JAKARTA,AKARPADINEWS.COM | J Resources Tbk (PASAB) melalui anak perusahaannya, berencana menerbitkan surat utang atau memperoleh pembiayaan lainnya dari pihak ketiga setara dengan US$ 300juta. Direktur J. Resources, Edi Permadi mengemukakan hal itu, Senin (22/12/2014) di Jakarta.
Penerbitan surat utang itu bertujuan untuk refinancing kredit sindikasi yang ada saat ini, yaitu fasilitas sindikasi dengan Indonesia Eximbank, Bank ICBC, Bank Permata, Bank QNB dan Qatar National Bank S.A. Q, serta untuk dapat mengembangkan asset-asset PSAB lainnya. Yaitu asset PT Gorontalo Sejahtera Mining dan asset PT Arafura Surya Alam, yang bertujuan untuk memperbesar shareholder value bagi para Pemegang Saham PSAB.
Rencana penerbitan surat utang atau memperoleh pembiayaan lainnya dari pihak ketiga tersebut telah disetujui oleh para Pemegang Saham PSAB, melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PSAB yang diadakan pada tanggal 15 Desember 2014 yang lalu.
Edi menjelaskan, sumberdaya dan cadangan emas yang dimiliki PSAB telah sesuai dengan Kode JORC 2012 (AusIMM-AIG-MCA) dan Kode KCMI 2011 (IAGI-Perhapi), pekerjaan estimasi sumber daya dan cadangan tersebut dilakukan oleh tim Eksplorasi PSAB. Tim eksplorasi tersebut memiliki kualifikasi sebagai kompeten person (competent person) dibawah Kode JORC 2012 dan Kode KCMI 2011, yang tercatat sebagai anggota organisasi professional MGEI-IAGI, AusIMM, AIG dan SEG.
Sumberdaya dan cadangan PSAB juga telah diverifikasi oleh konsultan independen Internasional sebagai pihak ketiga bereputasi internasional di dunia pertambangan emas. Laporan JORC yang dimiliki oleh PSAB adalah laporan yang Bankable.
Edi menambahkan, cadangan emas tersebut telah dibuktikan melalui Proyek Bakan dan Seruyung yang mulai beroperasi pada Desember 2013 dan Januari 2014. Dari Proyek Bakan sejak Januari sampai dengan 31 November 2014 dengan produksi sebesar 59.719 Oz, dan Proyek Seruyung sebesar 85.450 Oz.
Bukti Source of Origin produksi tersebut tertuang dalam laporan pihak ketiga berupa “Survey Penelusuran Produksi, Pengolahan dan Pemurnian” dan “Verifikasi Ekspor Pengolahan dan Pemurnian Logam” yang wajib diapplikasikan sejak Februari 2014 oleh perusahaan pertambangan, yang akan melakukan ekspor produk pertambangannya. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 4/M-DAG/PER/1/2014 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Dan Pemurnian.
Edi Permadi mengemukakan, sebagai perusahaan yang bertanggung jawab kepada Pemegang Saham, Pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya, upaya manajemen Perseroan untuk mencapai kemajuan tersebut dilakukan secara konsisten, dengan mengutamakan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Antara lain dengan mematuhi UU No. 4 tahun 2009, Peraturan Menteri ESDM tahun 7 Tahun 2012 dan No 11 Tahun 2011, mengenai Pemegang IUP dan IUPK Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri.
Upaya tersebut juga dilakukan dengan berpedoman pada perencanaan matang sesuai kebutuhan untuk menghadapi persaingan bisnis secara global, serta bertanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan dan kehidupan manusia.
"Kami berharap, Perseroan bisa menjadi teladan di Indonesia maupun mancanegara sebagai produsen emas yang ramah lingkungan dan bermanfaat bagi kesejahteraan manusia," jelas Edi. | bang sem