KPK Versus Polri

Episode Perseteruan Belum Berakhir

| dilihat 1988

AKARPADINEWS.COM|Ambisi Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Gunawan menjadi Kapolri akhirnya kandas. Presiden Joko Widodo (Jokowi) batal melantiknya. Jokowi memilih Komjen Badrodin Haiti sebagai Tribrata 1.

Budi Gunawan harus legowo. Saat KPK menetapkannya sebagai tersangka kepemilikan rekening mencurigakan, dia harusnya mundur dari bursa pemilihan Kapolri guna menjaga wibawa pemerintah di hadapan rakyat dan bentuk tanggung jawab moralnya sebagai pejabat publik. Sisi etis itu perlu dipatuhi pejabat publik lantaran juga termuat dalam Ketetapan MPR Nomor VI Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa.

Ketentuan itu mengamanat kepada setiap pejabat negara yang mendapatkan sorotan publik karena diduga melakukan tindakan korupsi, mundur dari jabatannya, tanpa harus dibuktikan lebih dahulu kesalahannya di pengadilan.

Namun, penerapan etika itu sering diabaikan dengan dalih prosedur formal penerapan asas Praduga Tak Bersalah (Presumption of Innocence), di mana seseorang dinyatakan tidak bersalah hingga pengadilan menyatakan bersalah.

Awalnya, Jokowi diperkirakan bakal melantiknya lantaran hakim Sarpin Rizaldi mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan Budi Gunawan. Belum lagi pernyataan sejumlah pentolan partai, politisi Senayan, maupun rekan separtainya (PDIP) yang nadanya mendesak Jokowi segera melantik Budi Gunawan.

Namun, Jokowi tak bisa pula mengabaikan suara publik. Sulit rasanya publik merestui sosok Kapolri yang pernah menyandang status tersangka rekening mencurigakan yang dibidik KPK.

Meski demikian, tak cukup bagi Jokowi hanya membatalkan pelantikan Budi Gunawan. Jokowi dituntut mampu meredakan perseteruan antara petinggi Polri dengan Komisioner KPK yang berimbas pada upaya pemberantasan korupsi.

Publik juga menilai, penetapan status tersangka terhadap Ketua KPK Abraham Samad dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, tidak terlepas dari balas dendam setelah KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kepemilikan rekening mencurigakan.

Respons Jokowi yang lambat akhirnya menggiring konflik KPK-Polri makin liar. Wibawa Presiden pun anjlok di hadapan publik. Publik jengah dengan sikap Presiden yang seakan membiarkan Polri menerkam KPK.

Gelagat tak baik Polri itu terlihat dari agresifnya memperkarakan pimpinan KPK. Setelah Abraham dan Bambang ditetapkan menjadi tersangka, Polri juga membidik dua pimpinan KPK lainnya, Zulkarnaen dan Adnan Pandu Praja. Bahkan, Kabareskrim Komjen Polisi Budi Waseso menebar sinyal akan menangkap puluhan penyidik KPK lantaran belum mengembalikan senjata api, padahal mereka telah mengundurkan diri dari Polri.

Cara-cara represif itu dianggap Buya Syafi'i Maarif sebagai cara yang ganas. Jika dibiarkan, KPK tengah menjemput ajal. "KPK sedang gali kuburan masa depannya. Ini tidak sehat," tegasnya.

Ketegasan dan keberpihakan Jokowi sangat mendesak, tatkala Komisi KPK dalam kondisi "koma" akibat pimpinannya "dipreteli" Polri. Bukan mustahil, perseteruan bakal terus berlanjut.

Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, Jokowi harusnya menolak kompromi terhadap aparat penegak hukum--apalagi petingginya, yang terindikasi korupsi. Publik amat mengharap institusi penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan--yang berada di bawah Presiden, dapat benar-benar bersih dari korupsi.

Jokowi perlu mengikuti jejak Ollanta Humala yang geram dengan laku korup jenderal polisi di negaranya. Presiden Peru itu pun tanpa kompromi. Dia memecat 30 jenderal polisi yang terindikasi korup. Salah satu yang dipecat Humala adalah Jenderal Polisi Raul Bacerra, Kepala Kepolisian Peru.

