
AKARPADINEWS.COM | MASYARAKAT kini dapat melakukan transfer dana melalui sistem kliring nasional, secara lebih mudah, cepat, dan terjangkau. Apabila sebelumnya Layanan Transfer Dana melalui kliring dilakukan sebanyak 4 kali sehari, saat ini pelayanan ditambah menjadi 5 kali, yaitu pada pukul 09.00, 11.00, 13.00, 15.00, dan 16.15 WIB, sedangkan Layanan Kliring Warkat Debit ditingkatkan menjadi 4 kali (sebelumnya 1 kali).
Dengan penambahan layanan tersebut, menurut Peter Jacobs, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dana nasabah akan terkirim dalam jangka waktu maksimal 4 (empat) jam. Hal tersebut dimungkinkan dengan mulai berjalannya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) Generasi II, pada Jumat, 5 Juni 2015 lalu.
Waktu transfer yang lebih cepat, menurut Jacobs, merupakan tahap pertama pengembangan Layanan Transfer Dana dan Kliring Warkat Debit dari dua tahap rencana pengembangan SKBI Generasi II. Ke depan Bank Indonesia akan mengembangkan Layanan Multiple Transfer, yaitu jasa layanan pemrosesan transaksi yang penerima maupun pengirimnya lebih dari satu pihak (multiple) guna memfasilitasi berbagai pembayaran/penagihan rutin.
SKNBI Generasi II, yang layanannya dibuka dari pukul 06.30 hingga 16.00 WIB (diperpanjang menjadi 9,5 jam sebelumnya 8 jam), merupakan penyempurnaan dari SKNBI Generasi I, yang telah berjalan selama 10 tahun. Penyempurnaan dalam SKNBI Generasi II juga mencakup perluasan akses kepesertaan terhadap Penyelenggara Transfer Dana Selain Bank Umum, yaitu menambah juga Penyelenggara Transfer Dana (PTD) Non Bank khusus untuk Layanan Transfer Dana (Kliring Kredit). Hal ini memungkinkan masyarakat melakukan transfer dana ke seluruh wilayah Indonesia secara aman, murah, dan efisien.
Dalam rangka peningkatan perlindungan kepada nasabah, telah ditentukan kewajiban waktu pemrosesan transfer dana bagi Bank Pengirim dan Bank Penerima. Bank Pengirim harus meneruskan transfer dana paling lama 2 jam setelah menerima amanat dari nasabah, sedangkan Bank Penerima harus membukukan ke rekening nasabah paling lama 2 jam setelah setelmen di Bank Indonesia. Sementara biaya kliring maksimal telah ditentukan sebesar Rp5.000,- (lima ribu Rupiah). Mengingat pelaksanaan kedua ketentuan ini memerlukan penyesuaian sistem internal di masing-masing Peserta SKNBI Generasi II, maka diberlakukan masa transisi dan akan efektif pada tanggal 1 Januari 2016.
Dibandingkan transfer melalui Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), terdapat beberapa perbedaan transfer melalui SKNBI, yaitu pertama, SKNBI setelmennya dilakukan secara periodik (netting) sedangkan RTGS, setelmennya dilakukan secara individual (gross). Kedua, dari segi batasan nominal, transaksi nasabah yang dapat diproses melalui SKNBI maksimal sebesar Rp.500 juta per transaksi, sedangkan transaksi melalui RTGS minimal sebesar Rp.100 juta per transaksi. Ketiga, biaya yang dikenakan Bank Indonesia kepada Peserta untuk SKNBI lebih murah, yaitu sebesar Rp 750,00 per transaksi, sedangkan untuk BI-RTGS sebesar Rp 15.000,00.
Dalam rangka mendukung implementasi SKNBI Generasi II tersebut, Bank Indonesia menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 17/9/PBI/2015 tanggal 5 Juni 2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia, Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/13/DPSP tanggal 5 Juni 2015 perihal Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 17/14/DPSP tanggal 5 Juni 2015 perihal Perlindungan Nasabah Dalam Pelaksanaan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal Melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia. Dengan sistem yang baru, diharapkan keamanan dan kelancaran sistem pembayaran, serta perlindungan konsumen, dapat lebih ditingkatkan.
Latar belakang diterbitkannya Peraturan BI No 17/9/PBI/2015, antara lain adalah dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan kliring antar Bank yang efisien, lancar, dan aman, Bank Indonesia menyempurnakan penyelenggaraan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang telah digunakan sejak 2005 antara lain.
SKBNBI antara lain dilakukan melalui perluasan akses kepesertaan yang tidak terbatas pada Bank Umum; penambahan jasa layanan transaksi yang bersifat rutin; sentralisasi penyelenggaraan Layanan Kliring Warkat Debit; dan peningkatan perlindungan kepada nasabah Peserta SKNBI.
Dengan adanya penyempurnaan tersebut, Bank Indonesia mengatur kembali pengaturan dalam penyelenggaraan SKNBI dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 17/9/PBI/2015 tentang Penyelenggaraan Transfer Dana dan Kliring Berjadwal oleh Bank Indonesia.
