Harus Ada Kementerian dan Dinas Kebudayaan

| dilihat 1697

CATATAN DARI PRAKONGRES KEBUDAYAAN III


DIALOG PraKongres Kebudayaan III yang berlangsung di Plaza Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Selasa (27/11/18) memercikkan beberapa pandangan bernas dari peserta. Secara kelembagaan, diperlukan adanya Kementerian Kebudayaan untuk mengimplementasikan Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

"Katakanlah kita profesor semua, menghasilkan pemikiran kebudayaan yang hebat, tak akan ada artinya bila secara kelembagaan tidak ada yang secara spesifik mengurusi kebudayaan. Kita perlu Kementerian Kebudayaan," ungkap seorang peserta dari Jawa Tengah, ketika berbicara dalam dialog yang dipimpin Hajrianto Tohari, salah satu dari 17 tim perumus Strategi Kebudayaan.

Sebelumnya, ketika rehat makan siang dan salat dzuhur, berbagai peserta membicarakan hal tersebut. Antara lain utusan Tim Perumus Pokok Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPPKD) Jawa Barat, Jawa Tengah, Nangroe Aceh Darussalam, dan Nusa Tenggara Barat.

Selepas disuarakan oleh peserta dari salah satu kabupaten di Jawa Tengah itu, beroleh respon antusias dari peserta lain. Beberapa pembicara kemudian, menegaskan hal yang sama, turunannya, sampai ke tingkat SKPD (Satuan Kerja Pemerintah Daerah) di Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Selama ini, persoalan kebudayaan tak ditangani serius karena secara kelembagaan antara satu daerah dengan daerah lain, tidak sama memberi nomenklatur pada SKPD, khususnys Dinas Teknis.

Sebagian Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota masih menempelkan Kebudayaan pada Dinas Pariwisata & Kebudayaan, sebagian lainnya melekatkan pada Dinas Pendidikan & Kebudayaan. Di beberapa daerah, seperti Jawa Barat sudah dibentuk Dewan Kebudayaan jauh sebelum UU No. 5 itu masih menjadi draft academic. Di daerah lain, masih berbentuk Dewan Kesenian.

Menyerap berbagai informasi di kalangan peserta diperoleh informasi, pemahaman tentang hakekat dan esensi kebudayaan juga masih rancu. Petugas yang diutus mendampingi penyusunan PPPPKD pun masih memandang kebudayaan dengan "k" kecil, sebagaimana tersurat dalam UU No.5/2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, itu.

Dewan Kebudayaan Jawa Barat yang dipimpin Prof. Ganjar Kurnia, misalnya menempatkan kebudayaan dalam dua dimensi, kebudayaan dengan "K" besar dan kebudayaan dengan "k" kecil.

Dalam konteks kebudayaan dengan "K" besar, meliputi seluruh aspek kehidupan, termasuk politik, sosial, ekonomi, dan lainnya. Akan halnya kebudayaan dengan "k" kecil, meliputi seluruh Obyek Pemajuan Kebudayaan (OPK), meliputi: tradisi lisan, manuskrip, adat-istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

Sedangkan kebudayaan dengan hurup "K" besar, meliputi seluruh aspek kehidupan, kendati oleh Undang Undang Pemajuan Kebudayaan dibatasi pengertiannya sebagai segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya masyarakat.

Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan juga memahami Kebudayaan Nasional Indonesia merupakan keseluruhan proses dan hasil interaksi antar-Kebudayaan yang hidup dan berkembang di Indonesia.

Pemajuan Kebudayaan oleh undang-undang itu, dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan.

Dalam Pra Kongres Kebudayaan yang merupakan rangkaian forum- forum Penyusunan Pokok-pokok Pikiran Kebudayaan Daerah dan Pra Kongres Sektoral, yang digelar Direktorat Jendral Kemendikbud sejak Maret 2018. Pra Kongres Kebudayaan kali ini, diselenggarakan untuk penyusunan rekomendasi bagi Strategi Kebudayaan yang akan diputuskan dalam Kongres Kebudayaan (5-9 Desember 2018) mendatang.

Strategi Kebudayaan itu, merupakan tindak lanjut dari UU Pemajuan Kebudayaan yang dibentuk berdasarkan Pasal 32 ayat 1 UUD 1945 (yang diamandemen), yang mengamanatkan, "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya."

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid menjelaskan keterkaitan Pokok-Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah Kabupaten/Kota dan Provinsi, Strategi Kebudayaan, dan Rencana Induk Pemajuan Kebudayaan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional dan Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota).

27 Provinsi dan lebih dari 270 kabupaten/kota sudah menyelesaikan PPPKD. Benar apa yang dikemukakan Hilmar pencapaian amanat UU Pemajuan Kebudayaan ini merupakan sejarah tersendiri bangsa ini. Dalam kesempatan itu, Tim Perumus mempresentasikan Tujuh Agenda Strategis Pemajuan Kebudayaan.

Yaitu: Pengerasan identitas primordial dan sentimen sektarian yang menghancurkan sendi-sendi budaya masyarakat; Meredupnya khazanah tradisi dalam gelombang modernitas; Disrupsi teknologi informatika yang belum berhasil dipimpin oleh kepentingan konsolidasi kebudayaan nasional; Pertukaran budaya yang timpang dalam tatanan global menjadikan Indonesia hanya sebagai konsumen budaya dunia; Belum terwujudnya pembangunan berbasis kebudayaan yang dapat menghindarikan penghancuran lingkungan hidup dan ekosistem budaya; Belum optimalnya tata kelembagaan bidang kebudayaan; dan Desain Kebijakan budaya belum memudahkan masyarakat untuk memajukan kebudayaan.

Menyikapi isu-isu tersebut, peserta di floor mengingatkan, bahwa isu pertama, tentang pengerasan identitas primordial dan sentimen sektarian dipandang peserta hanya merupakan fenomena perubahan masyarajat. Yang menjadi persoalan latennya adalah ketidakmampuan mengelola dialog antarbudaya, karena persoalan politik dan ekonomi lebih mendominasi dan mendapat prioritas lebih.

Peserta juga mengingatkan, harus ada prioritas terkait penyelenggaraan politik, khususnya oleh pimpinan partai politik untuk bertumbuh di atas akar nilai budaya Indonesia, bukan budaya politik yang diimpor entah darimana.

Hal lain, yang urgen adalah pemahaman yang masih keliru dalam konteks 'pembangunan berbasis kebudayaan,' karena yang harus dipahami luas adalah pembangunan sebagai gerakan kebudayaan, sehingga tak hanya dilihat dari konteks lingkungan hidup dan ekosistem budaya belaka.

Acara PraKongres Kebudayaan diawali dengan pembacaan do'a yang berawal dengan pupuh mocopat, kemudian sambutan Direktur Jenderal Kebudayaan, lalu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. | Jeehan Isfa

Editor : Web Administrator
 
Lingkungan
03 Mar 24, 09:47 WIB | Dilihat : 234
Ketika Monyet Turun ke Kota
22 Jan 24, 08:18 WIB | Dilihat : 457
Urgensi Etika Lingkungan
18 Jan 24, 10:25 WIB | Dilihat : 449
Penyakit Walanda dan Kutukan Sumber Daya
06 Jan 24, 09:58 WIB | Dilihat : 417
Pagi Lara di Haurpugur
Selanjutnya
Polhukam
19 Apr 24, 19:54 WIB | Dilihat : 220
Iran Anggap Remeh Serangan Israel
16 Apr 24, 09:08 WIB | Dilihat : 314
Cara Iran Menempeleng Israel
Selanjutnya