
AKARPADINEWS.COM | GATOT Pujo Nugroho memilih bungkam tatkala para juru warta mengerubunginya. Rabu (22/7), orang nomor satu di Sumatera Utara (Sumut) itu keluar dari gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan wajah lelah setelah diperiksa penyidik KPK selama sekitar 11 jam.
Nama Gubernur Sumut itu menjadi sorotan publik setelah KPK mengungkap kasus suap yang menyeret pengacara beken Otto Cornelis (OC) Kaligis dan anak buahnya, Yagari Bhastara Guntur alias Gerry beserta tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Gatot yang merupakan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu diduga terlibat dalam kasus suap itu. Suap yang ditebar ke majelis hakim PTUN itu disebut-sebut terkait pengamanan dugaan kasus pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) dan Bantuan Daerah Bawahan (BDB) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut tahun anggaran 2012-2013. Gatot dan beberapa pejabat Pemprov Sumut, disebut-sebut terlibat dalam kasus yang tengah diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan Kejaksaan Agung (Kejagung) itu.
Sejak kasus itu diusut Kejati dan Kejagung, sejumlah pejabat Pemprov Sumut memang rada ketar-ketir. Mereka khawatir turut terseret dalam kasus itu. Sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus itu juga telah dihukum. Namun, hukumannya sangat ringan. Oloan Bangun, mantan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut misalnya, hanya dihukum satu tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider enam bulan.
Vonis sama juga dikenakan kepada Umi Kalsum (mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Biro Perekonomian Setdaprov Sumut), dan Sakhira Zandi (mantan Kepala Biro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Setdaprov Sumut). Sementara Aminuddin (mantan Bendahara Biro Umum Pemprov Sumut) dihukum 12 bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan.
Kasus itu juga menyeret Ridwan Panjaitan, asisten pribadi Gatot yang divonis tiga tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Dua pengurus Ormas, Imom Saleh dan Aidil Agus juga masuk bui. Keduanya divonis empat tahun dan denda Rp200 juta. Mereka juga juga dikenakan pidana tambahan. Imomwajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,044 miliar dan Aidil sebanyak Rp 1,138 miliar.
Selain vonisnya yang ringan, publik juga mempersoalkan pengusutan kasus itu yang tidak menyentuh pejabat yang lebih tinggi, termasuk dugaan keterlibatan beberapa oknumdi DPRD Propinsi Sumut. Pasalnya, dalam persidangan terungkap jika ada aliran dana ke DPRD. Pihak kejaksaan sebenarnya telah memeriksa sejumlah pejabat dalam kasus itu. Namun, tidak jelas kelanjutannya.
Untuk menghindari jerat hukum, Pemprov Sumut akhirnya melayangkan gugatan ke PTUN Medan. Gugatan itu diajukan Ahmad Fuad Lubis (mantan Ketua Bendahara Umum Daerah Pemprov Sumut). Anak buah Gatot itu sebelumnya pernah diperiksa Kejati.
Agar gugatannya bisa dimenangkan, Pemprov Sumut lalu menunjukOC Kaligis sebagai kuasa hukum. Kaligis dikenal sebagai pengacara ternama yang kerap memenangkan perkara yang ditanganinya. Selain Kaligis, kuasa penggugat lainnya yakni Rico Pandeirot, Julius Irwansyah, Yagari Bhastara, Guntur, Anis Rifal, dan R Andika. Keputusan Pemprov Sumut menunjuk OC Kaligis tidak sia-sia. Gugatan berakhir klimaks. Majelis Hakim PTUN Medan yang dipimpin Tripeni Irianto Putro mengabulkan gugatannya pada Selasa, 7 Juli 2015 lalu.
Namun, di balik putusan hakim PTUN Medan itu, aroma suap terasa menyengat. KPK pun diam-diam melakukan penyelidikan. Ternyata, dugaan itu benar. Tak lama kemudian, komisi antirasuah berhasil membongkar praktik kotor di balik putusan itu.
Dari operasi tangkap tangan (OTT), KPK menangkap Gerry yang memberi suap kepada Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro. Dari pengakuan Tripeni, dua hakim lain yang menjadi anggota majelis dalam perkara itu yakni Amir Fauzi dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, turut kecipratan uang suap dari Gerry. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Gerry memberikan uang suap senilai 15 ribu dolar Amerika Serikat dan 5 ribu dolar Singapura.
