
AKARPADINEWS.COM | Peringatan Hari Nelayan Nasional Indonesia pada Senin (6/4) lalu, tercoreng oleh kasus perbudakan nelayan asing di kawasan Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. Dalam kasus perbudakan anak buah kapal (ABK) itu, ditemukan pula indikasi kejahatan pencurian ikan (illegal fishing).
Terungkapnya kasus itu diawali dari hasil investigasi Associated Press (AP) yang berjudul: Are slaves catching the fish you buy? pada 25 Maret lalu. Sontak, berita tersebut mendatangkan kecaman dari pihak Internasional. Diduga, perusahaan perikanan berbendera Thailand, PT Pusaka Benjina Resources (PBR) telah melakukan praktik kerja paksa di tanah Maluku itu. Menurut siaran pers Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), PBR adalah perusahaan asing yang bermasalah terkait izin dan teknis pekerjaan perusahaan tersebut.
Berdasarkan data yang dilansir CNN, terdapat 77 kuburan warga negara asing di areal Pantai Pulau Benjina. Hasil ini adalah olah TKP yang dilakukan Tim Satgas Anti illegal fishing bentukan KKP. Satgas mengidentifikasi ada sekitar 256 orang warga Myanmar yang menjadi korban perbudakan. Ada pula Anak Buah Kapal (ABK) dari Kamboja sebanyak 58 orang yang menjadi korban perbudakan. Sisanya, delapan ABK berasal dari Laos.
Perbudakan ini tidak main-main, berdasarkan pengakuan salah seorang ABK, sebagian besar mereka menjadi pekerja selama 10 tahun tanpa upah bayaran. Bahkan, beberapa juga mengaku sempat dilecehkan dan dikurung di dalam sel. Mereka juga mengalami tindak kekerasan dan penyiksaan selama bertahun-tahun.
Ratusan warga asing itu kini telah dievakuasi ke pelabuhan Tual, Maluku Tenggara. Mereka bersiap untuk proses pemulangan ke negara masing-masing. Di antara mereka ada beberapa ABK yang sakit dari Myanmar. Bahkan, ada yang mengalami kelumpuhan. Saat ini, mereka masih dirawat di sebuah rumah sakit di Tual.
Sebagai pekerja, ABK itu diperlakukan sangat tidak manusiawi. Mereka dipaksa bekerja hingga 22 jam dalam sehari. Jam bekerja seperti ini merupakan bentuk paling sederhana pelanggaran HAM. Menurut hasil ivestigasi AP selama kurun satu tahun, mereka bekerja tanpa hari libur, minum dari air kotor, hingga makan hidangan yang tidak pantas disantap.

Bahkan, Satgas juga menemukan letak kuburan korban yang tidak beraturan. Hanya papan-papan nisan bertuliskan nama para ABK, tempat lahir, agama, kapal, dan tanggal kematian sebagai sumber informasi.
Kasus ini harus menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Di tengah-tengah pekerjaan sibuknya memberantas mafia perdagangan ikan, ia dituntut menuntaskan kasus tersebut agar mengharumkan nama Indonesia di mata internasional. Susi sempat menginstruksikan Satgas agar kegiatan operasional kapal tangkap milik PBR diberhentikan.
Lantas, bagaimana kasus perbudakan dan ilegal fishing ini kemudian terkuak? Sedangkan fakta di lapangan menunjukan, sudah lebih dari 10 tahun ABK asing tersebut menjadi bulan-bulanan PBR dalam meraup keuntungan secara ilegal.
Dugaan utama adalah kasus penyuapan yang dilakukan oleh perusahaan perikanan PBR kepada petugas Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku. Suap inilah yang menjadi akar perbudakan dan illegal fishing makin meleluasa.
Berdasarkan laporan Inspektur Jenderal KKP, Andha Fauzi Mirandha, seperti yang dilansir Humas KKP, ada praktik pungutan liar yang telah dilakukan oknum pengawas PSDKP dalam pekerjaannya mengeluarkan Surat Layak Operasi (SLO) untuk kapal-kapal PBR. Setiap kapal dipungut biaya sebesar Rp250 ribu. Jumlah lebih besar dipatok untuk kapal pengangkut (tramper) sebesar Rp4 Juta per kapal.
Selama ini KKP mengklaim kecolongan. Dalihnya, kasus ini tidak diberitahukan kepada pihaknya maupun aparat penegak hukum. Tapi, hanya dibeberkan ke media. KKP pun mengaku kesulitan untuk menindak pelaku karena kurangnya bukti-bukti pendukung.
Menurut data KKP, PBR adalah perusahaan penanaman modal Thailand yang berafiliasi dengan perusahaan lokal di Benjina, Maluku. Namun, izin usahanya di Indonesia masih sulit ditelusuri di daftar Berita Negara Republik Indonesia (BNRI). KKP juga menginformasikan bahwa manajemen PBR kerap berkantor di Wisma 99 Jl. Iskandarsyah Raya No. 99, Kebayoran Baru, Jakarta.
Menteri Susi melalui keterangan pers-nya membeberkan bahwa perusahaan itu sengaja membangun kantor di daerah terpencil yang sulit dijangkau. Akibatnya, pengawasan kian terhambat. Kapal-kapal perusahaan ini juga kerap menggunakan pelabuhan tikus, sehingga tidak melewati pelabuhan resmi yang dibangun pemerintah. Di sana juga terdapat unit pengolahan ikan yang sudah tidak berfungsi

