Rohingya Berharap Perlindungan Internasional

| dilihat 2449

AKARPADINEWS.COM| RATUSAN pengungsi Rohingya yang diselamatkan nelayan Aceh, Rabu (20/5) dini hari, kondisinya sangat memprihatinkan. Mereka yang terdiri dari pria dan perempuan, tua hingga anak-anak itu kondisinya sangat lemah. Tak sedikit di antara mereka yang didera penyakit setelah berhari-hari menahan lapar dan haus saat terapung di tengah laut. Selama tiga bulan, pengungsi Rohingya yang jumlahnya sekitar 400 orang itu hanya bisa pasrah di tengah lautan.

Mereka bertahan hidup di atas perahu yang sesak, yang bergerak mengikuti arah angin. Mesin yang menggerakkan perahu tak bisa berfungsi lantaran bahan bakar telah habis. Beruntung, ada nelayan Aceh yang membantu mereka untuk menepi. Perahu yang mengangkut pengungsi Rohingya itu lalu ditarik dengan menggunakan perahu motor milik nelayan ke pesisir Kuala Geuleumpah, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur. Masyarakat setempat juga bahu membahu memberikan sumbangan makanan, air serta dukungan moral kepada mereka. Hasan Ali, seorang pengungsi yang cakap berbahasa melayu menceritakan, mereka sudah terombang-ambing di lautan selama tiga bulan. Pasokan makanan yang mereka bawa tidak mencukupi. Mereka didera kelaparan berhari-hari.

Kedatangan ratusan pengungsi itu merupakan kali ketiga sepanjang bulan ini. 5 Mei lalu, nelayan Aceh juga menyelamatkan sekitar 500 pengungsi Rohingya yang terombang-ambing di perairan, Kecamatan Senuddon, Aceh Utara. Lima hari kemudian, nelayan di Kuala Langsa, Kota Langsa berhasil menyelamatkan sekitar 700 imigran Rohingya yang terapung di tengah lautan.

Fatimah, seorang pengungsi berusia 18 tahun mengaku hampir tidak selamat dalam perjalanan. Dia memutuskan untuk meninggalkan kamp pengungsi di Sittwe, ibukota negara bagian Rakhine di Myanmar, setelah suaminya yang berprofesi sebagai nelayan, tewas secara misterius lebih dari setahun yang lalu.  Agar bisa menyelamatkan diri dari korban kekerasan di Myanmar, dia harus mengeluarkan uang sebesar US$180 agar bisa menumpangi perahu bersama pengungsi Rohingya lainnya. Dan, selama tiga bulan, dia mengatakan, berada di tengah lautan. Kondisi perahu yang ala kadarnya itu dipadati banyak penumpang. Mereka hanya diberi makanan ala kadarnya sebanyak dua kali dalam sehari. Tragisnya, dalam perjalanan, kru yang menakhodai perahu meninggalkan mereka saat berada di laut lepas.

"Perahu itu kemudian dikontrol oleh beberapa penumpang yang tahu bagaimana mengarahkan perahu. Kami berlayar, sampai kami kehabisan bahan bakar," kenang Fatimah. Beberapa di antara mereka ada yang berenang untuk meminta bantuan. Hingga akhirnya, tanggal 10 Mei, perahu yang mengangkut 584 orang dari Myanmar dan Bangladesh itu diselamatkan oleh nelayan Aceh.

Anwara, puteri Fatimah yang berusia tiga tahun didera sakit karena mengalami dehidrasi. Untungya, seorang warga setempat, Rusmawati, mengundang Fatimah beserta para pengungsi lainnya ke rumah Rusmayati. Dia bersama warga lainnya prihatin melihat kondisi anak-anak yang sangat lemah. "Kami berbicara dengan bahasa yang berbeda, itu sangat sulit untuk memahami apa yang mereka katakan. Tapi, saya tahu bahwa kita memiliki agama (Islam) yang sama, dan kami merasa mereka perlu dibantu," kata Rusmawati. Fatimah bersyukur Rusmawati dan warga Aceh membantu. "Anwara lebih baik (kondisinya) sekarang," katanya. "Hanya Allah yang dapat membalas kebaikan mereka kepada kami."

Tragis memang nasib yang dialami etnis Rohingya. Setelah terusir dari tanah kelahirannya lantaran kekerasan berbau rasis, mereka juga kerap ditolak oleh otoritas di beberapa negara seperti Australia, Malaysia, dan Thailand. Penolakan itu tentu mengingkari nilai-nilai kemanusiaan sebagai nilai universal yang wajib dilaksanakan semua negara seperti ditegaskan dalam Pasal 13 paragraf 2 Deklarasi HAM PBB 1948, "Everyone has the Right to leave any Country, including his own, and to return to his country.

