
AKARPADINEWS.COM | NOVEL Baswedan bisa agak bernafas lega. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu terbebas dari penahanan setelah Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengamini permohonan penangguhan penahanan dengan jaminan yang diberikan pimpinan KPK. Namun, bukan berarti Novel terbebas dari bidikan Polri.
Novel menjadi incaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri lantaran tuduhan menganiaya pelaku kriminal hingga tewas saat baru menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu, tahun 2004 lalu. Meski kasus lawas, Polri menyatakan, pengusutan terus dilakukan.
Pimpinan KPK bersedia pasang badan membela Novel. Bahkan, jika permohonan penangguhan penahanan tak digubris, mereka siap mengundurkan diri. "Saya menyerahkan kembali (mundur) mandat negara yang diberikan saya melalui Keputusan Presiden," kata Indriyanto, Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK kepada pers di Gedung KPK, Jakarta, Jum'at (1/5).
Johan Budi, yang juga menjabat Plt Wakil Ketua KPK menyatakan, berkembang wacana tak hanya satu pimpinan KPK yang akan mundur jika Polri memaksa menahan Novel. Menurut dia, bisa saja lima pimpinan KPK lainnya mundur dari jabatannya. Johan menilai, jika jaminan dari lima pimpinan KPK tidak digubris Polri, maka tidak ada gunanya menjadi pimpinan KPK.
Badrodin pun tak bisa menolak untuk mengabulkan penangguhan penahanan lantaran Presiden Jokowi memerintahkannya untuk tidak menahan Novel. Jokowi juga memperingatkan Polri untuk tidak menciptakan kontroversi baru yang bisa mengganggu hubungan Polri dan KPK dalam memberantas korupsi.
Penangkapan Novel juga menuai kecaman sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil. Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (Kontras) Haris Azhar sebelumnya menilai, Polri telah membangkang dari titah Presiden yang memerintahkan Polri tidak menahan Novel. Pembangkangan itu akan menyebabkan pembusukan terhadap Jokowi. "Publik akan menilai Presiden dan Kapolri tidak dapat mengontrol perwira polisi yang terus melakukan kriminalisasi," tegasnya.
Dia juga mengingatkan agar polisi tidak semudahnya menangkap orang seperti dalam proses penentapan tersangka mantan dua pimpinan KPK: Abraham Samad dan Bambang Widjojanto. Keduanya dikenakan tuduhan melakukan pemalsuan dokumen dan mengarahkan saksi untuk memberikan kesaksian palsu. Namun, Haris menegaskan, Jokowi tidak cukup hanya menginstruksikan Polri menghentikan kriminalisasi. Namun, Jokowi harus mempercepat upaya melakukan reformasi Polri dengan menempatkan perwira tinggi Polri yang kredibel dan memiliki integritas, bukan perwira Polri yang memiliki kepentingan sendiri.

Jum'at (1/5) dini hari, Novel dijemput paksa oleh sejumlah polisi yang menyambangi kediamananya, di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Rina Emilda, istri Novel hanya bisa tercengang tatkala melihat suaminya dicokok polisi. Menurut Rina, Novel sempat meminta izin kepada polisi untuk mengganti pakaian. Permintaan itu diamini. Beberapa polisi masuk dan berdiri menunggu Novel di depan kamar untuk berjaga-jaga. Setelah itu, Novel digiring ke mobil polisi. Sebelum meninggalkan rumah, Novel meminta Rina mengabari kepada pimpinan KPK soal penangkapannya.
Rina menyesalkan cara-cara polisi menangkap suaminya. Pasalnya, saat melakukan penangkapan, polisi tidak menunjukan surat perintah penangkapan. Surat itu justru diterimanya dari Ketua RT di tempatmnya. "Seharusnya diberikan di saat masih ada Novel," sesalnya.
