Eksekusi Mati Bali Nine

Demi Duo Gembong Narkoba

| dilihat 2021

AKARPADINEWS.COM| Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott tak henti mengharap Pemerintah Indonesia membatalkan rencana eksekusi mati terhadap Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dua warga negara Australia yang terjerat kejahatan narkotika.

Sampai-sampai, demi membela dua gembong narkoba yang dikenal dengan sebutan Bali Nine itu, Abbott mengungkit-ungkit balas budi dari Austrialia kepada Indonesia tatkala dilanda Tsunami Aceh, 2004 silam. Dia mengingatkan pemerintah Indonesia akan bantuan dari Australia yang mencapai miliaran dollar untuk membantu rakyat Indonesia yang menjadi korban tsunami. "Saya menunjukkan kedalaman persahabatan antara Australia dan Indonesia dan fakta bahwa Australia ada saat Indonesia dalam kesulitan," kata Abbott kepada wartawan di negara bagian Tasmania, Rabu (18/2).

Rencana eksekusi mati dua warga negara Australia itu memang membetot perhatian Pemerintah Kangguru. Abbot sendiri rada kewalahan menghadapi tekanan parlemen Australia yang menuntut pembatalan eksekusi tersebut.

Dia menunjukan upaya maksimal untuk mendapatkan respons warganya dengan meminta bantuan dari Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-moon agar turut membantunya meminta Pemerintah Indonesia membatalkan eksekusi mati terhadap Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Ki-moon sempat berbicara dengan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi pada Kamis (12/2) lalu.

Dia mengungkapkan keprihatinannya terhadap Indonesia yang mengeksekusi mati terpidana narkotika beberapa waktu lalu. Ki-moon pun mendesak Pemerintah Indonesia untuk membatalkan eksekusi mati semua pelaku kejahatan narkotika.

Pernyataan Abbott itu disambut dingin pemerintah Indonesia. Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Armanatha Nasir memperingatkan, jika ancaman bukan bagian dari bahasa diplomatik. Dia pun enggan merespons pernyataan Abbott itu. Namun, Nasir menyentil, "Ada pepatah Indonesia yang berbunyi, orang akan terlihat warna sebenarnya. Saya harap, (pernyataan Abbott) tidak memperlihatkan warna asli Australia," ucapnya.

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana juga menyesalkan Abbott mengungkit bantuan Australia ke Indonesia saat dilanda tsunami untuk membatalkan hukuman mati dua warganya.  Dia menilai, Abbott seakan menebar pesan jika bantuan yang diberikan Australia kala itu tidak tulus. Pernyataan Abbott itu pun makin menyakinkan masyarakat Indonesia jika setiap bantuan selalu terselip kepentingan. "Tidak ada makan siang yang gratis (there is no free lunch)," jelas Hikmahanto dalam pernyataan tertulisnya.

Abbott juga tak bisa mengklaim bantuan itu atas dasar kehendak pemerintah Australia yang dipimpinnya saat ini. Pasalnya, kala bantuan diberikan, Abbott belum menjabat PM Australia. Pemerintah sebelum dipimpin Abbott tentu tulus memberikan bantuan, tanpa embel-embel kepentingan.

Hikmahanto juga menilai tidak sepantasnya nyawa warga Australia yang memberi bantuan di Aceh dibarter dengan nyawa dua warga Australia yang akan menjalani hukuman mati karena melakukan kejahatan serius di Indonesia.

Bukan kali pertama Australia menekan Indonesia untuk meringankan hukuman bagi warganya yang terjerat kejahatan narkotika. Hubungan kedua negara sempat meregang tatkala pengadilan Indonesia memvonis hukuman 20 tahun penjara dan didenda Rp100 juta kepada Schapelle Leigh Corby, warga Australia. Perkara itu pun menyedot perhatian warga Australia yang menyakini Corby menjadi korban jaringan narkotika internasional.