Kepada penyidik KPK, Gerry mengaku, memberikan uang suap atas perintah bosnya, OC Kaligis. Karenanya, KPK pun menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka, Selasa (14/7). Kaligis tentu menolak dijadikan tersangka. Dia menganggap, KPK begitu cepat menetapkan dirinya sebagai tersangka. Kaligis juga membantah pengakuan Gerry jika telah memerintahkan menyuap hakim PTUN Medan. "Saya tidak menyuruh anak buah saya ke Medan," tegasnya kepada juru warta.
Kaligis boleh saja berkilah. Namun, KPK telah mengantongi sejumlah bukti, salah satunya hasil penyadapan. Sebelumnya, KPK sudah mencekalnya ke luar negeri. KPK juga pernah meminta Kaligis agar bersedia diperiksa sebagai saksi. Namun, Kaligis mangkir.
Kini, publik menanti KPK membongkar sumber dana yang diserahkan Gerry kepada hakim PTUN. Uang itu diduga bersumber dari penggugat. Dari penyidikan nantinya akan diketahui aktor intelektual di balik kasus suap hakim PTUN Medan itu sehingga gugatan penggugat dimenangkan. Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, pihaknya akan mengungkap rangkaian kasus tersebut, mulai dari praktik suap di balik gugatan ke PTUN Medan, hingga dugaan penyimpangan dana keuangan daerah. "Semua akan didalami secara menyeluruh," ucapnya.
Dalam kasus itu, KPK mencium indikasi keterlibatan Gatot. Karenanya, KPK pun mencekal Gatot dan isterinya, Evy Susanti, ke luar negeri. KPK juga telah mencari bukti untuk membuktikan keterlibatan Gatot dan OC Kaligis, dengan menggeledah ruang kerja keduanya.
Namun, kuasa hukum Gatot, Razman Arif membantah kliennya terlibat dalam praktik suap. Bekas kuasa hukum Budi Gunawan itu juga menjelaskan perihal pencekal terhadap Evy. Menurut Razman, Evy telah lama kenal dengan OC Kaligis. Karenanya, Evy ingin membantu suaminya lewat jasa Kaligis lantaran Pemprov Sumut tengah dihadapi masalah hukum terkait dana Bansos. Evy pun sering memberikan uang untuk Kaligis, baik berupa lawyer fee maupun operational fee. Razman menegaskan, uang yang diberikan kliennya itu bukan untuk menyuap hakim.

Terlepas dari segala argumentasi pembelaan, terbongkarnya kasus suap itu dapat menjadi pintu masuk bagi KPK untuk membongkar dugaan kasus korupsi Bansos, termasuk kasus korupsi lainnya di Sumut. Buruknya pengelolaan keuangan Pemprov Sumut telah lama menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat sering menggelar demonstrasi, mendesak kejaksaan menuntaskan kasus tersebut. Sampai-sampai, Kejaksaan Agung pun turun tangan.
Jaksa Agung Prasetyo mengakui, selain dana Bansos, pihaknya juga mengusut dugaan korupsi bantuan operasional sekolah (BOS) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Sejak September 2014, Kejagung telah melakukan penyelidikan kasus itu. Penyelidikan juga dilakukan Kejati Sumut pada Maret 2015. Dugaan kasus korupsi Bansos, BOS, dan DBH telah lama menjadi sorotan publik.
Puluhan pengacara pernah mengajukan gugatan class action terhadap Gatot pada Juni 2013 lalu terkait pengusutan kasus itu ke Pengadilan Negeri Medan. Mereka juga melaporkan dugaan korupsi yang melibatkan Gatot itu ke KPK lantaran ketidakjelasan pengusutan yang dilakukan Kejati dan Kepolisian Daerah (Polda) Sumut.
Gatot dilaporkan ke KPK lantaran berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)ditemukan proyek fiktif dan pengusulan proposal yang tidak melalui biro terkait sebanyak 1.631 proposal. Dalam persidangan, terdakwa Aminuddin, mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Anggaran Rutin Biro Umum Setda Pemprov Sumut juga menyebut sejumlah nama yang menerima aliran dana Bansos.
Ridwan Panjaitan, asisten pribadi Gatot yang telah divonis tiga tahun 10 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan juga tidak mungkin berani mengambil dana dari bagian keuangan, tanpa perintah Gatot.
Gatot juga diperkarakan terkait realisasi dana BOS sebesar Rp17 miliar dari APBN untuk Sumut yang dialihkan untuk dana Bansos dan BDB ke 33 Kabupaten/Kota se-Sumut. Diduga, pengalihan dana BOS ke dana Bansos dan DBD untuk kepentingan politik Gatot memenangkan Pemilihan Gubernur.
