KPI Hentikan "Indonesia Cerdas"dan "Kuis Kebangsaan" yang Terbukti Sarat Kampanye Duet WIN-HT

| dilihat 2429

Suasana sidang penetapan sanksi

 
 
 
JAKARTA, AKARPADINEWS.Com– Mulai Jumat 21 Februari 2014, duet Capres dan Cawapres dari Partai Hanura, Wiranto dan Hari Tanoesudibjo, kehilangan salah satu tempat berkampanye. Pasalnya, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada program siaran “Indonesia Cerdas” yang ditayangkan di Global TV dan “Kuis Kebangsaan” yang ditayangkan di RCTI karena terbukti jadi sarana kampanye politik duet ini.
 
Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, dalam siaran pers menyatakan, keputusan tersebut didasarkan pada pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis yang menemukan adanya pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), P3 Pasal 11 dan SPS Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 71 ayat (3). 
Sanksi penghentian sementara ini disampaikan Judha dalam sidang khusus penjatuhan sanksi di kantor KPI Pusat , Kamis (20/2), yang tidak dihadiri oleh perwakilan RCTI dan Global TV. Sanksi ini berlaku sejak 21 Februari 2014 hingga dilakukannya perubahan atas materi dua program siaran tersebut. 
 
Sarat Kampanye Politik
 
Lebih lanjut Judha menjelaskan, dalam dua program tersebut didapati isi siaran yang bersifat tidak netral dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran atau kelompoknya. Selain mengikutsertakan calon anggota legislatif dari Partai Hanura, program-program siaran tersebut juga menghadirkan Wiranto dan Hari Tanoesudibjo yang sudah dideklarasikan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden partai tersebut. 
 
Pelanggaran lain, menurut KPI adalah adanya password Bersih, Peduli, Tegas yang merupakan tagline partai Hanura. 
 
Sebelum menjatuhkan sanksi, KPI telah memberikan kesempatan bagi kedua lembaga penyiaran tersebut untuk memberikan klarifikasi (13/2). Sebelumnya, dua kali surat teguran tertulis juga telah dilayangkan pada RCTI dan Global TV. Namun tidak ada perubahan materi siaran seperti yang diminta oleh KPI. Selain itu, KPI juga sudah melayangkan surat yang meminta kehadiran dari RCTI dan Global TV dalam sidang tersebut. 
 
Judha menyatakan, untuk dapat menayangkan kembali program siaran “Indonesia Cerdas “dan “Kuis Kebangsaan,”Global TV dan RCTI harus melakukan perubahan materi siarannya. Upaya perubahan program tersebut dilakukan dengan cara menghilangkan seluruh materi siaran yang bersifat tidak netral dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran atau kelompoknya dengan menghilangkan penyebutan WIN-HT, tagline kampanye  Partai Hanura: Bersih, Peduli, Tegas, dan tidak melibatkan pemilik lembaga penyiaran atau kelompoknya, dalam hal ini calon anggota legislatif Partai Hanura, sebagai pembaca kuis.
 
Selanjutnya,  KPI juga meminta RCTI dan Global TV untuk melaporkan upaya perbaikan kepada KPI Pusat, bila ingin segera menayangkan kembali program kuis tersebut.
 
Judha berharap sanksi administratif ini menjadi pelajaran bagi lembaga penyiaran lain yang masih menyiarkan materi iklan politik yang melanggar ketentuan dalam P3 & SPS. “Jangan sampai lembaga penyiaran membuat program baru atau menggunakan program-program yang sudah ada untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pribadi atau kelompok dari pemilik lembaga penyiaran,”katanya.
 
Selain itu, KPI sudah bersepakat dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk menjalankan kewenangan masing-masing lembaga dalam pengawasan penyiaran pemilu. “Karenanya KPI tidak akan berhenti untuk terus memberikan sanksi pada seluruh lembaga penyiaran yang terbukti telah melakukan pelanggaran,”tegas Judha.
 
 
Editor : Nur Baety Rofiq
 
Sainstek
Polhukam
30 Mei 26, 04:47 WIB | Dilihat : 153
Kampanye Humor Kemerdekaan Pers
16 Mei 26, 15:22 WIB | Dilihat : 274
Trump Tak Bisa Pengaruhi Xi Jin Ping Ihwal Iran
12 Mei 26, 19:19 WIB | Dilihat : 451
Terima Kasih Nak
09 Mei 26, 09:42 WIB | Dilihat : 367
Hanya Perdamaian dan Buka Selat Hormuz
Selanjutnya