
AKARPADINEWS.COM | "KITA telah merdeka. Tidak ada satu ikatan lagi yang mengikat tanah air dan bangsa kita! Mulai saat ini, kita menyusun negara kita! Negara merdeka, Negara Republik Indonesia merdeka, kekal, dan abadi. In Sya' Allah, Tuhan memberkati kemerdekaan kita itu."
Demikian kata Soekarno, sesaat setelah dirinya membacakan teks Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus 1945, di halaman kediamannya, Jalan Pegangsaan Timur No 56, Jakarta. Prosesi bersejarah yang digelar di bulan suci Ramadhan itu berlangsung khidmat, sederhana, dengan durasi waktu sekitar satu jam lamanya.
Teks proklamasi yang disusun Soekarno, Mohammad Hatta, dan Ahmad Soebardjo di kediaman Laksamana Tadashi Maeda di Jalan Imam Bonjol No 1, Jakarta itu, sangat ringkas, padat, jelas, dan mengandung makna yang sangat mendalam. Isinya meneguhkan sikap bangsa Indonesia untuk menentukan nasibnya sendiri dan siap melaksanakan pengalihan kekuasaan (transfer of sovereignty).
Proklamasi kemerdekaan bukan akhir dari perjuangan bangsa ini. Namun, baru sebatas keteguhan sikap bangsa Indonesia menuju gerbang masa depan yang lebih baik—setelah sekian lama dijajah bangsa lain. Pernyataan kemerdekaan itu sekaligus agar mendapatkan pengakuan (de facto) dari dunia internasional, jika telah lahir sebuah bangsa merdeka bernama Indonesia. Negara baru yang menuntut kedaulatan, harkat, dan martabatnya disetarakan dengan bangsa-bangsa lain di dunia.
Cita-cita kemerdekaan, sejatinya, menurut Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia, Muhammad Hatta, adalah mensejahterakan rakyat. Bagi Hatta, apalah artinya merdeka, jika sebagian besar rakyatnya hidup melarat.
“Indonesia merdeka bukan tujuan akhir kita. Indonesia merdeka hanya syarat untuk bisa mencapai kebahagiaan dan kemakmuran rakyat. Indonesia merdeka tidak ada gunanya bagi kita, apabila kita tidak sanggup untuk mempergunakannya memenuhi cita-cita rakyat kita: hidup bahagia dan makmur dalam pengertian jasmani maupun rohani...," ujar Hatta.
Dengan tercapainya kedaulatan, Hatta mengingatkan, perjuangan belum selesai. "Malahan kita berada pada permulaan perjuangan yang jauh lebih berat dan lebih mulia, yaitu perjuangan untuk mencapai kemerdekaan daripada segala macam penindasan…”
Untuk mewujudkan tujuan kemerdekaan itu, para pendiri bangsa (the founding fathers) berjibaku merumuskan konstitusi sebagai syarat terbentuknya negara, sekaligus menjadi landasan negara dalam menjalankan tugas dan tanggungjawabnya menyejahterakan rakyat.

Corak konstitusi yang didesain para pendiri bangsa, menempatkan Indonesia sebagai negara yang menganut paham negara kesejahteraan (welfare state)—di mana negara menjadi instrumen yang bertanggungjawab merealisasikan kesejahteraan rakyat, mendistribusikan kemakmuran yang merata dan berkeadilan.
Di beberapa negara, istilah welfare state sangat beragam. Di Jerman, konsep negara kesejahteraan disebut Sozialstaat atau Social State yang telah digunakan sejak tahun 1870. Di Prancis, dikenal dengan nama providence state (Etat Providance). Istilah yang sama juga digunakan Spanyol yaitu estado del bienestar (state well being).
Welfare state dilaksanakan dalam sebuah negara yang menganut paham demokrasi, yang progam pemerintah diarahkan untuk memecahkan masalah-masalah kesejahteraan di antaranya kemiskinan, kebodohan, pengangguran, kesehatan, dan sebagainya.
Dengan demikian, untuk menilai sebuah negara mengadopsi welfare state atau tidak, maka dapat dilihat dari kebijakannya, bisa berupa pelayanan (service), bantuan (charity), perlindungan (protection) atau pencegahan (prevention) pada masalah-masalah yang dihadapi rakyatnya.
Pembukaan UUD 1945 dengan tegas menyatakan, negara Indonesia dibentuk untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Dalam batang tubuh UUD 1945 juga diuraikan sejumlah ketentuan mengenai hak-hak warga negara dalam mendapatkan kesejahteraan. Hak-hak itu di antaranya mendapatkan pekerjaan, hidup sejahtera lahir dan batin, mendapatkan tempat tinggal yang layak, memperoleh pelayanan kesehatan dan pendidikan, menjamin persamaan dan keadilan kepada setiap warga negara, dan memastikan jaminan sosial sehingga dapat mendorong setiap warga negara untuk berkembang.
