Revisi UU KPK

Memantik Amarah Rakyat

| dilihat 2066

AKARPADINEWS.COM | DENGAN ekspresi wajah yang serius, Joko Widodo (Jokowi) yang kala itu menjadi calon presiden di ajang Pemilihan Presiden 2014 menegaskan komitmennya memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia pun menjanjikan, jika ekonomi negara tumbuh di atas tujuh persen, maka anggaran operasional KPK akan ditambah hingga di atas 10 kali lipat.

"Penyidiknya juga tambah. Kekurangan 1.000 penyidik, tambah 1.000 penyidik. Harus tegas, kalau kita mau serius (berantas korupsi), ya harus seperti itu. Jangan ragu dan basa-basi," katanya saat diwawancarai sebuah televisi swasta.  

Kini, di kala KPK kembali digembosi, bahkan akan "dibunuh" perlahan-lahan oleh politisi, rakyat kembali menanti janji Jokowi. Rakyat mendesak Jokowi yang kini menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia, untuk menolak revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang getol disuarakan politisi, khususnya dari partai pendukung utamanya: Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Manuver politisi PDIP itu berseberangan dengan titah Jokowi yang sebelumnya sudah menyatakan menolak revisi UU KPK. 

Draf revisi UU KPK yang diinisiasi DPR mematik amarah rakyat. Beragam kecaman mengalir. Aksi dan dukungan terhadap KPK kembali bergulir. Di dunia maya, Nitizen menggulirkan petisi, "Jangan Bunuh KPK, Hentikan Revisi UU KPK." Petisi itu sudah ditandatangani lebih dari 39 ribu orang. Dalam petisinya, Nitizen mendesak Ketua DPR menghentikan pembahasan revisi dan mencabut revisi UU KPK dari Rencana Legislasi Nasional (Proglegnas) 2016. Nitizen juga mendesak Presiden Jokowi untuk menolak revisi UU KPK.

Berbagai elemen juga turun ke jalan, berdemonstrasi memberikan dukungan kepada KPK. Jum'at, 9 Oktober lalu, massa yang tergabung dalam Gerakan Anti Korupsi (GAK) Alumni Lintas Perguruan Tinggi menyambangi kantor KPK di Kuningan, Jakarta. Mereka mendukung KPK untuk menolak draf revisi UU KPK. "Kita di belakang KPK. 45 nama (anggota DPR) mereka yang menginisiasi, mengajukan (revisi) UU KPK, akan berhadapan dengan masyarakat," tegas Rudy Johannes, Koordinator GAK Alumni Lintas Perguruan Tinggi.

Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki berserta pimpinan KPK lainnya mengapresiasi dukungan elemen masyarakat itu. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan KPK tatkala dihadapi tekanan dari para pihak yang alergi terhadap KPK. "Sandaran pelaksana (pemberantasan korupsi) hanya pada gerakan masyarakat antikorupsi," tegasnya.

Rakyat marah. Pasalnya, politisi berlagak layaknya Tuhan yang memerintahkan malaikat untuk mencabut nyawa KPK. Usia komisi antirasuah itu dipatok hanya 12 tahun sejak UU itu disahkan. KPK berupaya dibunuh berlahan-lahan lantaran berstatus ad hoc.

Tak hanya itu, kewenangan KPK yang luar biasa dipreteli. KPK hanya fokus pada upaya pemberantasan korupsi di atas Rp50 miliar. KPK juga diarahkan lebih fokus pada pencegahan, bukan pemberantasan korupsi. Kewenangan penyadapan yang menjadi taring KPK pun dipersoalkan. KPK baru bisa melakukan penyadapan atas izin ketua pengadilan negeri. Ketentuan itu tentu menghambat laju pemberantasan korupsi.

Bukan kali pertama politisi Senayan menunjukan sikap alergi terhadap KPK. Sebelumnya, mereka melancarkan tudingan jika lembaga superbody itu tidak steril dari praktik cela sehingga perlu diawasi. Memang, KPK perlu diawasi. Namun, yang mengawasi adalah orang-orang yang steril dari kepentingan politik untuk menjaga independensi KPK.

Tidak perlu DPR maupun pemerintah yang mengawasi karena bertendensi melemahkan KPK, karena pemberantasan korupsi sering merambah ke ranah kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dan, mengawasi bukan berarti mempreteli. Pengawasan lebih fokus pada kinerja KPK. Jika terkesan tembang pilih, rakyat yang akan melancar kritik. Jadi, bukan justru memangkas kewenangan KPK. Namun, pengawasan diarahkan agar KPK tidak tebang pilih atau terjebak dalam pusaran politik sehingga menjadikannya sebatas instrumen politik kalangan politik tertentu.

