Meski Telah Ditegur KPI, RCTI Tetap Tayangkan Resepsi Part II Kawinan Raffi dan Nagita

| dilihat 2376
Raffi dan Nagita.Foto:Istimewa
JAKARTA, AKARPADINEWS.Com - Durasi tak wajar dalam penayangan siaran pernikahan Raffi dan Nagita dilayar televisi TRANS TV dan RCTI membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberi sanksi teguran kepada dua stasiun tersebut. Meski begitu, nampaknya RCTI  tak jera, buktinya dalam promo iklan Rabu (22/10)  RCTI  akan menayangkan resepsi bagian kedua pasangan ini secara langsung dari Pulau Dewata pada Sabtu nanti. 
 
Dalam surat teguran pada RCTI yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, Selasa, 21 Oktober 2014 dijelaskan, RCTI telah menayangkan seluruh resepsi pernikahan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina  berjudul "Kamulah Takdirku Nagita & Raffi"  yang tayang 19 Oktober 2014 mulai pukul hingga pukuk 00.00 WIB atau selama kurang lebih tujuh jam. KPI Pusat menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik.
 
Raffi dan nagita. Foto: Istimewa
 
Pada penegasan yang lain dalam surat teguran, RCTI diminta untuk tidak menayangkan kembali (Re Run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis lainnya di kemudian hari. Perlu diingat bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat banyak. 
 
Adanya surat terguran tersebut nampaknya tak membuat jera RCTI dalam menayangkan tayangan serupa pada resepsi kedua yang akan disiarkan secara langsung pada Sabtu (25/10) dari Pulau Dewata, Bali. Hal ini terlihat dari tayangan promo program tersebut yang ditayangkan pada Rabu (22/10) di saluran televisi RCTI. Dalam promo tersebut hanya disebutkan jam tayangan langsung dimulai pukul 19.00 WIB, tanpa dicantumkan jam berakhirnya program itu akan tayang, sehingga tak jelas akan memakan waktu berapa jam.
 
Sebelumnya pada tanggal 17 Oktober 2014,  KPI juga melayangkan surat teguran pada TRANS TV terkait tayangan program siaran “Janji Suci Raffi dan Nagita”  yang disiarkan secara langsung selama dua hri berturut-turut tanggal 16 dan 17 Oktober 2014, yang memakan durasi lebih dari 24 jam.
 
Dalam surat itu ditegaskan, TRANS TV diminta untuk tidak menayangkan kembali (Re Run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis atau program sejenis lainnya. 
 
Tayangan ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat luas di berbagai media sosial. Ada yang pro dan kontra namun proporsi terbanyak sangat menyayangkan terlampau berlebihannya ekspos dari tayangan tersebut. Setidaknya, pihak televisi bisa menayangkan secara elegan tayangan tersebut cukup dalam durasi satu jam saja.
Editor : Nur Baety Rofiq
 
Sainstek
01 Nov 23, 11:46 WIB | Dilihat : 823
Pemanfaatan Teknologi Blockchain
30 Jun 23, 09:40 WIB | Dilihat : 1089
Menyemai Cerdas Digital di Tengah Tsunami Informasi
17 Apr 23, 18:24 WIB | Dilihat : 1342
Tokyo Tantang Beijing sebagai Pusat Data Asia
12 Jan 23, 10:02 WIB | Dilihat : 1483
Komet Baru Muncul Pertama Kali 12 Januari 2023
Selanjutnya
Lingkungan
03 Mar 24, 09:47 WIB | Dilihat : 168
Ketika Monyet Turun ke Kota
22 Jan 24, 08:18 WIB | Dilihat : 339
Urgensi Etika Lingkungan
18 Jan 24, 10:25 WIB | Dilihat : 365
Penyakit Walanda dan Kutukan Sumber Daya
06 Jan 24, 09:58 WIB | Dilihat : 334
Pagi Lara di Haurpugur
Selanjutnya