Lewat petisi yang disebarkannya di laman www.change.org, Rina mengungkap, Novel dijemput paksa karena dianggap tidak memenuhi surat panggilan Bareskrim sebelumnya. "Padahal ia (Novel) tak hadir karena dilarang oleh pimpinan yaitu Ketua KPK," jelasnya. Dia juga mengurai sejumlah kebohongan yang dilakukan Kabareskrim Komjen Polisi Budi Waseso.
Menurut Rina, sejak jam 2.30, tim kuasa hukum Novel berada di Bareskrim. Namun, tidak diberi akses dan tidak diberitahu keberadaan Novel. Pengakuan itu berbeda dengan klaim Budi Waseso yang mengaku telah menelpon pengacara Novel, namun tidak ada tanggapan. Rina juga menyebut tidak benar jika ada 25 lawyer (pengacara) yang ingin ikut rekonstruksi di Bengkulu. "Faktanya, tidak ada lawyer yang ingin ikut rekonstruksi dengan biaya polisi. Posisi Lawyer menolak rekonstruksi karena sewaktu kejadian Novel tidak ada," tegas Rina.
Rina juga menampik jika Novel disebut punya empat rumah mewah di Kelapa Gading, Jakarta. "Fakta, hanya punya satu rumah, 105 meter persegi, muat satu mobil di garasi, jalan sempit. Beli seharga Rp385 juta, total plus bangun Rp600 juta," tegasnya.
Novel ditangkap dengan tuduhan menganiaya pelaku kriminal hingga tewas saat baru menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bengkulu, tahun 2004 lalu. Kasus lawas itu sebelumnya pernah mengemuka pada pertengahan Oktober 2012 lalu. Namun, Polri tak berkutik lantaran publik menangkap pesan jika tuduhan yang dikenakan Polri terhadap Novel hanya rekayasa. Kasus itu juga memaksa Presiden RI keenam, Susilo Bambang Yudhoyono turun tangan.
Publik juga menduga ada motif balas dendam yang dilakukan polisi terhadap Novel. Bekas anggota Polri itu dikenal sebagai penyidik KPK yang paling agresif membongkar kasus-kasus korupsi, termasuk di antaranya proyek pengadaan Simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Mabes Polri) tahun anggaran 2011 yang menyeret mantan Kepala Korlantas Polri, Irjen Polisi Djoko Susilo. Dalam kasus itu, negara dirugikan sebesar Rp100 miliar dalam proyek senilai Rp189 miliar tersebut. Lantaran menyeret jenderal polisi aktif, proses pengusutan kasus itu sempat menimbulkan gesekan antara Polri dengan KPK.
Namun, Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso menegaskan, penangkapan Novel, murni penegakan hukum. "Biarlah penegakan hukum berjalan seperti apa adanya, jangan dicampuri dengan masalah lain," kata Waseso seperti dikutip Antara, di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5).

Waseso juga menyesalkan Novel yang telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Bareskrim. Jika dua kali mangkir, kata Waseso, maka sesuai prosedur undang-undang, harus ditangkap. Menurut dia, pemeriksaan Novel sangat penting guna melengkapi berkas perkara yang masih kurang. "Berkasnya sudah P19, (untuk melengkapinya) harus dilakukan satu kali pemeriksaan," katanya.
Polri juga berdalih, pengungkapan kasus kekerasan yang dituduhkan kepada Novel karena ada laporan dari keluarga korban ke polisi. Sebelumnya, pada Agustus 2012 lalu, keluarga korban melapor ke Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu, yang ingin kasus itu diusut lagi.
Masalahnya, kenapa hanya Novel yang dibidik? Mengapa polisi tidak membidik Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) dan Wakil Kapolres (Wakapolres), dan Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Bengkulu kala itu?
Karenanya, tak salah jika kala itu muncul dugaan penahan terhadap Novel karena terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan petinggi Polri. Djoko adalah perwira tinggi polisi aktif yang pertama diseret KPK ke bui. Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1984 itu dicokok KPK saat menjabat sebagai Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol). Dalam kasus tersebut, Polri terkesan melindung Djoko.