Negara juga harus mengakui hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun, termasuk oleh negara. Konstitusi juga mengamanatkan kepada negara untuk menguasai dan mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi rakyat, bumi dan air, dan kekayaan alamnya, untuk kemakmuran rakyat.
Namun, realitas mengurai, setelah 70 tahun menghirup udara kemerdekaan, masih banyak penghuni negara ini yang hidupnya tidak sejahtera. Presiden Joko Widodo mengakui realitas tersebut. Karenanya, dalam pidato kenegaraan di depan sidang tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia, di Jakarta, 14 Agustus 2015, Presiden menyatakan, "Kita saat ini sedang perang. Bukan perang fisik seperti yang dilakukan oleh para pahlawan pejuang kemerdekaan, tetapi perang untuk memenangi perdamaian, kesejahteraan, dan kehidupan rakyat yang bahagia."

Fakta mengurai, kesejahteraan rakyat masih jauh dari harapan. Data Badan Pusat Statistik (BPS), pada September tahun 2014 menunjukan, masih ada sekitar 27,73 juta jiwa atau 10,96 persen dari total penduduk Indonesia, hidup dalam kemiskinan. Dari tahun ke tahun, data kemiskinan memang menunjukan penurunan. Namun, angka kemiskinan di negara ini masih tinggi.
Di tahun 2010, angka kemiskinan menembus 31,02 juta jiwa. Sementara di tahun 2011, angka kemiskinan tercatat berkisar 30,02 juta jiwa. Angka kemiskinan terus menurun. Di tahun 2012, angka kemiskinan mencapai 29,13 juta jiwa dan di tahun 2013 tercatat hingga 28,07 juta jiwa.
Dan, bukan mustahil jumlah kemiskinan merangkak naik seiring terjadinya perlambatan ekonomi dan makin rapuhnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Perlambatan pertumbuhan ekonomi yang pada triwulan I-2015 berkisar hanya 4,71 persen, turun dibandingkan triwulan IV-2014 sebesar 5,02 persen.
Melemahnya pertumbuhan ekonomi ini tentu berdampak meningkatnya pengangguran dan kemiskinan. Sementara nilai tukar rupiah yang terus anjlok, hingga menembus Rp13.800 per dolar AS, tentu memicu inflasi di pasar domestik, yang pastinya makin menyulitkan rakyat, khususnya dari kalangan bawah, dalam membeli kebutuhan pokok yang harganya turut melonjak.
Di tengah kondisi perekonomian yang tengah melesu, pemerintah tak pernah berhenti menebar optimisme. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyakinkan jika pertumbuhan ekonomi akan mengalami peningkatan di kuartal III 2015. Pemerintah mematok target pertumbuhan ekonomi 2015 yang dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) mencapai 5,7 persen.
Data-data pertumbuhan ekonomi sebenarnya tidak begitu penting jika dampaknya tidak dirasakan langsung oleh rakyat. Yang lebih penting adalah pemerintah mampu membuktikan pertumbuhan ekonomi, yang meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pertumbuhan ekonomi yang sebatas di level makro, hampa makna jika tidak mampu mengubah nasib rakyat miskin.
Pertumbuhan ekonomi yang tidak bergerak linier dengan meningkatnya kesejahteraan menggambarkan adanya distorsi dalam pembangunan di negara ini. Harus diakui, pemerintah memang tidak berpangku tangan menyikapi persoalan kemiskinan di negara ini.
Beragam program antikemiskinan sudah direalisasikan. Namun, belum maksimal menekan angka kemiskinan. Kemiskinan di tengah klaim-klaim pembangunan itu menunjukan jika pembangunan tidak disertai dengan pemerataan (growth with equity).

Orientasi pembangunan yang mensejahterakan sebenarnya tidak sekadar mengacu pada data-data kuantitatif. Namun juga ditujukan pada peningkatan kualitas hidup warga negara. Indikator peningkatan itu tidak sekadar diukur secara material, namun juga sejauhmana seseorang dapat mandiri, berdaya, atau mampu menjangkau sumber-sumber kehidupan. Di sinilah pentingnya peran negara memangkas ketimpangan struktural yang menjadi penyebab makin lebarnya kesenjangan sosial dan ekonomi.
Ketimpangan struktural yang diciptakan negara itu yang mengakibatkan masyarakat miskin akan selalu miskin, karena tidak memiliki pilihan dalam menentukan dan menggapai masa depannya. Misalnya, masih banyak anak Indonesia yang putus sekolah lantaran tidak mampu membayar biaya sekolah adalah bukti ketimpangan struktural. Sementara negara bertanggungjawab memberikan hak pendidikan kepada semua warga negara.