Beberapa waktu lalu, sejumlah elemen mahasiswa juga menggelar unjuk rasa di Kantor Gubernur Sumut, untuk mendesak keseriusan aparat penegak hukum menuntaskan dugaan kasus korupsi di Sumut. Mereka mendesak aparat penegak hukum mengusut Gatot lantaran disebut-sebut bertanggungjawab atas dugaan kasus korupsi dana Bansos, BDB serta DBH. Mereka juga mendesak aparat penegak hukum memeriksa oknum DPRD Sumut yang dianggap turut menikmati dana DBD dan mendesak KPK mengambil alih pengusutan kasus dugaan korupsi di Sumut.
Aliansi Forum Masyarakat Peduli (Formed) Sumatera Utara juga pernah melaporkan dugaan kasus korupsi yang diduga melibatkan Gatot ke KPK, 6 April 2015 lalu. Formed memperkarakan Gatot lantaran temuan BPK yang menjadi kewajiban Pemprov Sumut dari tahun 2011-2013, yang nilainya mencapai Rp2,2 triliun. Formed menilai, dana itu tidak dibayar, sementara kabupaten dan kota diberikan bantuan. Formed menyebutnya sebagai bentuk gratifikasi.
Formed juga melaporkan mark up (pengelembungan) pendapatan daerah tahun 2012 hingga 2014. Di tahun 2012, pendapatan ditetapkan Rp7,8 triliun, sementara realisasinya Rp7,2 triliun. Di tahun 2014, pendapatandiketok Rp9,11 triliun, sedangkan realisasinya Rp7,39 triliun. Di tahun 2014, pendapatan ditetapkan sebesar Rp8,6 triliun, sedangkan yang terealisasi sebesar Rp7,7 triliun. Akibatnya, anggaran daerah mengalami defisit sehingga Pemprov Sumut menggunakan anggaran utang. Formed juga melaporkan dugaan jual beli jabatan di Pemprov Sumut. Tak hanya itu, Formed juga melaporkan Gatot yang poligami.
Perkara yang dilaporkan sejumlah elemen masyarakat itu menunjukan buruknya pengelolaan anggaran Pemprov Sumut. Pengelolaan keuangan pemerintah harusnya dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan keuangan pemerintah harus sesuai prinsip good governance yaitu partisipatif, keberlanjutan, legitimasi, mudah diakses masyarakat, sesuai dengan aturan hukum, efektif dan efisien, melahirkan pemerintahan yang respect dan trust, accountable, enabling dan fasilitatif, serta diarahkan untuk mengatasi isu-isu kontemporer dan berorientasi pelayanan.
Jadi, bukan lebih didasari orientasi jangka pendek, apalagi untuk kepentingan politik sesaat. Anggaran juga dialokasikan dan digunakan berdasarkan pertimbangan rasional untuk menjawab kebutuhan dan menyelesaikan masalah-masalah masyarakat. Di sinilah pentingnya proses penyusunan anggaran yang melibatkan partisipasi masyarakat. Tujuannya, agar masalah-masalah masyarakat yang lebih penting diutamakan dalam hal penganggaran, penggunaannya transparan, distribusi yang adil, dan akuntabel.
Dana Bansos memang sah-sah saja dialokasikan Pemprov Sumut. Namun, tidak bisa anggaran yang cukup besar digelontorkan, tanpa mempertimbangkan efektifitas, efisiensi, dan keberlanjutan. Bisa saja dana Bansos itu diklaim oleh Pemprov Sumut untuk masyarakat kalangan bawah. Namun, tak bisa pula Bansos dikucurkan untuk kepentingan politik jelang Pemilihan Gubernur Sumut tahun 2013.
Dalam berbagai kasus, dana Bansos maupun dana hibah ditebar justru memboroskan, bersifat jangka pendek, tidak mendidik, dan mengajarkan ketergantungan pada masyarakat. Selain itu, rentan penyelewengan dan korupsi karena tidak transparan. Dana-dana itu ditebar agar ada kesan pemerintah ingin tampil sebagai penderma di hadapan rakyat. Dari segi etis, memanfaatkan Bansos untuk kepentingan politik tentu tidak semestinya dilakukan. Harusnya, alokasi anggaran lebih dialokasikan untuk pendidikan, kesehatan, pertanian, ketenagakerjaan dan sebagainya.

Misalnya, kasus yang menyeret Ratu Atut Chosiyah, mantan Gubernur Banten yang dijebloskan KPK terkait kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, diketahui adanya penyimpangan pengelolaan dana hibah yang nilainya mencapai Rp340,463 miliar. Atut bak ”Robin Hood” yang membagi-bagikan dana yang bersumber dari APBN 2011 itu kepada ratusan lembaga dan organisasi sosial yang ternyata fiktif demi kepentingan politiknya.
