
AKARPADINEWS.COM | KEKERASAN terhadap anak kembali terjadi. Setelah pada Mei lalu, mencuat kasus penelantaran lima orang anak oleh orang tuanya di Cibubur, Jakarta Timur, kini khalayak kembali dikejutkan dengan perlakuan keji yang dialami Angeline, bocah cantik berusia delapan tahun.
Setelah dikabarkan hilang pada tanggal 16 Mei 2015, 10 Juni 2015, Angeline ditemukan tewas menggenaskan. Jasadnya membusuk di dekat kandang ayam di halaman belakang rumahnya. Tragedi Angeline menjadi keprihatinan mendalam, sekaligus mengingatkan orang tua akan ancaman kekerasan yang mengintai anak-anak.
Angeline, sebelumnya ramai diberitakan menjadi korban penculikan. Ibu angkatnya melaporkan jika Angeline hilang sekitar pukul 15.00 WITA saat sedang bermain di halaman depan rumahnya di Jalan Sedap Malam, Kesiman, Denpansar, Bali. Kemudian, pada tanggal 17 Mei 2015, keluarga angkatnya membuat sebuah laman Facebook yang berisi informasi soal berita kehilangan Angeline. Di laman tersebut, masyarakat diminta membantu mencari Angeline. Selain itu, banyak simpatisan yang menyebar brosur kepada pengguna jalan di seputar Kota Denpasar, Bali.
Kabar hilangnya Angeline memunculkan respons publik. Tanggal 25 Mei 2015, Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, berkunjung ke rumah ibu angkat Angeline. Di sana, Arist menyimak kondisi rumah. Dia terkejut tatkala melihat kondisi rumah yang tidak layak huni untuk seorang anak maupun dewasa. Rumah itu berantakan, kotor, dan bau kotoran hewan. Penilaian Arist itu membuat ibu angkat Angeline tersinggung. Dia menanggapi dengan sengit dan sempat mem-bully-nya di sosial media.
Tak sampai di sana, 5 Juni 2015, Yuddy Chrisnandi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) berkunjung ke rumah Angeline. Namun, keluarga angkat Angeline menolak Menpan-RB bertemu dengan Ibu angkat Angeline. Esoknya, 6 Juni 2015, Yohana Yambise, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPP-PA) berkunjung juga ke rumah Angeline.
Pihak keluarga membantah melarang Menteri Yuddy bertandang. Lewat akun Facebook, Bali's Missing Child, pihak keluarga menegaskan, "Kami sekeluarga tidak pernah menerima informasi sebelumnya akan kedatangan beliau, sedangkan ibu kami (Ibu angkat, Margereith Megawa) sudah beberapa hari dalam keadaan kurang sehat dan tertekan." Pihak keluarga menerima kabar tentang kedatangan Menteri Yuddy saat sudah berada di luar pagar rumah. Sebelumnya, pihak keluarga meminta Satpam agar tidak ada yang menggangu Margereith yang sedang istirahat.
Perlakuan yang sama dialami Yohana. Sang menteri ditolak untuk bertandang. Sikap tertutup orang tua angkat Angeline itu kemudian memunculkan kecurigaan. Muncul dugaan, Angeline tidak diurus dengan baik oleh orang tua angkatnya.

