayah pertambangan, seperti di Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, bahkan di Jawa, mirip dengan konflik yang berlangsung di Guarda – Portugis. Konflik yang dipicu oleh paradoks kepentingan, yang dipicu oleh kesamaan motif dan berbenturan tajam.

Belum lagi, konflik yang dipicu oleh perebutan wilayah pertambangan oleh korporasi dengan polarisasi kepentingan untuk suatu situs wilayah pertambangan. Masing-masing pengusaha pertambangan memainkan argumentasinya masing-masing, dan melibatkan banyak pihak. Lalu menjadikan konflik kepentingan mereka menjadi konflik antar kelompok masyarakat, dan akhirnya antar rakyat dengan pemerintah.

Konflik tersebut kemudian diramaikan oleh oleh argumentasi implisit tentang pelestarian dan perlindungan dasar ekologi, ketika konflik melebar dengan masuknya kelompok lain – berpendidikan medium dan tinggi yang tak terakomodasi sektor riil – dan menambah beban industri pertambangan.

Pemerintah dan pengusaha berada pada pihak yang memandang pertambangan sebagai kontributor bagi kepentingan ekonomi (dengan idiom-idom klasik: pendapatan asli daerah, pendapatan domestik bruto, dan laju pertumbuhan ekonomi). Akan halnya rakyat dan kelompok yang berseberangan dengan pemerintah dan pengusaha, menggunakan idiom-idiom: industri pertambangan sebagai agen utama penyusutan daya dukung lingkungan, dan pemicu kemiskinan yang meluas.

Sebagai negara kepulauan yang selalu bermimpi menjadi negara integralitas, konflik sosial pertambangan yang seringkali berkembang menjadi konglik politik, dianggap sebagai salah satu faktor bertumbuhnya konflik keamanan. Para penentang pemerintah yang terus terkepung oleh kemiskinan, sangat mudah – secara penetratif dan hypodermis – menyerap faham radikalisme.

Bila di kota-kota besar dan di ibukota negara radikalisme bertumbuh menjadi hantu-hantu dalam cyber warrior, di kawasan pertambangan yang jauh terpencil, radikalisme bertumbuh dalam bentuk perlawanan fisikal – bahkan bersenjata. Keduanya sama-sama merupakan elemen kunci dalam menebar jaring dan ikatan dengan lapisan akar rumput.

Di banyak negara berbasis sumberdaya alam, gerakan semacam ini yang kemudian membesar dan menjadi gerakan politik tak terkendali. Berujung pada robohnya rezim kekuasaan, yang juga menyimpan benih konflik lanjutan.

Dari berbagai kasus yang terjadi di dunia, misalnya Sierra de Gador, tak mustahil pola gerakan perlawanannya akan sama. Seperti dianalisis banyak ahli, pola-pola gerakan perlawanan dalam konflik, dimulai dari eksternalitas negatif industri pertambangan. Yaitu terjadinya pemiskinan intensif dan disparitas sosial ekonomi yang menganga.

Terutama, karena industri pertambangan dilihat dalam satu frame kelam: menimbulkan deforestasi, erosi, penggurunan, gangguan fungsi sistem hidrolik alami, meningkatkan bahaya banjir, dan menimbun rakyat dalam kubangan kemiskinan.

Dalam kondisi itu, pengusaha pertambangan dan pemerintah berada pada peran protagonis dari keseluruhan konflik. Moratorium pertambangan adalah pilihan tepat mencegah terjadinya konflik yang meluas. Termasuk menurunkan tensi perlawanan rakyat.

Selama masa moratorium itu,  pemerintah selaku pemegang otoritas publik kudu memandu semua pihak, dengan menerbitkan regulasi yang adil dan memberi manfaat bagi semua pihak. |

Budayawan dan Pemerhati Dampak Sosial Pertambangan

Editor : sem haesy
 
Ekonomi & Bisnis
03 Apr 24, 04:18 WIB | Dilihat : 201
Pertamina Siap Layani Masyarakat Hadapi Lebaran 2024
12 Mar 24, 10:56 WIB | Dilihat : 376
Nilai Bitcoin Capai Rekor Tertinggi
02 Mar 24, 07:41 WIB | Dilihat : 222
Elnusa Bukukan Laba 2023 Sebesar Rp503 Miliar
Selanjutnya
Sporta
07 Jul 23, 08:50 WIB | Dilihat : 1157
Rumput Tetangga
Selanjutnya