Australia, sejak tahun 2013 menutup pintu bagi para pengungsi Rohingya atau biasa disebut manusia perahu itu. Cara-cara Australia itu menginspirasi negara-negara lainnya ketika dihadapi gelombang manusia perahu dari Myanmar dan Bangladesh itu. Larangan memasuki negara-negara yang dituju itu membuat para pengungsi harus mencari tempat di negara lain yang bersedia menampung mereka.

Saat bertandang ke Thailand, pengungsi Rohingya dianggap illegal dan bagian dari kejahatan perdagangan manusia (human trafficking). Sedangkan Bangladesh merasa sudah kewalahan menangani pengungsi Rohingya. Sementara Australia menolak menampung Rohingya dengan alasan keamanan nasional. Indonesia juga berpandangan demikian. Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko pernah menyatakan tidak menerima pendaratan pengungsi Rohingya di Indonesia dengan alasan stabilitas, kedaulatan negara, serta kekhawatiran akan ada pembludakan arus pengungsi Rohingya ke Indonesia. Indonesia hanya akan membantu para pengungsi Rohingya selama berada di perairan Indonesia.

Pernyataan Moeldoko itu menuai kritik aktivis HAM. Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Haris Azhar dalam pernyataan persnya di Jakarta, Senin (18/5), menyatakan, pemerintah Indonesia harusnya menjamin perlindungan terhadap pengungsi dan Pencari Suaka Rohingya dan Bangladesh. Pemerintah Indonesia harus tunduk terhadap prinsip non-refoulment sebagai hukum kebiasaan Internasional.

Jika tidak, akan menambah buruk rekam jejak Pemerintah Indonesia dalam menangani masalah pengungsi dan pencari suaka, yang menurut informasi, masih ada sekitar enam ribu pengungsi dan pencari suaka yang masih berada di perairan perbatasan Thailand, Indonesia, dan Malaysia tanpa pasokan air dan makanan yang layak. Kontras mendesak pemerintah melakukan koordinasi lintas kementerian atau institusi guna memastikan pemenuhan HAM pengungsi dan pencari suaka sesuai standar yang ditetapkan Konvensi 1951 dan Protokol 1967 mengenai penanganan pengungsi dan pencari suaka.

Kontras juga mendesak Pemerintah Indonesia memastikan kebutuhan dasar dan logistik, dan memastikan keselamatan dan pemenuhan HAM mereka di Indonesia sebagai negara transit. Kontras juga mendorong Pemerintah Indonesia berdialog dengan negara asal, negara transit, dan negara penerima pengungsi dan pencari suaka.

Berdasarkan Convention and Protocol Relating to The Status of Refugees yang ditetapkan UNHCR, semua negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) harus memfasilitasi para pengungsi hingga batas waktu yang ditentukan untuk bermukim di negaranya, termasuk memenuhi hak-hak pokok seperti hak hidup dan pendidikan. Mereka yang kehilangan hak dasarnya juga berhak mendapatkan perlindungan internasional.

Konvensi 1951 dan Protokol 1967 itu merupakan ketentuan internasional yang menguraikan perlunya perlakuan khusus bagi imigran yang membutuhkan perlindungan internasional. Ketentuan itu wajib dilaksanakan karena para pengungsi terpaksa meninggalkan negaranya karena tak ingin menjadi korban pelanggaran HAM. Penerapan hukum itu diawasi oleh organisasi internasional, yang juga terlibat dalam membantu dalam mengorganisir para pengungsi dan mencegah terjadinya tindakan kekerasan yang dialami imigran itu. Para imigran itu kerap mendapatkan kekerasan lantaran tidak mengantongi dokumen resmi saat bertandang ke negara lain.

Konvensi 1951 juga mengatur status pengungsi. Meskipun hak-hak mereka dibatasi, namun negara wajib melayani mereka tanpa diskriminasi, menjamin kemerdekaan beragama, mendapat akses ke pengadilan atas hukum di wilayah seluruh negara yang menjadi pihak konvensi, mendapatkan pekerjaan, perumahan, pendidikan, pertolongan dan 
bantuan umum, menjamin kemerdekaan bergerak dalam wilayah 
negara, dan berhak untuk tidak diusir dari suatu negara, kecuali pengungsi itu dapat menimbulkan ancaman terhadap keamanan negara atau ketertiban umum.

Berdasarkan ketentuan internasional tersebut, maka sangat disayangkan jika ada negara yang menolak mengurus para pengungsi yang menjadi korban tindakan kekerasan dari negara asalnya. Pemerintah Indonesia sendiri wajib melindungi para pengungsi seperti diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Di Pasal 28 G ayat 2 dinyatakan, “Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.”