PBR juga dilaporkan telah melakukan pemalsuan dokumen kapal. Terkait operasi kapal, menurut laporan Satgas Anti Illegal Fishing, kapal milik PBR seharusnya sudah tidak beroperasi lagi sejak moratorium diberlakukan. Namun, KKP masih mendapati sekitar 30 dari 98 kapal milik PBR berkeliaran di laut.
Terkait hasil investigasi AP, ikan-ikan hasil tangkapan PBR dikirim secara ilegal ke Thailand. Di negeri Gajah Putih itu, ikan-ikan ini dicampur dengan hasil tangkapan laut lainnya yang diperoleh atau ditangkap secara legal. Artinya, jejak illegal fishing yang dilakukan PBR menjadi samar dan sulit dilacak.
Dan, bukan tidak mungkin Indonesia akan mendapat sanksi terkait kasus ini, baik dari segi hukum dan finansial. Dunia internasional, dalam hal ini Amerika, telah mengutuk kasus perbudakan warga Asia Tenggara di Indonesia melalui perwakilannya di Jakarta.
“Kami mengecam dengan keras praktik kerja paksa dalam bentuk apapun. Termasuk di sektor perikanan. Aturan di Amerika Serikat (AS) jelas melarang impor barang hasil perbudakan,” ujar Deputi Menteri Luar Negeri Amerika Serikat urusan Lingkungan Hidup, Catherine A Novelli, di Jakarta.
Sebagai negara importir ikan kedua terbesar, AS menyesalkan ikan-ikan hasil olahan illegal fishing masuk ke negaranya. Namun, saat ini pemerintah AS belum bisa melacak asal ikan tersebut. AS menunggu hasil penyelidikan dari Indonesia.
Gerak pemerintah memang serba telat. Meski sebenarnya perbudakan ini bukan inisiasi dari pihak Indonesia, toh kasus terjadi di wilayah perairan nusantara. Wajar jika internasional mengecam kasus perbudakan tersebut. Dalam hukum internasional yang telah diratifikasi Indonesia, terdapat pasal yang mengatur dan melarang adanya perbudakan dan sistem kerja paksa dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Poin yang dimaksud terdapat pada Pasal 6 angka 1 kovenan. Selengkapnya berbunyi: bahwa setiap manusia berhak atas hak untuk hidup. Tidak seorang pun dapat dirampas hak hidupnya secara sewenang-wenang. Kemudian, dalam pasal 8 angka 1 disebutkan tidak seorangpun dapat diperbudak.

Dari kasus seperti ini pemerintah semestinya berkaca pada nasib ABK Indonesia yang bekerja di luar negeri. Akankah lebih baik atau justru sama dengan nasib para ABK Asia Tenggara ini?
Nampaknya tidak, tahun 2013 lalu, sebanyak 201 pria warga negara Indonesia (WNI) ditemukan terdampar di Trinidad dan Tobago. 33 dan 12 orang di antaranya justru ditemukan di tempat terpisah. Mereka terdampar di Pantai Gading dan Venezuela. Pria-pria ini direkrut dan dipekerjakan menjadi ABK oleh perusahaan ikan asal Taiwan.
Lalu, pada Februari 2014, 74 orang dipulangkan dari Afrika Selatan terkait kasus serupa. Belakangan diketahui, para ABK yang direkrut itu tidak memiliki pengalaman kerja di laut sebagai penangkap ikan.
Sejatinya, Hari Nelayan Nasional bukan sekadar ajang perayaan seremonial semata. Justru, jadi bahan perenungan dan koreksi pemerintah untuk memerhatikan nasib nelayan dan ABK yang selama ini masih menyimpan getir penderitaan.
Adhimas Faisal