Selanjutnya diatur, penyelenggara SKNBI adalah Bank Indonesia c.q. Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran. Penyelenggaraan SKNBI terdiri atas 4 (empat) layanan yaitu: Layanan Transfer Dana, yaitu layanan dalam SKNBI yang memproses pemindahan sejumlah dana antar Peserta dari 1 (satu) pengirim kepada 1 (satu) penerima; Layanan Kliring Warkat Debit, yaitu layanan dalam SKNBI yang memproses penagihan sejumlah dana yang dilakukan antar Peserta dari 1 (satu) pengirim tagihan kepada 1 (satu) penerima tagihan, disertai dengan fisik Warkat Debit; Layanan Pembayaran Reguler, yaitu layanan dalam SKNBI yang memproses pemindahan sejumlah dana antar Peserta dari 1 (satu) atau beberapa pengirim kepada 1 (satu) ataubeberapa penerima; dan, Layanan Penagihan Reguler, yaitu layanan dalam SKNBI yang memproses penagihan sejumlah dana antar Peserta dari 1 (satu) pengirim tagihan kepada beberapa penerima tagihan.
Pihak yang dapat menjadi Peserta SKNBI adalah: (i) Bank Indonesia; (ii) Bank Umum; dan (iii)Penyelenggara Transfer Dana Selain Bank. Khusus untuk Penyelenggara Transfer Dana Selain Bank,keikutsertaannya dalam SKNBI hanya terbatas pada Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler.
Berdasarkan jenis kepesertaan, Peserta SKNBI terdiri atas: Peserta Langsung Utama (PLU), yaitu Peserta yang mengirimkan DKE ke Penyelenggara secara langsung dengan menggunakan infrastruktur SKNBI dan Setelmen Dana dilakukan ke Rekening Setelmen Dana Peserta yang bersangkutan; Peserta Langsung Afiliasi (PLA), yaitu Peserta yang mengirimkan DKE ke Penyelenggara secara langsung dengan menggunakan infrastruktur SKNBI dan pelaksanaan Setelmen Dana dilakukan melalui bank pembayar; Peserta Tidak Langsung (PTL), yaitu Peserta yang mengirimkan DKE ke Penyelenggara dan pelaksanaan Setelmen Dana dilakukan melalui bank penerus
Status Peserta SKNBI dibedakan menjadi 4 (empat), yaitu: Aktif, Peserta dapat melakukan seluruh kegiatan dalam layanan SKNBI sesuai hak dan akses dari Peserta yang bersangkutan; ditangguhkan, yaitu Peserta dibatasi kegiatannya dalam layanan SKNBI dan dapat diberlakukan secara independen; dibekukan, yaitu eserta dihentikan sementara kegiatannya dalam seluruh layanan SKNBI; dan dihentikan, yaitu eserta dihentikan keikutsertaannya secara tetap dan tidak dapat diaktifkan kembali sebagai peserta.
Peserta wajib penyediaan Prefund dalam rangka memenuhi kewajibannya dalam penyelenggaraan SKNBI, yang terdiri atas: Prefund Kredit, untuk memenuhi kewajiban dalam Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler; dan Prefund Debit untuk memenuhi kewajiban dalam Layanan Kliring Warkat Debit dan Layanan Penagihan Reguler.
Dengan dilakukannya sentralisasi pada penyelenggaraan Kliring Debit maka Penyelenggara Kliring Lokal beralih fungsi menjadi pihak yang melakukan pertukaran Warkat Debit. Dalam rangka meningkatkan perlindungan kepada nasabah penguna SKNBI, antara lain diatur hal-hal sebagai berikut: menetapkan batas paling banyak biaya transaksi yang dikenakan oleh Peserta kepada nasabah; kewajiban Peserta pengirim untuk meneruskan perintah transfer dana kepada Peserta penerima melalui Layanan Transfer Dana paling lama 2 (dua) jam setelah Peserta pengirim melakukan pengaksepan; kewajiban Peserta penerima untuk meneruskan dana kepada nasabah penerima paling lama 2 (dua) jam setelah Penyelenggara melakan Setelmen Dana.
Implementasi penyelenggaraan layanan dalam SKNBI dilakukan secara bertahap. Tahapan implementasi akan diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia. Bank Indonesia menetapkan sanksi administratif berupa (i) teguran tertulis; (ii) kewajiban membayar; dan/atau (iii) penurunan status kepesertaan, apabila Peserta tidak memenuhi ketentuan yang diatur dalam PBI ini.
Penyelenggara melakukan pemantau kepatuhan Peserta dan pihak selain kantor Bank Indonesia yang melaksanakan pertukaran Warkat Debit terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Penyelenggara. Khusus untuk pengenaan sanksi kewajiban membayar atas pelanggaran: Pengisian kode kota awal pada saat pembuatan DKE oleh Peserta pengirim; batas waktu penerusan perintah transfer dana oleh Peserta pengirim dalam Layanan Transfer Dana; dan batas waktu penerusan dana kepada nasabah Penerima oleh Peserta penerima dalam Layanan Transfer Dana diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2016. | JM Fadhillah / BS