Berbagai jurus diperagakan untuk menghalau gerak KPK mengusut kasus tersebut. Mereka menggelar pengusutan untuk menandingi KPK. Bahkan, mengklaim lebih dulu melakukan pengusutan, yakni sejak 21 Mei 2012 lalu. Namun, hasilnya tak jelas. Jurus lain yang dilakukan Polri adalah menarik personel Polri yang ditugaskan sebagai penyidik KPK dengan alasan masa tugasnya sudah berakhir. Polri tiba-tiba menarik 13 personelnya yang ditugaskan sebagai penyidik KPK. Akibat, kinerja KPK terancam lumpuh.

Pimpinan KPK memang wajib pasang badan untuk membela Novel. Pasalnya, selain berhasil mengungkap kasus korupsi pengadaan Simulator SIM, Novel merupakan penyidik KPK yang berperan besar untuk mengungkap sejumlah kasusn korupsi yang melibatkan politisi.
Misalnya, dalam dalam pengungkapan kasus korupsi Wisma Atlet yang menyeret mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin. Novel adalah salah satu penyidik KPK yang menangkap Nazaruddin dari tempat persembunyiaannya di Cartagena, Columbia.
Novel juga yang paling agresif mengendus kejahatan korupsi proyek Al Quran yang menyeret mantan politisi Golkar Zulkarnaen Djabar. Dia juga turun ke lapangan untuk menangkap mantan Bupati Boul Amran Batalipu dalam kasus suap dari pengusaha Hartati Murdaya, membongkar kasus korupsi yang menyeret mantan anggota DPR Wa Ode Nurhayati, pengungkapan kasus korupsi cek pelawat yang melibatkan Nunun Nurbaeti, kasus suap anggaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau, kasus jual beli perkara Pemilukada yang melibatkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, dan kasus-kasus korupsi besar lainnya.
Itulah keistimewaan rekam jejak yang dikantongi Novel. Jika Novel ditahan, maka lengkap sudahlah penderitaan KPK. Komisi antirasuah itu makin tumpul untuk memberantas korupsi. Selama ini, publik menilai, baru KPK yang konsisten memberantas korupsi. Sementara Polri, kejaksaan dan pengadilan, taringnya masih tumpul dalam menghadapi koruptor. Tak sedikit pula oknum di institusi penegak hukum itu terjebak dalam pusaran korupsi.

Karenanya, menurut Haris Azhar, Jokowi harus memimpin langsung upaya mempercepat reformasi di tubuh Polri. Dukungan politik dari Presiden memang sangat dibutuhkan. Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan mengeluarkan perintah atau instruksi. Dukungan presiden yang lebih penting adalah mendorong penguatan peran KPK yang saat ini kondisinya tergopoh-gopoh setelah dua pimpinan KPK, Abraham dan Bambang menyandang status tersangka.
Selain mencegah upaya kriminalisasi, persoalan yang penting bagi KPK adalah meningkatkan sumberdaya manusia KPK, membantu penyediaan fasilitas, gedung, dan sarana lain yang dibutuhkan KPK, termasuk menjaga independensi KPK. Dalam kondisi demikian, KPK membutuhkan dukungan dari presiden.
Rakyat masih ingat betul dengan janji Jokowi saat kampanye Pemilihan Presiden tahun 2014 lalu. Saat diwawancarai Net TV, Jokowi menegaskan, pemberantasan korupsi sangat tergantung oleh komitmen pemerintah. "Penguatan (KPK) harus riil. tambah anggarannya. Penyidiknya juga tambah. Kekurangan berapa, 1.000, tambah 1000 (penyidik). Memang harus tegas, kalau kita mau serius seperti itu. Jangan semua ragu dan basa-basi," kata Jokowi dengan wajah yang serius.