Sejumlah kerabat dan kroninya, disebut-sebut turut kecipratan dana hibah yang seharusnya diperuntukan untuk pembangunan infrastruktur dan program-program kerakyatan di Banten. Dari penelusuran yang dilakukan Aliansi Independen Peduli Publik (ALLIP) dan Indonesia Corruption Watch (ICW), dana hibah itu mengalir ke 221 organisasi yang tersebar di delapan wilayah Provinsi Banten. Dari hasil investigasi yang dilakukan ALLIP, banyak organisasi dan lembaga yang kecipratan dana hibah, ternyata fiktif.
Aroma politisasi penggunaan anggaran negara itu pun kental karena lebih banyak terkuras untuk lembaga dan organisasi yang memiliki massa dan mendukung Atut. Misal, dana hibah senilai Rp1,5 miliar yang mengalir ke KONI Provinsi Banten yang diketuai kerabat Atut, Surya Dharma. Dana hibah senilai Rp900 juta juga mengalir ke PMI Provinsi Banten yang diketuai adik Atut, Ratu Tatu Chasanah.
Dana senilai Rp3,5 miliar juga mengalir ke Himpaudi yang diketuai menantu Atut, Ade Rossi, Tagana Provinsi Banten menerima kucuran Rp1,75 miliar yang diketuai anak kandung Atut, Andhika Hazrumi. Selain itu, Gerakan Pemuda Ansor Kota Tangerang Selatan yang dipimpin Tanto W Arban, menantu Atut, juga kecipratan uang Rp400 juta. Bahkan, untuk memperluas dukungan, beberapa forum birokrasi seperti Forum Camat mendapatkan kucuran dana Rp930 juta.
Bansos memang rawan dimanfaatkan untuk kepentingan politik, khususnya menjelang suksesi. Bansos dapat menjadi "bahan bakar" untuk menggerakan mesin politik agar lebih maksimal dalam merangkul dukungan masyarakat. Politisasi Bansos menunjukan pola hubungan politisi dengan konstituen layaknya hubungan pedagang dan pembeli.
Dana Bansos harusnya direalisasikan dalam bentuk program-program yang disusun lewat perencanaan yang baik yang diharapkan berdampak langsung terhadap kesejahteraan, mengatasi masalah dan memenuhi kebutuhan masyarakat. Jadi, bukan sekadar membagi-bagikan begitu saja. Pemerintah harusnya menyadari jika pengalokasian bantuan sosial tidak dapat terus menerus dilakukan. Karenanya, perlu mempertimbangkan agar dana-dana sosial dan hibah yang jumlahnya besar itu dikelola secara baik dengan memastikan efektifitas, efisiensi, dan mempertimbangkan cost and benefit dari penggunaan dana-dana sosial itu.
Memang, dalam proses penyusunan dan pelaksanaan anggaran melalui proses politik, di mana banyak kepentingan yang harus diakomodir. Namun, alokasi dan penggunaan anggaran negara harus berdasarkan hukum yang berlaku, berada dalam pengawasan legislatif dan publik, dapat dipertanggungjawabkan, serta pertimbangan kepentingan masa depan.
Terbongkarnya kasus suap hakim PTUN Medan juga kembali menampar institusi pengadilan dan profesi advokat. Bukan kali pertama kasus suap menyeret hakim. Bahkan, hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pun pernah terungkap menerima suap.
Tiga hakim PTUN Medan dan Paniteria terbukti menyalagunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi dengan cara menerima suap.Hukum yang sejatinya dibuat dan digunakan untuk memberantas korupsi, nyatanya justru dijadikan "ladang basah" bagi para hakim untuk meraih upeti. Wajar jika banyak koruptor yang divonis ringan, bahkan terbebas dari jerat hukum. Sementara kerugian negara, tak terhitung lagi jumlahnya.
Dalam peradilan yang korup, sebenarnya tidak perlu menyewa mahal pengacara beken seperti OC Kaligis. Namun, cukup menyumpal hakim dengan uang, maka selesailah perkara. Suap ke hakim menjadi cara ampuh ketika berurusan dengan hakim-hakim korup. Dengan uang hakim bisa mengutak-atik pasal agar dapat meringankan hukuman, bahkan membebaskan koruptor, tergantung jumlah uang yang diterima hakim. Suap di institusi peradilan telah menyebabkan upaya penegakan hukum disepelekan. Karenanya, korupsi peradilan tidak cukup dilawan dengan seruan moral saja, namun perlu hukuman berat kepada hakim-hakim "wani piro".