Sejauh ini, belum ada pernyataan resmi dari Presiden Jokowi menyikapi polemik mengenai revisi UU KPK. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengharap Presiden Jokowi segera mengambil sikap terkait revisi UU tersebut. Sikap Presiden itu tentu akan mempertegas keputusan pemerintah terkait rencana merevisi UU KPK.

Jokowi kembali dihadapi dilema. Di satu sisi, dia harus merespon ekspektasi rakyat, sekaligus membuktikan janjinya memperkuat KPK. Sementara di sisi lain, dia harus berhadapan dengan tuntutan partainya yang berseberangan dengan kehendak rakyat. Jika Jokowi tak berani berseberangan dengan PDIP, maka tak salah jika dirinya disebut sebatas petugas partai.

Jokowi tentu tak ingin jabatannya sebagai Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat, "turun derajatnya" menjadi petugas partai. Karenanya, sikap dan keputusannya harus sejalan dengan kehendak rakyat. Dengan kata lain, Jokowi harus kembali menegaskan penolakan revisi UU KPK. Sementara di sisi lain, Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto menegaskan, keputusan merevisi UU KPK adalah perintah partai. "Kalau perintah komandannya, pimpinannya A, maka kita (kader partai) A semua," tegasnya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, beberapa hari lalu.

Sikap ngotot PDIP menghantam KPK, bukan kali ini saja. Sejak memegang tampuk kekuasaan, PDIP terkesan alergi terhadap KPK. Itu terlihat sejak ditetapkannya Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Saat menjabat Ketua KPK, Abraham Samad menegaskan, Budi Gunawan sejak lama sudah mendapatkan catatan merah dari KPK. Namun, Hasto Kristianto, yang kala itu menjabat Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal PDIP melancarkan serangan. Dia membeberkan pertemuannya dengan Abraham Samad tahun lalu. Samad disebutnya berupaya melobi agar menjadi calon wakil presiden, mendampingi Jokowi saat Pilpres 2014.

Namun, harapan Samad itu kandas. Hasto pun curiga jika langkah KPK menetapkan Budi Gunawan, mantan ajudan Presiden Kelima Megawati Soekarnoputri itu sebagai tersangka disetir orang yang dendam, karena tidak menjadi wakil presiden berpasangan dengan Jokowi.

Hingga akhirnya, Abraham pun tersingkir dari jabatannya lantaran ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen dan paspor. Status tersangka juga disandang Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam dugaan kasus memerintahkan saksi sengketa Pilkada Kotawaringin Barat bersumpah palsu. Sejak itu, KPK berjalan tanpa kepala. Publik pun marah. Turun ke jalan menentang upaya pelemahan KPK.

Selain dikecam publik, manuver PDIP itu juga merepotkan Jokowi. Bagaimana mungkin PDIP yang menjadi pendukung utama pemerintah justru berseberangan dengan sikap Presiden Jokowi? Menurut Hidayat politisi senior Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusian (Menkum HAM) yang juga politisi PDIP, Yasonna Laoly, telah mengajukan revisi UU KPK. Namun, Presiden menolak.

"Sekarang PDIP usulkan lagi. Apakah PDIP sudah bicara dengan Pak Jokowi?" Mensesneg kan sudah sampaikan pemerintah dalam posisi (menolak) dulu," kata Hidayat di Gedung DPR, Jakarta, (8/10). PKS menolak revisi UU KPK karena sejumlah pasal pada draf revisi UU KPK akan melemahkan KPK.

Sikap PDIP yang ngotot merevisi UU KPK menunjukan ketidakseriusan dalam memberantas korupsi. Hal itu tentu akan menjadi memori di benak rakyat untuk menentukan sikap politiknya terhadap partai yang dipimpin Megawati Soekarnoputri itu. Dan, wajar jika sejumlah kalangan menyerukan agar rakyat tidak memilih politisi dari partai yang berupaya membunuh KPK.

Di ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ini, aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menyerukan masyarakat agar tidak memilih calon kepala daerah yang berasal dari partai pendukung revisi UU KPK. "Kami tak mau daerah dipimpin oleh kader parpol yang tidak antikorupsi," ujarnya.

Seruan tersebut perlu terus disuarakan karena menyangkut masa depan daerah. Menurut Donal, jika pengurus partai pusat saja tidak antikorupsi, maka jajaran pengurus partai daerah juga tidak akan antikorupsi sehingga menghambat terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi.

Donal mengapresiasi partai yang tidak mendukung revisi UU KPK yakni Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Selain PDIP, partai pengusung revisi UU KPK antara lain: Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Golkar, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Hanura, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Komitmen dan keseriusan partai politik sangat penting dalam memberantas korupsi. Apalagi, di kala masih rendahnya kepercayaan rakyat terhadap partai politik karena tak sedikit kadernya yang dijebloskan ke bui lantaran korupsi. Selama ini, pemberantasan korupsi masih sebatas jargon kampanye. Usai pemilu dan meraih dukungan rakyat karena menjual jargon antikorupsi, partai politik tidak memiliki semangat memerangi korupsi. Dan, lama kelamaan, kekuasaannya memabukannya.

