Jelang Pemilu 2014

Langgar Iklan Kampanye, Bawaslu Panggil Partai Golkar, Partai Hanura dan Partai Nasdem Senin Nanti

| dilihat 1872
 
 
JAKARTA, AKARPADINEWS.Com– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan memanggil tiga partai politik peserta pemilu yakni Partai Hanura, Partai Golkar, dan Partai Nasdem, pada hari Senin (24/3) untuk dimintai keterangan soal iklan kampanye di televisi yang melebihi spot yang sudah ditentukan dalam peraturan.
 
Pimpinan Bawaslu Nasrullah dalam konferensi persnya, di Jakarta, Jumat (21/3) petang mengatakan Bawaslu akan memanggil pelaksana kampanye partai tersebut pada senin besok terkait dengan aktivitas yang dimaksud dan memastikannya. “Jika terbukti, maka Bawaslu akan merekomendasikan teguran atau sanksi administratif pada tiga parpol itu,”tegasanya.
 
Ketiga parpol tersebut diduga beriklan lebih dari aturan yang ada, yaitu 10 spot perhari. Tercatat oleh Bawaslu, partai Hanura di Global TV sebanyak 15 spot, Partai Golkar di ANTV sebanyak 15 dan Indosiar sebanyak 16 spot, dan Partai Nasdem sebanyak 12 spot. Semua iklan kampanye yang ditayangkan tersebut, ditemukan unsur-unsur dalam kampanye pemilu.
 
Sebelumnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan empat partai politik yang menyiarkan iklan kampanye melebihi batas yang ditentukan dalam peraturan sejak tanggal 16 Maret 2014 yang lalu. Laporan tersebut sudah disampaikan ke Bawaslu, untuk dikaji.
 
 
 
Berdasarkan penelusuran Bawaslu, ternyata hanya tiga partai politik yang diduga melakukan pelanggaran iklan kampanye di lembaga penyiaran yang melebihi spot yang telah ditentukan. Partai tersebut adalah Partai Hanura, Partai Golkar, dan Partai Nasdem.,
Ditambahkan Nasrullah,  KPI menemukan empat partai politik yang melanggar termasuk Gerindra. Namun, berdasarkan kajian Bawaslu pada iklan Partai Gerindra tidak ditemukan unsur-unsur kampanye tersebut.
Bawaslu dan KPI berjanji akan terus memperbarui data-data terkait iklan yang melanggar spot di lembaga penyiaran. Data-data tersebut nantinya akan diumumkan ke publik, serta akan ditindaklanjuti dalam rekomendasi Bawaslu kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sanksi dari rekomendasi Bawaslu bisa berupa teguran ataupun sanksi administratif berat seperti dilarang melakukan iklan kampanye di lembaga penyiaran.
Dalam peraturan KPU disebutkan bahwa, partai politik hanya diperbolehkan beriklan kampanye sebanyak 10 spot berdurasi paling lama 30 detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari dan 10 spot berdurasi paling lama 60 detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa kampanye terbuka. (*)
 
Editor : Nur Baety Rofiq
 
Sainstek
01 Nov 23, 11:46 WIB | Dilihat : 943
Pemanfaatan Teknologi Blockchain
30 Jun 23, 09:40 WIB | Dilihat : 1171
Menyemai Cerdas Digital di Tengah Tsunami Informasi
17 Apr 23, 18:24 WIB | Dilihat : 1434
Tokyo Tantang Beijing sebagai Pusat Data Asia
12 Jan 23, 10:02 WIB | Dilihat : 1582
Komet Baru Muncul Pertama Kali 12 Januari 2023
Selanjutnya
Lingkungan
03 Mar 24, 09:47 WIB | Dilihat : 241
Ketika Monyet Turun ke Kota
22 Jan 24, 08:18 WIB | Dilihat : 465
Urgensi Etika Lingkungan
18 Jan 24, 10:25 WIB | Dilihat : 457
Penyakit Walanda dan Kutukan Sumber Daya
06 Jan 24, 09:58 WIB | Dilihat : 428
Pagi Lara di Haurpugur
Selanjutnya