Bekas siswi sekolah kecantikan di Brisbane, Australia itu membantah bukan pemilik ganja seberat 4,2 kilogram seperti yang ditemukan petugas bea cukai Bandara Ngurah Rai, Denpansar, Bali, 8 Oktober 2004 lalu. Corby menduga barang haram itu disusupkan ke kopernya tatkala berada di Bandara Brisbane, Australia. Namun, segala bantahan Corby itu tak mampu menyakinkan majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar.

Vonis berat itu menuai perlawan hukum Corby dengan mengajukan banding. 12 Oktober 2005, Pengadilan Negeri Denpasar meringankan hukuman Corby menjadi 15 tahun. Namun, 12 Januari 2006, melalui putusan kasasi, MA memvonis Corby kembali menjadi 20 tahun penjara, lantaran narkotika yang diselundupkan Corby tergolong kelas I yang berbahaya.

Kasus Corby yang menyedot perhatian warga Australia, memaksa pemerintah Australia berupaya maksimal melakukan intervensi kepada pemerintah Indonesia. Hubungan diplomatik kedua negara pun sempat meregang. Media di Australia mengulas tuntas perjalanan kasus Corby sehingga mampu mempengarui persepsi warga Australia.

Sampai-sampai, para pendukung Corby menyerukan warga Australia untuk tidak lagi bertandang ke Bali. Mereka juga gencar menggalang dukungan via dunia maya. Mereka menuding sistem pengadilan di Indonesia tak adil dalam memutus perkara Corby. Ada pula yang menganggap ganja bukan jenis psikotropika tingkat I seperti heroin sehingga pengadilan tak perlu menghukum Corby dengan pidana penjara 20 tahun.

Tak hanya itu, serangkaian teror pun dialami pegawai di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Australia. 1 Juni 2005, sebuah amplop berisikan serbuk putih, yang dikirimkan dari negara bagian Victoria, Australia, diterima KBRI di Canberra.

Perdana Menteri Australia, John Howard kala itu meminta maaf kepada pemerintah Indonesia dan mengatakan akan mengusut kasus tersebut serta mencari siapakah pelakunya.

3 Juni 2005, sebuah paket berisikan serbuk mencurigakan, yang akhirnya dinyatakan tidak berbahaya, dikirimkan ke Gedung Parlemen Australia dan dialamatkan ke Menteri Luar Negeri Australia, Alexander Downer. Di hari yang sama, surat berbau menyengat juga dikirimkan ke Pengadilan Negeri Denpasar.

Akibatnya, Kepala Pengadilan Negeri Denpasar, Nengah Suryadi, yang menerima surat tersebut mengaku merasa pusing. 7 Juni 2005, KBRI di Australia dikirimi lagi sebuah amplop berisikan serbuk putih. KBRI pun terpaksa ditutup. Rangkaian teror itu menuai kecaman sejumlah kalangan di Indonesia.  

Lantas, apakah perkara Bali Nine itu akan membuat hubungan Indonesia-Australia retak? Pemerintah Indonesia yakin, eksekusi mati Myuran Sukumaran dan Andrew Chan tidak akan menganggu hubungan bilateral. Menlu Retno Marsudi menilai, eksekusi mati dua warga Australia itu jangan merusak hubungan bilateral Indonesia dan Australia.

Menurut dia, kedua negara memiliki hubungan kerja sama di berbagai bidang, antara lain politik, perdagangan, investasi, sosial budaya, dan hubungan antarmasyarakat. Menlu menegaskan, hukuman mati harus dipandang sebagai tindak penegakan hukum murni. "Hubungan bilateral kedua negara harus didasarkan pada asas saling menghormati dan saling menguntungkan," tegas dia.

M. Yamin Panca Setia/Reuters/Ant

Editor : M. Yamin Panca Setia
 
Sainstek
Ekonomi & Bisnis
16 Apr 26, 19:38 WIB | Dilihat : 276
Pertamina Hulu Energi Raih IFR Asia Award 2025
25 Feb 26, 18:17 WIB | Dilihat : 531
Kata Mat Sabu Stok Beras Cukup
06 Feb 26, 10:04 WIB | Dilihat : 674
Optimistis Iklim Bisnis Lebih Baik
Selanjutnya