Dia lalu mengangkat Raul Salazar, jenderal polisi yang bersih untuk memimpin institusi kepolisian. Salazar melaksanakan titah Humala. Dia memangkas habis perwira polisi yang diketahui menerima upeti.

Humala menindak tegas para polisi korup lantaran malu dengan skandal korupsi di tubuh kepolisian Peru. Laku korup polisi itu menjadi penyebab semakin merajalelanya korupsi di Peru. Ketegasan serupa juga diperlihatkan Presiden Mexico, Felipe Calderon yang selama dua tahun memimpin, memecat 3.200 polisi yang diduga terlibat korupsi dan kejahatan lainnya.

Jokowi juga perlu mencontoh Pemerintah Hongkong dalam membasmi korupsi di tubuh kepolisian. Hongkong punya sejarah panjang terkait upaya memerangi korupsi. Perilaku culas polisi Hongkong secara langsung berdampak dalam perilaku masyarakatnya yang makin kompromistis terhadap korupsi. Mereka terbiasa menyuap dan mencari jalan pintas demi keuntungan berlipat.

Namun, seiring meningkatknya kesadaran, kelas menengah memaksa Pemerintah Hongkong mengesahkan UU Pencegahan Suap di tahun 1971. UU itu mengatur keharusan penjabat untuk membuktikan kekayaan tak wajar didapat dengan halal. Rupanya, penerapannya tidak mudah. Apalagi, ketika berhadapan dengan birokrasi korup seperti institusi kepolisian.

Dalam kondisi itu, Gubernur Hongkong, Sir Murray MacLehose membentuk organisasi antikorupsi independen pada Februari 1974, yaitu Independent Commission Against Corruption (ICAC). Organisasi itu agresif memburu aset koruptor, termasuk milik Peter Fitzroy Godber, Kepala Kepolisian Hongkong yang korup.

Aset kekayaannya yang bersumber dari korupsi diperkirakan mencapai lebih dari HK$4,3 juta. Dia juga menyimpan uang senilai US$600 ribu di sebuah bank di Kanada. Rupanya, upaya ICAC membongkar korupsi memunculkan perlawanan polisi hingga dalam bentuk perlawanan fisik. Namun, ICAC tidak kompromi lantaran mendapatkan energi dari masyarakat dan pemerintah. ICAC menyeret beberapa petinggi Polisi Hongkong ke pengadilan dan memecat ratusan polisi. Tindakan ICAC itu menuai reaksi ribuan polisi yang diprovokasi dengan dalih solidaritas korps. Mereka mengamuk, merusak markas ICAC. Brutalisme polisi tak membuat nyali ICAC menciut.

Lalu, Charles Sutchliffe yang diangkat menjadi kepala polisi, menjawab ekspektasi warga Hongkong. Dia  menyapu bersih polisi korup. Ancaman pembunuhan, tak membuat Sutchliffe takut. Bahkan, dia lebih sangar. Dia juga memperingatkan para hakim menghukum berat para koruptor. Kini, masyarakat Hongkong menghormati kepolisian lantaran mampu mengamputasi korupsi.

Editor : M. Yamin Panca Setia
 
Polhukam
01 Mei 26, 16:27 WIB | Dilihat : 104
Jurnalisme Tengah Dicekik
27 Apr 26, 01:51 WIB | Dilihat : 197
Trump Anggap Penyerangnya Preman Sakit
22 Apr 26, 08:30 WIB | Dilihat : 212
Langkah Australia Hadapi Ketidakpastian Energi
18 Apr 26, 09:49 WIB | Dilihat : 305
ISWAMI Imbau Media Sajikan Narasi Harmonis
Selanjutnya
Humaniora
30 Apr 26, 15:18 WIB | Dilihat : 157
Layanan Fast Track Memudahkan Jamaah Haji 2026
25 Apr 26, 18:31 WIB | Dilihat : 197
Dahilang
20 Apr 26, 13:48 WIB | Dilihat : 496
Perihal Wartawan Senior Indonesia 60 Plus
17 Apr 26, 08:10 WIB | Dilihat : 331
Menguatkan Fungsi BAZNAS Melayani Umat
Selanjutnya