Pemberantasan korupsi harusnya diawali dari partai politik. Karena, partai politik adalah kawah candradimuka para pemimpin yang bakal mengendalikan kekuasaan negara ini. Sementara kekuasaan menjadi tempat mangkalnya koruptor. Kekuasaan dengan segala kenikmatannya, memicu mereka yang memegang kendali kekuasaan, untuk terus-terusan korupsi.

Karenanya, partai politik harus bisa mentransformasikan nilai-nilai dan prinsip-prinsip antikorupsi dan mencegah kadernya korupsi. Kader partai harus konsisten membumikan platform semua partai politik yang secara normatif menegaskan antikorupsi. Mereka harus menjadi corong pemberantasan korupsi, mengawasi setiap rupiah uang negara yang digunakan untuk proyek-proyek pembangunan yang dilakukan pemerintah serta mendesak aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam memberantas korupsi.

Di bawah tekanan politik yang luar biasa, dukungan politik dari Presiden sangat dinantikan. Pemberantasan korupsi sejatinya tidak cukup hanya menyediakan instrumen hukum semata. Namun, harus disertai dukungan politik yang kuat dari Presiden, termasuk pimpinan cabang kekuasaan negara lainnya, baik legislatif, dan yudikatif. Dengan kewenangan yang dimiliki, Presiden dapat mendorong kementerian terkait untuk memperkuat KPK lewat revisi UU KPK bersama DPR. Presiden harus menolak jika orientasi revisi justru memperlemah KPK. Pemberantasan korupsi memang memerlukan perangkat undang-undang yang efektif sehingga memberikan jaminan kepastian hukum dan keadilan yang lebih objektif. Revisi UU KPK juga disesuaikan dengan kebutuhan dan kontekstual dengan melihat masih masif korupsi.

Namun, di kala dukungan politik dari pemerintah dan DPR lemah, maka KPK amat membutuhkan dukungan masyarakat. Jika dukungan masyarakat minim, kangker yang bernama korupsi akan terus menjalar hingga membuat negara ini mati. Masyarakat harus bergerak karena korupsi menjadi musuh bersama yang memiskinkan rakyat, melanggar hak asasi manusia (HAM), melabrak supremasi hukum, dan akhirnya merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang merupakan penyempurnaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memberikan ruang kepada masyarakat untuk terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi. Peran serta masyarakat itu dapat diwujudkan dalam beragam bentuk. Masyarakat dapat menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara korupsi.

Masyarakat tentu mengharap pemerintah meniru cara-cara yang dilakukan Pemerintah Singapura dengan memperkuat Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Dukungan diberikan dengan menyediakan instrumen hukum dan peraturan yang memperkuat kewenangan CPIB. Di Singapura, instrumen utama perundangan terkait pemberantasan korupsi adalah Prevention of Corruption Act (PCA), Corruption dan Drug Trafficking and Other Serious Crimes (Confiscation of Benefits) Act.

Kapasitas instrumen PCA terus dikembangkan, disesuaikan dengan dinamika yang terjadi. PCA melegitimasi CPIB untuk membidik sektor-sektor yang rawan korupsi, mulai dari ranah pemerintahan, swasta, individu di Singapura, dan warga negara Singapura di mana pun, termasuk di luar negeri. Kiprah CPIB makin mantab karena mendapat dukungan kuat dari masyarakat. Singapura pun mencatatkan diri sebagai negara paling bersih korupsi di Asia, bahkan di dunia. 

Editor : M. Yamin Panca Setia
 
Lingkungan
05 Sep 26, 11:26 WIB | Dilihat : 363
Hutan Kalimantan Membara Jerebu Kepung Sarawak
24 Agt 26, 19:51 WIB | Dilihat : 394
Angin Selatan Hantar Jerebu ke Serawak dan Brunei
19 Jun 26, 11:49 WIB | Dilihat : 678
Penang
07 Jun 26, 12:42 WIB | Dilihat : 771
Jakarta Baur Budaya
Selanjutnya
Budaya
30 Agt 26, 07:03 WIB | Dilihat : 327
Menyambut Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi
19 Agt 26, 19:43 WIB | Dilihat : 502
Gema Bumantara Siti Nurhaliza dan Refleksi Pemikiran STA
23 Jun 26, 22:10 WIB | Dilihat : 839
Jakarta Ruang Lebih Luas Bagi Budaya dan Seni
01 Jun 26, 21:47 WIB | Dilihat : 784
AGI Sosok Artistik yang Bergerak
Selanjutnya