Go-Jek dan Ojek Pangkalan

Jangan Ribut Berebut Penumpang

| dilihat 2533

AKARPADINEWS.COM | GO-JEK menjadi kendaraan primadona warga Ibukota DKI Jakarta. Keberadaan transportasi umum yang menggunakan kendaraan roda dua itu cukup efektif menjawab tuntutan warga yang ingin mendapatkan pelayanan transportasi yang relatif lebih cepat, dengan tarif bersahabat. 

Go-Jek menjadi transportasi alternatif yang mudah menembus kemacetan. Meski demikian, kehadiran Go-Jek di ibukota menuai permasalahan. Seringkali, penyedia jasa atau pengendara Go-jek yang dipesan via online, terlibat konflik dengan pengendara ojek konvensional yang mangkal di pinggir jalan. Konflik sulit dihindari karena terkait urusan perut. Tukang ojek konvensional merasa kehadiran Go-Jek, mengancam sumber pendapatannya.

Aksi penyerangan, pemukulan, maupun intimidasi, kerap dialami pengendara Go-Jek dan Grab Bike oleh ojek pangkalan. Ojek online juga dilarang melintasi beberapa daerah tertentu oleh ojek pangkalan. Jika melanggar, maka Go-Jek dan Grab Bike akan berhadapan dengan ojek pangkalan.

Dan, lantaran sering kali Go-Jek mengalami ancaman dan perlakuan kekerasan, ratusan Go-Jek pun melakukan pembelaan. Mereka kompak mendatangi ojek pangkalan yang memukul rekannya seperti yang terjadi di Bintaro Sektor 9, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu. Sempat terjadi baku hantam dengan ojek pangkalan. Namun, pertikaian bisa diredakan pihak kepolisian.

Go-Jek dan Grab Bike mampu memacing minat warga ibukota lantaran tarifnya lebih murah ketimbang ojek pangkalan. Tarif itu dikeluarkan dan dihitung secara proporsional sesuai jarak tempuh. Ojek online, tidak lagi tawar-menawar tarif seperti yang terjadi pada ojek konvensional.

Contohnya, Go-jek dan Grab Bike menerapkan tarif datar sebesar Rp15 ribu di bawah jarak 25 kilometer—sebelumnya bahkan Rp5-10 ribu. Bandingkan dengan ojek pangkalan yang mematok tarif hingga Rp40.000 untuk sekadar menempuh jarak dua kilometer. Digandrungi Go-Jek membuat ojek pangkalan khawatir karena memangkas pendapatannya.

Sebenarnya adalah hal lumrah perang tarif. Tapi, ojek konvensional tidak dapat menerima begitu saja kehadiran ojek online. Mereka tidak menurunkan dan ikut perang tarif dengan ojek online. Pasalnya, tarif seperti itu sudah menjadi harga statis yang sekian lama diterapkan.

Meskipun ada tawar menawar, namun angkanya tidak akan jauh dari harga awal. Hal ini menjadi ironi lantaran sistem yang berlaku sekian lama di lingkup ojek konvensional, dibenturkan sistem yang lebih modern, efektif, dan murah khas ojek online.

Idham, pengojek yang tergabung dalam pangkalan ojek di Kebagusan III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, mengatakan, tidak membenci dan ikut-ikutan menyerang pengendara ojek online. Hanya saja, dia tidak ingin ojek online merebut pelanggan setia di wilayahnya itu. “Saya berkawan dengan salah satu ojek online. Kita akrab. Tapi, kita tahu lahan masing-masing, buat cari makan,” ujar pria 55 tahun ini kepada Akarpadinews.

Dia menambahkan, “Kita (ojek pangkalan) punya aturan main. Punya langganan. Jangan direbut seenaknya. Makanya, kita larang mereka ngambil penumpang di sini,” ucapnya seraya menunjuk sebuah tiang mirip marka jalan. Di situ tertera larangan Go-Jek melintas. “Kita aja gak boleh ngerebut penumpang di pangkalan lain. Masa, Go-jek seenaknya ngambil rezeki kita?” pungkas Idham.

Dari pernyataan Idham, bisa dipahami, pangkalan ojek seperti sebuah perkumpulan dan di dalamnya terdapat peraturan dan sanksi yang berlaku. Setiap pengendara ojek yang tergabung dalam sebuah pangkalan tidak boleh sembarang mangkal di daerah lain.

Di pangkalan, ada pelanggan tetap, ada antrian, hingga ada pembagian honor. Setiap pengendara ojek pangkalan tentu menganut sistem ini jika tidak ingin ada pertikaian. Dengan demikian, sistem ojek pangkalan tidak membuat saling berebut pelanggan.

Jasa antar jemput penumpang pun berjalan baik dan lancar. Rasa persaudaraan dan solidaritas juga timbul di sela-sela kegiatan mengojek. Namun, ketika ojek online hadir, tatanan atau sistem pangkalan ini terdistorsi hingga memunculkan sentimen dan aksi intimidatif.

Ojek pangkalan hanya bisa marah ketika ojek online merebut pelanggan dari wilayahnya. Alhasil, pertikaian tidak dapat dihindarkan. Seperti yang pernah terjadi di wilayah Kalibata City, Jakarta Selatan, dan kawasan Universitas Indonesia (UI), Depok, dan tempat lainnya beberapa waktu lalu. Di Pangkalan UI Depok, puluhan pengemudi Go-Jek, melakukan sweeping ke ojek pangkalan setempat lantaran rekannya dipukul ojek pangkalan. Aksi pemukulan diduga karena diduga Go-Jek mengambil penumpang di kawasan tersebut.

