Mengampuni yang Tak Patuh Pajak

| dilihat 2589

AKARPADINEWS.COM | HINGGA 31 Maret 2017, pemerintah merealisasikan program pengampunan pajak (tax amnesty). Pengampunan itu meliputi penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, dan penghapusan sanksi pidana perpajakan atas harta yang diperoleh di tahun 2015 dan belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT).

Untuk mendapatkan pengampunan itu, para wajib pajak harus melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan. Kebijakan itu diarahkan untuk wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak yang bergerak di bidang usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan orang pribadi atau badan yang belum menjadi wajib pajak.

Dengan kata lain, pemerintah memberikan kesempatan bagi semua wajib pajak dari seluruh kalangan, baik karyawan maupun pengusaha, baik usaha berskala kecil maupun besar, baik masyarakat di desa maupun di kota, untuk mendapatkan penghapusan atas pokok pajak terutang, sanksi administrasi perpajakan, dan sanksi pidana di bidang perpajakan.

Pengampunan pajak yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo tidak terlepas dari permasalahan perpajakan di Indonesia, di mana masih rendahnya kepatuhan pajak, penerimaan pajak, hingga rendahnya kapasitas lembaga administrasi perpajakan. Dengan adanya pengampunan pajak, diharapkan para wajib pajak menyetor pajak untuk meningkatkan pendapatan negara.

Program tax amnesty juga direalisasikan di beberapa negara. India, Irlandia, dan Italia adalah beberapa negara yang sukses menyelenggarakan program pengampunan pajak. Sedangkan Argentina dan Prancis adalah contoh negara yang gagal dalam merealisasikan program tersebut.

Namun demikian, tidak dapat dipungkiri realisasi tax amnesty memunculkan isu kontroversial. Di satu sisi, tax amnesty dipandang sebagai jalan keluar untuk meningkatkan penerimaan negara karena memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyetor pajak sebagai kewajiban. Namun, di sisi lain, tax amnesty dapat mengurangi tingkat kepatuhan wajib pajak di masa yang akan datang. Para wajib pajak kemungkinan akan mangkir dari kewajibannya, sambil berharap akan ada realisasi pengampunan pajak di masa yang akan datang.

Program pengampunan pajak ini juga diarahkan untuk menekankan upaya wajib pajak menyimpan kekayaan di luar negara. Pemerintah sudah mengetahui nama-nama orang maupun jumlah uang yang disimpan di luar negeri dan akan disasar untuk membayar pajak. Jumlahnya mencapai ribuan orang. Namun, Presiden tidak membeberkan nama-namanya kepada publik karena kerahasian mereka dilindungi undang-undang.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan, saat ini merupakan masa yang baik untuk melakukan pengampunan pajak dan diperkirakan pada Agustus dan September nanti akan banyak pengusaha yang melakukannya. Menurut Bambang, jika pengampunan pajak bisa berjalan baik, maka dana tersebut bisa digunakan untuk pembangunan. "Saat ini semua negara berlomba-lomba mendapatkan modal untuk pembangunan di tengah situasi perekonomian global yang lesu seperti saat ini," kata Bambang.

Jacques Malherbe dalam Tax Amnesties in the 2009 Landscape, Bulletin for International Taxation (2010) menjelaskan, tujuan utama pengampunan pajak adalah mendorong repatriasi modal atau aset untuk negara. Program ini juga diharapkan tumbuh kejujuran dalam pelaporan secara sukarela atas data harta kekayaan wajib pajak. Pemberian tax amnesty juga bertujuan untuk mengembalikan modal yang terparkir di luar negeri, tanpa perlu membayar pajak atas modal tersebut.

Pemberian tax amnesti atas pengembalian modal yang di parkir di luar negeri ke bank dalam negeri dipandang perlu karena akan memudahkan otoritas pajak meminta informasi tentang data kekayaan wajib pajak.  Dengan begitu, memudahkan pemerintah untuk mengetahui siapa saja wajib pajak yang harus membayar pengampunan pajak dan menaruh dananya di Indonesia. 

