
Bang Sem
AKARPADINEWS.COM | REFORMASI penegakkan hukum di Indonesia menemukan ‘wajah’ lain, selepas hakim tunggal Pengadilan Jakarta Selatan – Sarpin Rizaldi yang mengadili perkara Komisaris Jendral Budi Gunawan (BG), mengabulkan permohonan pra peradilan yang bersangkutan atas penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada dirinya sebagai tersangka. Putusan hakim Sarpin yang pernah beberapa kali diadukan ke Komisi Yudisial atas berbagai putusan yang kontroversial, yang diambil pada Senin (16/2/15) itu mengundang kontroversi.
Lepas dari apapun juga kontroversi yang mengawali babak baru penegakkan hukum di Indonesia, itu Sarpin telah membuka pintu gerbang bagi gencarnya para tersangka melakukan gugatan pra peradilan. Siapa saja bisa memilih jalan menganulir penetapan lembaga penegak hukum, baik Kepolisian RI, Kejaksaan Agung RI, maupun KPK. Dan, putusan Sarpin dapat menjadi rujukan sekaligus preseden untuk menafsir ulang kedudukan para penegak hukum bukan lagi sebagai penyelenggara negara.
Artinya, polisi, jaksa, hakim, dan lainnya dapat terbebas dari penetapan sebagai tersangka korupsi, meskipun undang-undang menyebutkan penyelenggara negara termasuk penegak hukum di dalamnya. Putusan Sarpin juga akan serta-merta dipakai secara rujukan untuk mendefinisi ulang penyelenggara negara, dari apa yang selama ini berlaku. Nasib gerakan pemberantasan korupsi juga akan menemukan berubah.
Tak hanya itu, para terpidana yang telah diputus oleh pengadilan Tindak Pidana Korupsi, bakal menjadikan putusan hakim Sarpin sebagai yurisprudensi untuk melakukan gugatan kepada Mahkamah Agung tentang putusan yang mereka terima. Terutama para terpidana korupsi dari kalangan politisi. Agak mirip dengan naskah teater yang ditulis Bertold Brecht tentang penegakan hukum yang berlaku ketika suatu negara sebagian terbesar penduduknya sudah taat hukum dan hanya tinggal bersisa dua orang terpidana.
Brecht melukiskan keadaan menarik tentang detik-detik terakhir, ketika seluruh penjara kosong, dan hanya tinggal berpenghuni dua orang saja. Satu orang yang akan segera dibebaskan karena masa tananannya berakhir, serta satu orang lagi terpidana mati yang akal diekseksi di depan regu tembak. Ketika itu, para penegak hukum berkutat mencari jalan, agar ada orang yang disidik, diadili, dan kemudian dipenjarakan.
Boleh jadi yang diimajinasikan oleh Bertold Brecht itu hanya ujung akhir dari surealitas penegakan hukum, entah bila. Yang pasti, putusan hakim Sarpin menawarkan pertanyaan baru: akankah aksi pemberantasan korupsi atas penegak hukum bakal berakhir? |