Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM) Mendukung Penuh

BPJPH Tarik Produk Pangan Olahan Berlabel Halal Mengandung Unsur Babi

| dilihat 394

JAKARTA | Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Indonesia dan Jabatan Kemajuan Islam Malaysia (JAKIM), menarik produk bersertfikat dan berlabel halal yang mengandung unsur babi (porcine) dari pasar.

BPJPH mengemukakan hal tersebut pada Senin (21/4/25) melalui siaran pers Nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025 tertanggal 21 April 2025 yang ditanda-tangani Kepala BPJPH Haikal Hasan.

Akan halnya JAKIM mengemukakan melalui siaran media, Selasa (22/4/25) merujuk siaran pers BPJPH dengan menerakan Ketua Pengarah JAKIM, Dato' Sirajuddin bin Suhaimee.

Dalam siaran persnya, BPJPH mengemukakan telah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pengawasan peredaran Obat dan Makanan terkait klaim kehalalan produk.

Koordinasi ini didasarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 (BPJPH) dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 (BPOM) tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal di Bidang Obat dan Makanan.

Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 (sebelas) batch produk dari 9 (sembilan) produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan atau peptida spesifik porcine.

Dari sembilan produk tersebut, terdapat 9 (sembilan) batch produk dari 7 (tujuh) produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 (dua) batch produk dari 2 (dua) produk yang tidak bersertifikat halal.

Produk Mengandung Unsur Babi

Daftar produk pangan olahan yang terdeteksi mengandung unsur babi (porcine) tersebut, sebagaimana tercantum pada lampiran siaran pers  tersebut adalah:

Corniche Pluffy Jelly Marsmallow (aneka rasa Leci, Jeruk, Stroberi, Anggur) dan rasa Apel bentuk Teddy, produksi Sucere Food Corporation, Phillipines;

ChompChomp Car Mallow (Marshmallow bentuk mobil, bunga, dan tabung - mini marshmallow) produksi Shandong Qingzhouu Erko Foodstuffs Co. Ltd, China;

Hakiki Gelatin (bahan tambahan pangan berbentuk gel) produk PT Hakiki Donarta; Larbee - TYL Marshmallow isi selai vanila (Vanila Marshmallow Filling) produksi Labixiaoxin (Fujian) Food Industrial, China; AAA Marshmallow rasa jeruk, produksi Chaozhou Chaoan FDistrict Yongye Food Co.,ltd; dan Sweetme Marshmallow rasa cokelat, produksi Fujian Jianmin Food.Co., ltd., China.

Terhadap 7 (tujuh) produk yang telah bersertifikat dan berlabel halal, BPJPH telah memberikan sanksi berupa penarikan barang dari peredaran. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Untuk 2 (dua) produk lainnya yang terindikasi tidak memberikan data yang benar dalam registrasi produk, Badan POM telah menerbitkan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Wujud Komitmen

Atas temuan tersebut, Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud komitmen terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

"Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal yang harus diimplementasikan dalam proses produk halal secara konsisten, sehingga produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu." jelas Ahmad Haikal Hasan.

BPJPH dan BPOM juga menegaskan bahwa pihaknya terus melaksanakan pengawasan produk di lapangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

BPJPH dan BPOM juga mengimbau masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan produk yang beredar. Siapa saja yang menemukan produk yang mencurigakan di peredaran atau diduga tidak memenuhi ketentuan regulasi yang berlaku, dapat menyampaikan laporan atau aduan melalui email layanan@halal.go.id. Partisipasi publik ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

BPJPH dan BPOM juga mengimbau agar masyarakat selalu merujuk informasi kehalalan dan kemanaan produk pada kanal resmi pemerintah melalui website   www.bpjph.halal.go.id dan www.pom.go.id serta akun sosial media (instagram) @halal.indonesia dan @bpom_ri.

JAKIM Mendukung Penuh

JAKIM yang memandang serius pengumuman resmi BPJPH dan BPOM ihwal penarikan balik produk makanan yang dipersijil (sertfikat) kan halal di Indonesia, tersebut. JAKIM mendukung penuh tindakan tegas dan proaktif kedua badan pemerintah Indonesia tersebut dalam menangani isu pelanggaran kepatuhan pensertifikatan halal serta aspek keamanan pangan.

Terkait keputusan BPJPH dan BPOM yang dikemukakan dalam siaran pers tersebut, sebagai langkah awal pencegahan, JAKIM segera melakukan aksi pemantauan bersama Majelis Agama Islam Negeri (MAIN) dan Jabatan Agama Islam Negeri (JAIN) untuk melakukan pemeriksaan atas produk-produk tersebut jika berada di pasaran lokal.

JAKIM mengarahkan para importir yang terkait untuk segera menghubungi melalui email: ukkjakim@islam.gov.my dan melakukan  aksi penarikan kembali produk terkait dari pasaran Malaysia.

Langkah tersebut, menurut JAKIM, selaras dengan prinsip utama dalam pemeliharaan hak konsumen muslim, serta memastikan integritas sistem pensertifikatan halal negara yang senantiasa terjaga dan terpercaya.

JAKIM mengimbau khalayak untuk berperanserta aktif, meneruskan m,aklumat, laporan atau pengaduan bila menjumpai produk-produk dimaksud  di pasaran. Aduan dapat dikemukakan melalui Sistem Pengurusan Aduan Awam (SISPA) JAKIM melalui website https://islam.spab.gov.my/eApps/system/index.do

JAKIM sangat berkomitmen dalam memastikan produk yang benar-benar memenuhi dan mematuhi standar hal yang diizinkan berada di pasaran, guna memelihara dan kepentingan konsumen muslim di Malaysia | sharia/delanova

Editor : delanova | Sumber : BPJPH dan JAKIM
 
Energi & Tambang
Humaniora