TEMPO, satu dari amat sedikit media arus utama di Indonesia yang konsisten dan teguh menjaga integritas, muru'ah jurnalisme independen, kembali jadi sasaran teror.
Dalam rilisnya, kelompok media yang di masa Orde Baru sempat menjadi korban 'pers breidel,' mengabarkan, "Setelah paket potongan kepala babi, kantor redaksi Tempo mendapatkan kiriman kedua berupa kotak berisi bangkai tikus yang dipenggal."
Petugas kebersihan Tempo menemukan kardus berisi enam ekor tikus, itu pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 08.00 WIB.
Lantas dijelaskan, "Petugas kebersihan Tempo menduga kotak kardus yang dibungkus dengan kertas kado bermotif bunga mawar merah itu berisi mi instan. Kotak itu sedikit penyok. Ketika ia membukanya, kotak kardus itu berisi kepala tikus."
Petugas kebersihan itu lalu memanggil petugas kebersihan lain dan satpam Tempo. Ketika mereka membukanya, ada enam bangkai tikus dengan kepala terpenggal yang ditumpuk dengan badannya. Tak ada tulisan apa pun di kotak kardus tersebut.
Pemeriksaan sementara oleh manajemen gedung, bungkusan berisi bangkai tikus itu dilempar orang tak dikenal pada pukul 02.11 WIB dari luar pagar kompleks kantor Tempo di Jalan Palmerah Barat Jakarta Selatan.
Petugas keamanan menduga kotak bangkai tikus itu mengenai mobil yang sedang diparkir sebelum membentur aspal. Ada jejak baret pada mobil yang terkenal lemparan kotak tikus itu.
Pesan Ancaman
Pada 19 Maret 2025, kantor redaksi Tempo juga menerima paket berisi kepala babi tanpa telinga. Paket tersebut dikirim oleh kurir yang memakai atribut aplikasi pengiriman barang. Paket ditujukan untuk Francisca Christy Rosana, wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Pemimpin Redaksi Tempo Setri Yasra mengatakan kiriman bangkai tikus makin memperjelas teror untuk redaksi Tempo. Soalnya, sebelum bangkai tikus, redaksi Tempo menerima pesan ancaman melalui media sosial melalui akun Instagram @derrynoah pada 21 Maret 2025. Pengendali akun itu menyatakan akan terus mengirimkan teror “sampai mampus kantor kalian”.
Menurut Setri, kiriman kepala babi dan tikus adalah teror terhadap kerja media dan kebebasan pers. “Pengirimnya dengan sengaja meneror kerja jurnalis,” katanya. “Jika tujuannya untuk menakuti, kami tidak gentar tapi stop tindakan pengecut ini.”
Pada 21 Maret 2025, Setri mendatangi Markas Besar Polri untuk melaporkan paket kepala babi. Paket tersebut sudah diserahkan kepada polisi sebagai barang bukti.
Mabes Polri sudah membentuk tim mengusut peneror dan motifnya. Sekitar 20 polisi mendatangi kantor Tempo dan mengambil bungkusan berisi enam bangkai tikus yang dikirim Sabtu dinihari.
Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Listyo Sigit lantas segera memerintahkan Kepala Bareskrim Polri untuk mengusut kasus teror kepada TEMPO tersebut.
Kapolri Listyo mengemukakan hal tersebut di sela acara buka puasa bersama di Masjid Raya Al Mashun, Medan (Sabtu, 22/3/25). Ia memastikan, Polri akan memberikan layanan terbaik untuk menindak-lanjuti kasus demikian.
Sikap Dewan Pers
Kalangan pers mengutuk aksi teror yang mengancam kemerdekaan pers tersebut. Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu dalam konperensi persnya (Jum'at, 21/3/25) menyatakan, "Dewan Pers mengutuk keras segala bentuk teror terhadap jurnalis sehubungan dengan pengiriman kepala babi yang dibungkus kotak kardus ke kantor Tempo, dan ditujukan kepada jurnalis Tempo Fransisca Christy Rosana (Cica)."
Dalam pernyataan tertulisnya, Dewan Pers menegaskan, "Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers, padahal kemerdekaan pers salah satu wujud kedaulatan rakyat sebagaimana disebut dalam Pasal 2 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan dijamin sebagai hak asasi warga negara disebut dalam pasal 4 UU Pers."
Dewan Pers dan komunitas pers mengutuk keras setiap bentuk teror, dan dengan segala macam bentuknya yang dilakukan terhadap jurnalis maupun perusahaan pers, tindakan teror terhadap pers merupakan bentuk kekerasan dan premanisme.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Tubagus Hasanuddin merespon kasus teror kepada jurnalis Tempo menegaskan, "Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku."
Anggota Komisi bidang Pertahanan DPR RI, ini senada dengan Dewan Pers, mengingatkan, kebebasan pers adalah bagian dari demokrasi yang sehat sebagaimana termaktub dalam UU No 40 Tahun 1999.
Karenanya, menurut Hasanuddin, intimidasi (dalam bentuk teror yang ditujukan kepada Tempo) tidak dapat ditoleransi. Hasanuddin menyatakan, tidak boleh ada intimidasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugasnya. Kebebasan pers meruapakan pilar utama dalam negara demokratis.
Dinyatakannya, pers bekerja untuk kepentingan publik, mengungkap fakta dan mengawal jalannya pemerintahan, sehingga jaminan keamanan kepada para jurnalis adalah hal wajib yang harus dihormati seluruh pihak. Ia mendukung langkah Dewan Pers dalam menangani kasus ini. Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera bertindak dan mengusut tuntas perkara intimidasi ini.
Tanggapan nir simpati Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi atas kasus ini mengundang respon negatif, kendati disanggah dan diklarifikasi. | delanova