Ketentuan dalam konstitusi itu merupakan amanat yang harus dilaksanakan pemerintah dan semua pihak untuk memberikan perlindungan kepada pengungsi dari negara lain saat berada di Indonesia. Jaminan hak untuk mendapatkan perlindungan juga ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVII/MPR/1998 dan juga Pasal 28 UU No 39 Tahun 1999 mengenai HAM, yang menegaskan setiap orang berhak mencari suaka untuk memperoleh perlindungan politik dari negara lain.

Karenanya, patut diapresiasi jika Pemerintah Indonesia bersedia menampung para pengungsi Rohingya, meski dengan hak-hak yang terbatas. Peran pemerintah Indonesia sangat menentukan nasib mereka. Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menegaskan, pemerintah akan berkordinasi dengan segenap pihak untuk memberikan perlindungan kemanusiaan kepada para pengungsi Rohingya yang berada di Aceh. "Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial harus melayani para pengungsi Rohingya atas nama perlindungan kemanusiaan," ujar Khofifah di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (20/5).  Pemerintah bekerjasama dengan Organisasi Migrasi Internasional (IOM) dalam menangani pengungsi Rohingya. Pemerintah juga akan membicarakan masalah pengungsi Rohingya dengan Pemerintah Malaysia dan Thailand.

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta kepada dunia Internasional untuk turun tangan membantu Rohingya. Deputi Sekretariat Wakil Presiden Bidang Politik, Dewi Fortuna Anwar menyatakan, pemerintah telah meminta komitmen Internasional melalui UNHCR untuk menangani masalah pengungsi Rohingya. Tak cukup hanya membebankan kepada Indonesia atau negara-negara Asia Tenggara yang menjadi tempat singgah pengungsi Rohingya. 

Rohingya merupakan salah satu etnis keturunan yang sudah sekian lama menetap di Myanmar. Sebagian dari mereka keturunan Arab, Persia dan Pathan. Di Myanmar, etnis Rohingya menetap di kota Rakhine, sebelah barat Myanmar sejak abad ke-7 masehi. Namun, setelah Burma atau Myanmar meraih kemerdekaan, 4 januari 1948, di era kekuasaan Perdana Menteri Burma U Nu, Rohingya yang umumnya beragama Islam, tidak dianggap sebagai warga negara. Padahal, jumlah umat muslim di Burma kala itu merupakan minoritas terbesar kedua setelah Suku Karen. Etnis Rohingya pun tidak mendapatkan hak-haknya seperti warga Myanmar lainnya.

Nasib Rohingya amat tergantung kepada negara-negara yang mereka tumpangi. Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) hingga saat ini tak juga melakukan tindakan nyata untuk membantu mereka. Memang United Nations High Commissioner for Refugees atau Badan Pengungsi PBB (UNHCR). Namun, mereka tak mampu menekan negara-negara yang ditumpangi pengungsi Rohingya untuk memberikan bantuan kemanusiaan. Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon telah mendesak Myanmar untuk mengatasi status kewarganegaraan muslim Rohingya di negara bagian Rakhine menjelang pemilihan umum yang dijadwalkan akan digelar akhir tahun ini. Ki-moon mengungkap, masalah Rohingya menjadi keprihatinan masyarakat internasional.

Peran Aung San Suu, peraih Nobel perdamaian yang juga pemimpin oposisi Myanmar juga dipertanyakan terkait persoalan Rohingya. Perempuan yang menjadi ikon dari penegakan HAM Myanmar itu tidak terdengar lantang dalam memperjuangkan nasib Rohingya. Sejak tahun 2013 lalu, Suu Kyi enggan berbicara tentang isu Rohingya, meski sejumlah kalangan menekannya untuk melakukan tindakan saat etnis Rohingya mengalami kekerasan oleh kelompok mayoritas Budha. Namun, seorang juru bicara pemimpin oposisi Myanmar,  Nyan Win mengatakan, pihaknya telah mendesak Pemerintah Myanmar memberikan status kewarganegaraan pada etnis Rohingya, yang melarikan diri untuk mencari perlindungan di negara-negara lain."Jika mereka tidak diterima (sebagai warga negara), mereka tidak bisa hanya dikirim ke sungai. Tidak bisa didorong ke laut. Mereka adalah manusia. Saya melihat mereka sebagai manusia yang berhak mendapatkan HAM," kata Nyan Win.

Nasib Rohingya membutuhkan perlindungan internasional. Tak cukup hanya dibebankan kepada negara-negara yang disinggahi pengungsi Rohingya. Negara-negara ASEAN dan masyarakat internasional harus terus mendesak Pemerintah Myanmar untuk memberi solusi terbaik dan memberikan status kewarganegaraan yang sah bagi etnis Rohingya.  

M. Yamin Panca Setia/Muhammad Khairil

Editor : M. Yamin Panca Setia | Sumber : Antara, UNHCR, Reuters, Channel News Asia
 
Energi & Tambang
Sporta