Data UNICEF memaparkan, di tahun 2015 ini, sebanyak 2,5 juta anak Indonesia yang putus sekolah. Ada sekitar 600 ribu anak yang tidak lulus Sekolah Dasar (SD) dan 1,9 juta anak yang putus Sekolah Menengah Pertama (SMP). Kemiskinan menyebabkan anak-anak itu tak mendapatkan hak pendidikan sebagai modal untuk mengubah nasibnya menjadi lebih baik.
Agaknya, sulit mengharap kesejahteraan tatkala negara ini tak berdaya menghadapi negara lain yang begitu massif melakukan penetrasi. Sementara di sisi lain, penghuni negara ini tak juga bangkit mandiri, melepaskan ketergantungan dari negara lain. Invasi teknologi, penetrasi budaya dan gaya hidup yang dilancarkan bangsa lain, telah meninabobokan bangsa ini, menjadi lebih konsumtif, ingin serba instan, dan menjadi pengekor.
Pengaruh global sulit dihindari karena pesatnya kemajuan teknologi informasi. Nilai-nilai globalisasi yang begitu agresif ditransformasikan instrumen global lantaran menebar pesan-pesan atau kepentingan kapitalis transnasional. Siapa yang kini tak lagi asing McDonald’s, Coca Cola, Pizza, musik rock, pop dan tradisi barat lainnya. Sementara kontrol sosial terhadap dampak negatif makin melemah. Otoritas negara pun ditaklukan oleh mekanisme pasar.
Di era globalisasi, kesejahteraan dapat terwujud jika negara memiliki SDM yang berkualitas. Karena, globalisasi yang identik dengan pasar bebas menuntut semua negara menyiapkan SDM berkualitas, mampu bersaing, dan berinovasi dalam menjawab kebutuhan masyarakat.
Dan, bagi Indonesia, rendahnya kualitas SDM menjadi masalah serius yang dihadapi saat ini. Laporan United Nations Development Programme (UNDP) menunjukan, tingkat kualitas SDM yang direpresentasikan dengan Human Development Index (HDI) masih rendah. Indonesia menempati peringkat ke-108 dari 187 negara pada tahun 2013, atau tidak mengalami perubahan dari tahun 2012.
Posisi tersebut menempatkan Indonesia pada kelompok menengah. Skor nilai HDI Indonesia sebesar 0,684, atau masih di bawah rata-rata dunia sebesar 0,702. Peringkat dan nilai HDI Indonesia masih di bawah rata-rata dunia dan di bawah empat negara di wilayah ASEAN (Singapura, Brunei, Malaysia, dan Thailand).

Para pendiri bangsa telah mewarisi konstitusi yang menjadi acuan bagi negara untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat. UUD 1945 sejatinya menentang prakik ekonomi liberal, namun mengutamakan sistem demokrasi ekonomi—di mana praktik ekonomi diarahkan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan memusatkan pada kepentingan segelintir orang, dan mencegah cara-cara eksploitatif, apalagi destruktif. Muara dari praktik ekonomi yang diamanat konstitusi adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sistem ekonomi Indonesia sebenarnya menekankan pada asas kekeluargaan dan prinsip harmoni dan bukan asas kepentingan pribadi dan prinsip konflik kepentingan. Sistem ekonomi Indonesia menentang free fight liberalism yang membenarkan praktik eksploitasi terhadap manusia dan bangsa lain. Di sisi lain, praktik ekonomi Indonesia menentang etatisme, di mana negara dominan dan mematikan potensi dan daya kreasi ekonomi di luar sektor pemerintah. Sistem ekonomi Indonesia juga menentang monopoli kekuatan ekonomi pada satu kelompok yang merugikan.
Praktik ekonomi Indonesia menempatkan manusia bukan semata-mata homoekonomikus tetapi juga social man and religious man. Orientasi utama perekonomian Indonesia adalah menjadi perkonomian nasional yang tangguh, mandiri, dan terhormat di arena internasional yang di dasarkan solidaritas.
Indonesia memang tak bisa menutup dari realitas global yang menggiring negara-negara di dunia saling interdependensi. Namun, hubungan antarnegara itu tidak bisa bersifat subordinat. Di sinilah pentingnya negara menjaga kedaulatan yang disertai dengan kemandirian.
Soekarno sebenarnya telah memperingatkan ancaman kapitalisme global. Soekarno menyebutnya imprealisme gaya baru—model penjajahan yang tidak menggunakan senjata, namun menggunakan kapital, yang mampu memaksa negara lain selalu tunduk kepadanya.
Untuk menghalaunya, negara harus benar-benar konsisten menerapkan konstitusi yang diwarisi para pendiri bangsa. Amanat konstitusi yang tidak sebatas diaktualisasikan dalam bentuk "jargon-jargon" populis, namun nihil dalam praktik.
Jika tidak, Indonesia akan selalu menjadi negara pecundang, merasakan kembali dijajah atau menjadi “bangsa kuli” di antara bangsa-bangsa lainnya.
M. Yamin Panca Setia