Janji Jokowi itu dinantikan rakyat Indonesia. Diperlukan dukungan dari Presiden untuk menambah sumberdaya manusia di KPK. Selama ini, SDM KPK sangat tergantung penyediaan tenaga penyidik dari Polri. Presiden juga harus mendorong terciptanya sinergi antara KPK dengan Polri maupun Kejaksaan—yang secara struktural berada di bawah Presiden. Sebagai kepala pemerintahan, Jokowi juga dapat memerintahkan instansi pemerintah untuk serius menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait upaya mencegah tindak pidana korupsi di tubuh birokrasi pemerintah.
Keberhasilan penanganan korupsi seperti di negara-negara lain dipengaruhi oleh keberadaan lembaga antikorupsi yang kuat. Contoh, Singapura dan Hong Kong, yang memiliki lembaga anti korupsi yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan mengajukan tuntutan kasus-kasus korupsi.
Dukungan Pemerintah Singapura sangat besar dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Pemerintah di negara itu juga serius merespons rekomendasi CPIB terkait perbaikan pelayanan birokrasi agar terbebas dari korupsi dan memperkuat lembaga antikorupsi dengan sejumlah peraturan. Di Singapura, instrumen utama perundangan terkait pemberantasan korupsi adalah Prevention of Corruption Act (PCA). Kiprah CPIB pun makin kuat karena mendapat dukungan besar dari masyarakat.

Pengalaman pemberantasan korupsi di Hong Kong juga patut dicontoh. Sama seperti Indonesia, upaya pemberantasan korupsi di Hong Kong awalnya menuai perlawanan yang luar biasa saat membidik korupsi di institusi kepolisian. Upaya pemberantasan korupsi di Hong Kong dimulai tahun 1970-an. Dukungan publik yang kuat itu disambut dengan keseriusan Pemerintah Hong Kong untuk melawan korupsi dengan membentuk lembaga antikorupsi yang harus terpisah dari kepolisian yaitu Independent Commission Against Corruption (ICAC), pada Februari 1974.
ICAC berhasil menyeret sejumlah petinggi polisi yang korup, memeroses secara hukum, dipenjara, dan dipecat. Perang terhadap koruptor dilanjutkan dengan mereformasi kepolisian Hong Kong. Hasilnya memuaskan. Keberhasilan ICAC mereformasi kepolisian akhirnya menjadi acuan Pemerintah Hong Kong melakukan modernisasi pelayanan birokrasi yang terbebas dari korupsi.
Strategi perang terhadap korupsi di sana juga berkelanjutan, tidak bermotif politik dan tebang pilih. Upaya preventif juga terus dilakukan guna menghalau sikap sinisme dari para pihak yang anti pemberantasan korupsi.
Pemberantasan korupsi di Hong Kong dimulai di tahun 1970-an, dengan fokus membasmi perilaku korup di institusi kepolisian. Kala itu, polisi Hong Kong tak ubahnya “bandit berseragam” yang berkawan dengan pengedar narkoba, menjadi centeng tempat perjudian dan prostitusi, dan terbiasa mencari seseran dengan cara memalak masyarakat yang melakukan pelanggaran hukum.
Sebuah gebrakan lalu dilakukan Gubernur Hong Kong, Murray MacLehose. Di tahun 1974, dia menginisiasi pendirian Independent Commission Against Corruption (ICAC). Komisi tersebut bertanggungjawab langsung kepadanya.
Awalnya, ICAC fokus pada upaya melakukan penyelidikan. Kemudian, ICAC gencar mengkampanyekan pencegahan dan mendorong partisipasi masyarakat untuk melawan korupsi. Hasilnya, ICAC berhasil mengubah Hong Kong menjadi negara paling bersih dari korupsi.
Pengalaman Hong Kong dan Singapura menunjukan jika keberhasilan memberantas korupsi sangat dipengarui oleh kuatnya dukungan dari masyarakat dan keseriusan pemerintah maupun aparat penegak hukum. Kondisi itu berbeda dibandingkan di Indonesia.
M. Yamin Panca Setia