Hingga akhirnya, Angeline ditemukan tewas terkubur di halaman belakang rumahnya di Jalan Sedap Malam, Denpasar Bali Rabu (10/6) oleh aparat Kepolisian Daerah (Polda) Bali. Jenazah dibawa ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah untuk diotopsi.
Hasil otopsi menyimpulkan, Angeline meninggal dunia sejak tiga minggu lalu. Angeline diduga kuat menjadi korban pembunuhan. Pasalnya, di tubuh jenazah ditemukan luka-luka kekerasan berupa memar pada wajah, leher, tangan, dan kaki. Ditemukan juga luka lilitan dari tali plastik sebanyak empat lilitan. Polisi pun bergerak cepat. Hingga akhirnya ditemukan pelaku pembunuhan Angeline.
Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar Komisaris Besar (Kombes) Polisi, Anak Agung Sudana di Denpasar (10/6) malam menetapkan, Agus, 25 tahun, mantan pembantu rumah tangga di rumah korban sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan kecocokan barang bukti, tersangka telah melakukan pemerkosaan, membunuh dan mengubur Angeline.
Sebelumnya, Polisi telah mengamankan tujuh orang untuk diperiksa antara lain: ibu angkatnya bernama Margareith, dua kakak angkat, dua penghuni indekos, seorang satpam, dan seorang pembantu rumah tangga. Hingga saat ini, Polisi masih memeriksa kemungkinan adanya tersangka lain yang membantu tindakan kekerasan terhadap Angeline hingga tewas dari saksi-saksi tersebut, selain tersangka Agus.
Menurut pengakuan warga yang tinggal di sekitar kediaman Angeline, semasa hidup Angeline mendapat perlakukan keras dari ibu angkatnya. Jika tidak memberi makan ayam peliharaannya, tetangga-tetangga sekitar mengatakan Angeline sering dimarahi oleh ibu angkatnya. Saksi dari guru-guru sekolahnya pun demikian. Angeline sering datang ke sekolah dengan baju yang lusuh, rambutnya berantakan, dan menimbulkan aroma tidak sedap, seperti anak yang tak terurus.
Bocah cantik malang ini merupakan anak adopsi dari ibu kandungnya bernama Hamidah. Delapan tahun lalu, Hamidah melahirkan Angeline. Namun, karena suami tidak mampu membiayai persalinan, datanglah Margereith Megawa dan suaminya, seorang warga negara asing Amerika Serikat yang meninggal tiga tahun lalu. Margereith rupanya ingin mengadopsi Angeline.

Sejak penyerahan pengadopsian tersebut, ibu kandung Angeline yang tinggal di Banyuwangi, Jawa Timur dilarang bertemu dengan Angeline hingga dikabarkan tewas.
Nasi sudah menjadi bubur. Penyesalan pun terjadi, ibu kandung Angeline, di depan kamar mayat meronta-ronta histeris melihat anak perempuannya terbaring mengenaskan terbujur kaku. Sungguh merupakan penampakan yang memilukan sekaligus miris, antara sebuah rasa kehilangan yang mendalam dan sebuah penyesalan seorang ibu yang dulu rela memberikan anak kandungnya kepada orang lain yang belum ia kenal sebelumnya karena himpitan ekonomi.
Tak hanya itu, pengadopsian terhadap Angeline diduga ilegal hanya tercatat di akta notaris. “Seharusnya penyerahan hak asuh disertai rekomendasi Dinas Sosial serta ditetapkan pengadilan,” ujar Arist.
Rasanya, hukuman tak lagi mampu meminimalisir tindakan kekerasan terhadap anak. Begitu pula lembaga organisasi perlindungan anak yang kebanyakan menangani kasus anak yang sudah terlanjur terluka secara fisik, mental, dan jiwanya.
Kasus Angeline menunjukan tindakan kekerasan yang diduga dilakukan secara berantai. Dia tak hanya menjadi korban kebiadaban Agus. Namun, sebelum meninggal dunia, dari informasi tetangga dan guru sekolah, Angeline diduga mendapat perlakuan keras dari ibu angkatnya serta tak terurus.
Angeline, tinggal di lingkungan keluarga angkatnya yang tidak mendidik dan memperlakukannya secara manusiawi. Hidup dengan orang tua angkat, rupanya tak menjamin seorang anak hidupnya lebih baik dibandingkan dengan orang tua kandung, meski hidup dalam kondisi miskin.
Namun, tidak berarti tinggal bersama orang tua kandung, membebaskan anak dari ancaman kekerasan. Kasus penelantaran yang dialami lima anak oleh kedua orang tua kandungnya di Cibubur membuktikan jika hidup dengan orang tua kandung dan angkat, tak menjamin seorang anak terlindungi.

Jika ada lembaga perlindungan anak, mengapa tak ada sebuah lembaga pengawasan dan supervisi terhadap orang tua? Agar orang tua kandung maupun angkat, yang ingin mempunyai anak, tidak sekadar siap secara materi, tapi juga siap dan sehat secara mental serta jiwa untuk menumbuhkan kembangkan anak.
Sejatinya, hak-hak anak dilindungi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU itu menegaskan kewajiban dan tanggungjawab orang tua dalam mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi serta menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.
Di Pasal 4 ditegaskan, setiap anak berhak hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Anak juga berhak untuk bermain, belajar, dan bersosialisasi, sesuai jenjang usianya. Dengan demikian, anak dapat berkembang, baik secara fisik maupun mental.
Ageng Wuri Rezeki Afandiah