Pemilik perusahaan Go-Jek, Nadiem Makariem telah mengantisipasi pertikaian tersebut dan bekerjasama dengan pihak kepolisian. Jika di lapangan terjadi bentrok, maka tim keamanan akan turun ke lapangan. Namun, langkah ini tidak menyelesaikan masalah karena bentrokan masih saja terjadi.

Selain itu, pihak Go-Jek juga mencoba mencari solusi lain yang dirilis di situs resminya. Bahwa, pihaknya tidak bermaksud untuk mengambil lahan atau rezeki ojek pangkalan. Tapi mereka justru mengajak ojek pangkalan untuk bergabung dan menikmati keuntungan dari perusahaan Go-Jek.

Tapi, permasalahan lain muncul ketika tidak semua pengendara ojek pangkalan akrab dengan teknologi. Go-Jek hanya menawarkan keuntungan menjadi driver bagi orang-orang yang melek teknologi. Karena, memanfaatkan jasa Go-Jek,  menggunakan aplikasi yang hanya dapat diakses melalui ponsel modern.

Hal itu menjadi persoalan karena hampir sebagian besar ojek pangkalan adalah orang tua, seperti Idham dan kawan-kawannya. Mereka tidak memahami, apalagi menggunakan teknologi ponsel kekinian.

Hal lain yang membuat ojek pangkalan enggan bergabung adalah sistem pembayaran credit. Rata-rata, transaksi dilakukan dengan top-up di aplikasi. Dari deposit itu, bagian pendapatan untuk pengojek hanya bisa diambil jika datang langsung ke kantor Go-Jek.

Meskipun ada transaksi cash, namun tetap saja harus disetor terlebih dahulu ke kantor Go-Jek. Karena status pengendara ojek online berbasis mitra, maka dikenakan sistem bagi hasil 80-20. Pengojek dapat 80 persen dan perusahaan dapat 20 persen.

Uang yang tidak terlihat itu juga menjadi alasan kenapa tukang ojek pangkalan masih enggan bergabung menjadi ojek online. "Kalau mangkal lebih jelas. Habis nganter langsung dapat duitnya," kata Idham ketika ditanya kemungkinan untuk bergabung menjadi rekanan ojek online.

Usaha Go-Jek untuk merangkul semua ojek pangkalan bergabung sulit berhasil karena tak bisa memisahkan sistem yang telah tertata sedemikian rupa pada ojek konvensional ini.  Lantas, bagaimana menyelesaikan pertikaian ojek online dan ojek pangkalan?

Permasalahan itu muncul ketika tidak adanya wilayah kerja yang jelas antara ojek online dan pangkalan. Hal seperti ini yang sejak awal tidak diantisipasi oleh perusahaan ojek online maupun pemerintah sebagai pengatur kebijakan transportasi. Pengembangan ojek online nampaknya tidak mempertimbangkan dampak sosialnya. Dengan pembagian wilayah, ojek pangkalan dan ojek online bisa beriringan tanpa ada gesekan.

Pemerintah juga salah menangkap fenomena ojek online. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama (Ahok) bahkan mengajak ojek konvensional untuk bergabung dengan Go-Jek. Ahok juga ingin ojek online nantinya menjadi feeder Busway. Seperti sistem ojek feeder yang telah diterapkan di Bangkok, Thailand. Namun, kondisi di Bangkok berbeda. Pemerintah di sana mengatur ojek pangkalan dengan izin kerja termasuk perlindungan hukum.

Pengusaha ojek online tentu punya niat baik. Seperti jargon Go-Jek yang berorientasi pada misi sosial untuk meningkatkan pendapatan masyarakat jika bergabung—tentunya dengan iming-iming penghasilan jauh di atas upah minimum regional (UMR).

Namun, pengusaha ojek online bersama pemerintah harus pula memerhatikan dimensi sosial, dengan mempertimbangkan sistem yang sudah sekian lama diterapkan dalam sebuah komunitas ojek konvensional.

Dengan kata lain, pendekatan yang dilakukan tidak sekadar berorientasi ekonomi. Namun, juga mempertimbangkan aspek sosio-historis. Secara historis, sejak awal kemunculannya, ojek konvensional tidak pernah diakui pemerintah sebagai angkutan resmi.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau Umum dan Barang, ojek tidak tercantum sebagai angkutan umum. Padahal, keberadaan ojek sangat penting dalam menjawab kebutuhan transportasi masyarakat. Karenanya, ketika muncul transportasi ojek online yang terkesan diistimewakan pemerintah daripada ojek pangkalan, gesekan pun tak terhindarkan.

Karenanya, perlu ada aturan yang mengatur keberadaan ojek. Walaupun ojek online merupakan bagian dari perusahaan berbasis aplikasi, tapi dalam penerapannya, ojek online menjadi sarana angkutan umum. Dengan demikian, pembagian wilayah kerja mutlak diterapkan. Permasalahan yang terjadi selama ini juga tidak terlepas dari ketidakmampuan pemerintah menyediakan layanan angkutan umum yang baik dan andal.

Adhimas Faisal

Editor : M. Yamin Panca Setia
 
Sainstek
Humaniora
26 Agt 26, 12:25 WIB | Dilihat : 298
PM Wong Ungkap Peran Besar Puak Melayu Muslim Singapura
23 Agt 26, 12:57 WIB | Dilihat : 286
Keterbatasan Bukan Penghalang
11 Jul 26, 22:56 WIB | Dilihat : 572
Daya Cinta Rakyat kepada Ayatollah Ali Khamenei
Selanjutnya