Suap di lembaga peradilan sudah menjadi rahasia umum. Seperti "bau ketut" yang aroma busuknya tersebar ke mana-mana, namun tidak diketahui rupanya. Bukan kali pertama suap diterima hakim. Bahkan, selain bentuknya uang, hakim nakal juga menerima imbalan dalam bentuk pelayanan seks. Ingat kasus gratifikasi seksyang dilakoni Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono. Setyabudi ditangkap KPK lantaran menerima suap sebesar Rp500 juta dari Asep Triana, orang dekat Toto Hutagalung yang terseret kasus korupsi dana Bansos tahun 2009 dan 2010. Setyabudi adalah ketua majelis hakim kasus tersebut. Pengacara Toto, Johnson Siregar, mengakui Setyabudi kerap minta diberikan perempuan. Biasanya, Setyabudi memintanya pada Kamis atau Jumat.

Saat publik menyoroti putusan pengadilan yang kontroversial dan beraroma suap, para hakim selalu mengklaim jika putusan yang ditetapkannya sudah adil. Mereka tak peduli kritik dan kecaman publik yang menganggap timpang vonis yang dijatuhkannya. Dan, para hakim pun selalu berdalih jika mereka menjadi wakil tuhan yang tidak bisa diintervensi oleh siapapun dalam menegakan keadilan.
Para hakim selalu bersembunyi di balik Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan, kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka. Tidak ada pihak manapun yang bisa mengintervensi putusan hakim, termasuk pimpinan di lembaga peradilan tertinggi, Mahkamah Agung (MA). Hakim hanya bertanggungjawab kepada hati nurani dan Tuhan.
Ketentuan konstitusi itu menjadi landasan normatif yang dengan mudah diselewengkan para hakim demi mendapatkan keuntungan pribadi lewat kewenangan yang dimiliki. Meski dinilai khalayak cacat, maka putusan hakim harus menghormati. Apabila dinilai salah, putusan hakim itu dapat diuji melalui banding, kasasi, dan peninjauan kembali (PK). Apabila suatu putusan hakim dicurigai tidak adil dan direkayasa, maka dapat dilakukan eksaminasi. Namun, eksaminasi tak bisa mengubah putusan yang telah ditetapkan hakim.
Meski hakim memiliki kewenangan yang merdeka, bebas dari intervensi pihak manapun, namun setiap putusan hakim harusnya mempertimbangkan realitas sosiologis. Suara-suara publik yang menuntut keadilan juga harus diperhatikan. Para hakim harusnya sadar jika hukum adalah hasil kesepakatan masyarakat. Sebagai konsensus, maka penegakan hukum harus imparsial, objektif, dan tidak berdasarkan pertimbangan subyektif.
Dalam konteks ini, hakim tidak bisa serta merta mengacu pada pasal-pasal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan semata atau menjadi corong undang-undang. Dan, tugas hakim tidak semata-mata memberikan kepastian hukum, namun memastikan hukum yang adil seperti diatur dalam Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Dalam memberantas korupsi, hakim perlu mengadopsi pemikiran Satjipto Rahardjo (2010) yang menekankan pentingnya pendekatan hukum progresif. Hukum progresif menentang status quodan menuntut kreatifitas aparat penegak hukum dalam mengaktualisasikan hukum seadil-adilnya, di tengah keterbatasan kaidah-kaidah hukum yang berlaku. Dalam konteks ini, hakim dituntut cerdas dan kritis dalam memberikan pertimbangan hukum dalam perkara korupsi. Hakim tidak sekadar memutus perkara yang mengacu dakwaan yang disampaikan jaksa. Namun, mampu mengelaborasi lebih komprehensif seputar perkara korupsi. Dengan begitu, akan diketahui sejumlah aktor yang terlibat korupsi.
Para hakim juga harusnya mencermati ekspektasi masyarakat yang mengharap negara ini bersih dari korupsi. Patalogi yang menggerogoti tatanan kehidupan negara ini adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime), terorganisir, sistematis, dan tidak hanya melibatkan satu orang saja. Karenanya, vonis hakim harusnya dapat memberikan efek jera.
Selain menjatuhkan vonis berat, aparat hukum harusnya dapat menyita semua aset koruptor (asset recovery) dan melakukan pembuktian terbalik. Jika terdakwa korupsi tidak dapat membuktikan aset itu didapat secara benar, tidak melanggar hukum, maka negara dapat melakukan perampasan. Ketentuan itu lebih progresif dibandingkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) yang biasa dikenakan terhadap pelaku kejahatan dengan alasan penghormatan hak asasi manusia (HAM).
M. Yamin Panca Setia