Jacques juga menjelaskan, pengampunan pajak dapat digunakan sebagai alat transisi menuju sistem perpajakan yang baru. Dengan kata lain, program itu dapat menjadi instrumen fasilitasi reformasi perpajakan dan kompensasi atas penerimaan pajak yang berpotensi hilang dari transisi ke sistem perpajakan yang baru tersebut.

Diharapkan, tax amnesty memberikan perlakuan yang adil kepada semua wajib pajak di masa yang akan datang. Karena, seluruh beban pajak akan dialokasikan sesuai kemampuan ekonomi pada setiap wajib pajak.

Uji Materi UU Pengampunan Pajak

Sementara itu, buruh akan mendaftarkan uji materi UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jum'at, 22 Juli 2016. Ratusan buruh juga akan melakukan aksi menolak tax amnesty di depan Gedung MK.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam pernyataan pers di Jakarta, Kamis (21/7) menyatakan, ada beberapa alasan buruh mengajukan uji materi terkait tax amnesty.  Pertama, tax amnesty mencederai rasa keadilan buruh sebagai pembayar pajak. Karena, dengan diterbitkannya PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan telah mengembalikan upah buruh pada rezim upah murah dan hilangnya hak berunding serikat buruh. 

Padahal, dari data ILO, upah rata-rata buruh Indonesia hanya US$174 per bulan, lebih rendah dibanding Vietnam U$181, Thailand U$357, Philipina US$206, dan Malaysia US$506 per bulan.

Di sisi lain, buruh taat membayar pajak berupa Pph 21. Dan, kalau terlambat dikenakan denda. Tetapi, giliran para pengusaha yang mengeplang pajak justru diampuni. Dengan demikian, jelas UU Pengampunan Pajak bertentangan dengan UUD 1945.

Kedua, hukum Indonesia telah digadai atau dibarter dengan uang demi mengejar pertumbuhan ekonomi yang dilakukan melalui pengampunan para "maling" pajak. Padahal, UUD 1945 menyatakan setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum. Dengan demikian, adanya tax amnesty berarti antara buruh dan pengusaha tidak sama kedudukannya dalam hukum.

Ketiga, dana denda dari hasil pengampunan pajak sebesar Rp165 triliun yang sudah dimasukan dalam APBN-P 2016 adalah dana ilegal atau haram karena sumber dananya berasal dari pengampunan pajak yang melanggar UUD 45. Dalam hal ini, buruh juga mendesak agar UU APBN-P 2016 juga dibatalkan.

Keempat, dalam UU Pengampunan Pajak dinyatakan bahwa bagi pegawai pajak atau siapapun yang membuka data para pengemplang pajak dari dana yang ada di luar negeri atau repatriasi maupun dari dalam negeri atau deklarasi, maka akan dihukum penjara lima tahun. Ketentuan itu bertentangan dengan UUD 1945, tentang hak asasi manusia karena mana mungkin orang yang mengungkapkan kebenaran malah di hukum penjara.

Kelima, dalam UU Pengampunan Pajak juga disebutkan, tidak peduli asal usul dana repatriasi dan deklarasi tersebut. Ada kesan, yang penting dananya masuk. "Jelas, hal ini berbahaya karena bisa saja terjadi pencucian uang dari dana korupsi, perdagangan manusia, hingga hasil kejahatan narkoba. Hal ini juga melanggar UUD 1945 yang berarti negara melindungi kejahatan luar biasa terhadap manusia," tegas Iqbal.

Ratu Selvi Agnesia/M. Yamin PS

Editor : M. Yamin Panca Setia | Sumber : Antara
 
Humaniora
24 Mar 24, 15:58 WIB | Dilihat : 104
Isyarat Bencana Alam
16 Mar 24, 01:40 WIB | Dilihat : 520
Momentum Cinta
12 Mar 24, 01:26 WIB | Dilihat : 529
Shaum Ramadan Kita
09 Mar 24, 04:38 WIB | Dilihat : 447
Pilot dan Co Pilot Tertidur dalam Penerbangan
Selanjutnya
Energi & Tambang