
AKARPADINEWS.COM | ANAK merupakan anugerah yang diberikan Allah SWT kepada orang tua. Dan, menjadi tugas orang tua untuk menjaga dan merawat tumbuh kembang anak agar menjadi manusia yang berperilaku baik, berbudi luhur, dan berguna bagi umat manusia. Namun, tak sedikit orang tua yang justru menyia-nyiakan anugerah Ilahi itu dan mengabaikan peran dan tanggungjawabnya dalam mendidik anak. Anak dibiarkan telantar. Sementara orang tuanya sibuk dengan kepentingan sendiri. Bahkan, ada orang tua yang tega menelantarkan anaknya karena asyik masyuk dengan narkoba seperti dilakoniĀ pasangan Utomo Perbowo (45 tahun) dan Nurindah Sari (42 tahun).
Keduanya menelantarkan kelima anaknya dengan keadaan yang mengenaskan. Sementara mereka diketahui mengonsumsi narkoba. Saat kedua pasangan ditangkap, ditemukan narkotiba berjenis shabu seberat 0,85 gram di rumahnya. Dan, saat pemeriksaan darah, keduanya positif mengonsumsi zat adiktif tersebut.
Perilaku yang dilakukan keduanya sungguh memalukan. Apalagi, Utomo diketahui bekerja sebagai dosen yang harusnya menjadi tauladan bagi orang banyak. Dia tercatat sebagai dosen di Sekolah Tinggi Teknologi Muhammadiyah Cileungsi, Bogor. Sementara Nurindah, yang menjadi ibu rumah tangga dengan gelar Sarjana Ekonomi, tak mampu mendidik dan mengurus anaknya dengan baik.
Saat pengerebekan, suasana rumah yang seharusnya nyaman untuk tumbuh dan berkembangnya anak, justru bak kapal pecah. Beragam sampah berserakan. Bahkan, ditemukan beberapa barang berbahaya yang mudah digapai anak-anak. Pengaruh narkoba membuat keduanya lupa khilaf akan tugas dan tanggungjawabnya dalam keluarga. Mereka asyik dengan kesenangan semunya sendiri. Tak peduli dengan kondisi anak-anaknya.
Terbongkarnya kasus penelantaran anak ini ketika AD, anak ketiga berusia delapan tahun, mendapat simpatik tetangga di perumahan, tempat mereka tinggal. Selama enam bulan, AD dilarang oleh kedua orang tuanya untuk pulang ke rumah. Bocah ingusan itu terpaksa harus tidur di pos Satpam. Keadaan AD yang mengenaskan itu mengundang warga untuk melaporkan perlakuan tidak manusiawi yang dilakukan Utomo dan Nurindah ke polisi. Dari situlah terbongkar keadaan rumah dan perlakuan penelantaran anak yang dilakukan kedua pasangan berpendidikan itu. Dari hasil penyidikan polisi, disimpulkan jika penelantaran kelima anak itu lantaran kedua orang tuanya kecanduan shabu. Kondisi anak-anak itu sangat memperihatinkan. Mereka seperti ketakutan. Perlakuan kasar turut membentuk persepsi negatif mereka terhadap orang tuanya.

Perlakuan Utomo dan Nurindah kepada kelima anaknya dapat menyebabkan gangguan pada tumbuh kembang anaknya. Perkembangan kognitif dan psikis anak menjadi terganggu karena mendapat perlakuan yang tidak sepantasnya dari orang tua. Kurangnya kasih sayang orang tua menyebabkan anak mengalami gangguan emosional yang menyebabkan proses sosialisasinya terhadap orang lain terganggu. Pertumbuhan anak selalu dibayangi kondisi traumatis.
Adalah langkah tepat tatkala Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) segera menyelamatkan kelima anak Utomo dan Nurindah itu. Mereka butuh rehabilitasi psikis agar tidak terus-terusan dihantui pengalaman traumatisnya selama berinteraksi dengan orang tuanya.
Perlakuan Utomo dan Nurindah tentu melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU iu menegaskan kewajiban dan tanggung jawab orang tua kepada anaknya. Kewajiban dan tanggung jawab itu meliputi mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak serta menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya. UU tersebut juga mewajibkan orang tua untuk mencegah pernikahan usia dini dan memberikan pendidikan karakter dengan penanaman nilai budi pekerti pada anak.
Perlu diketahui, anak memiliki hak yang harus dipenuhi, baik oleh orang tua maupun negara. Mengenai hak anak, negara sudah mengaturnya dalam UU Perlindungan Anak. Di Pasal 4 ditegaskan, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Berdasarkan UU itu, seorang anak memiliki hak atas dirinya sebagai seorang individu. Dia berhak bermain, belajar, dan bersosialisasi, selayaknya anak-anak lainnya sesuai dengan jenjang usianya. Hak itulah yang harus dilindungi bersama agar tumbuh kembang anak menjadi lebih baik. Terkadang, orang tua lupa untuk menempatkan anak sebagai seorang manusia. Sikap arogan yang kadang muncul dalam diri orang tua menganggap apa yang mereka lakukan dan terapkan pada anak harus dilaksanakan. Padahal, pola asuh itu salah dan dapat menghambat perkembangan mental dan fisik anak.
Utomo dan Nurindah terbukti melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014. Karenanya, keduanya layak dijerat pidana. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Yohana Yembise menegaskan, kasus penelantaran terhadap anak itu merupakan pelanggaran hukum. "Saya berharap aparat kepolisian dapat menindak kasus ini," kata Yohana Yembise usai mengunjungi anak-anak tersebut di SOS Childrens Village Karya Bakti, Jakarta Timur, Senin (19/5).
Di Pasal 76B UU Perlindungan Anak, ditegaskan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Untuk itu, Utomo dan Nurindah terancam hukuman selama lima tahun dan atau diganjar denda paling banyak Rp100 juta.
Selain itu, secara bersamaan, pelaku itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Pasal 76C yang menyebutkan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Utomo dan Nurindah dapat dijerat pasal itu karena melarang anaknya AD untuk masuk ke dalam rumah. Tindakan itu masuk dalam kategori kekerasan terhadap anak. Dengan ketentuan itu, keduanya dapat diganjar hukuman paling lama tiga tahun enam bulan dan atau denda paling banyak Rp72 juta. Bukan hanya itu, Utomo dan Nurindah juga dapat dijerat UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan pidana denda maksimal Rp8 miliar.
Negara sudah memberikan kebijakan yang tegas terkait hak-hak anak. Beragam undang-undang telah disediakan untuk melindungi dan memberi ruang serta jaminan bagi tumbuh kembang anak. Hanya saja, perlu kesadaran dan tanggungjawab dari orang tua dalam mendidik anak. Jika tanggungjawab itu diabaikan, apalagi sampai menelantarkan anak, maka orang tua dapat dijerat pidana penjara.
Tak cukup hanya mengandalkan peran KPAI atau organisasi sipil yang bergerak dalamĀ bidang perlindungan anak. Namun, yang paling penting adalah peran orang tua. Mereka tidak sekadar hanya memenuhi tanggungjawabnya dari sisi materi. Namun, juga bertanggungjawab dalam membentuk karakter anak sehingga menjadi manusia yang berperilaku dan beraklak mulia. Tak hanya itu, negara atau pemerintah juga bertanggungjawab dalam memenuhi hak-hak anak agar kelak menjadi generasi yang berguna bagi bangsa dan negara. Singkatnya, masa depan anak menjadi tanggungjawab bersama.
Muhammad Khairil