Meredam Tuntutan Papua Merdeka

| dilihat 2599

 

AKARPADINEWS.COM | LIMA tahanan politik Papua akhirnya menghirup udara bebas. Sabtu, 9 Mei lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi kepada mereka di Penjara Abepura, Papua. Kelima tahanan politik itu antara lain: Apotnalogolik Lokobal (20 tahun yang dipenjara di Biak), Numbungga Telenggen (dipenjara seumur hidup di Biak), Kimanus Wenda (19 tahun di Nabire), Linus Hiluka (19 tahun penjara di Nabire), dan Jefrai Murib (seumur hidup di penjara Abepura).

Mereka dijebloskan ke penjara lantaran terlibat dalam upaya membobol senjata milik Kodim Wamena, 4 April 2003 silam. "Kami membebaskan lima tahanan untuk menghentikan stigma konflik di Papua," kata Jokowi. "Kita perlu menciptakan rasa damai di Papua." Tak hanya itu, Jokowi menambahkan, tahanan politik Papua lainnya juga akan dibebaskan. "Setelah ini, akan ditindaklanjuti dengan pemberian grasi atau amnesti kepada yang lain (tahanan politik lainnya)." Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhi Purdijatno di Jakarta, Sabtu (16/5) menyebut, ada 90 tahanan politik Papua yang akan dibebaskan lewat grasi dan amnesti.

Grasi merupakan pengampunan kepada terpidana yang diakui dalam sistem hukum di banyak negara. Pemberian grasi yang menjadi kewenangan Presiden itu bisa mengubah putusan hakim, baik berupa peringanan atau pengurangan hukuman maupun penghapusan pidana seseorang. Namun, grasi bukan dipahami sebagai bentuk intervensi presiden di ranah yudikatif. Karenanya, dalam memutus grasi, Presiden harus memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA) seperti tercantum dalam Pasal 14 ayat (1) UUD 1945. Meski grasi dapat meringankan dan menghapuskan hukuman seseorang, tidak berarti kemudian menghilangkan kesalahan yang dilakukan terpidana.

Sementara amnesti ditujukan kepada orang banyak. Pemberian amnesti diberikan terhadap delik yang bersifat politik, seperti pemberontakan atau suatu pemogokan yang dilakukan sekelompok orang yang berakibat luas terhadap kepentingan negara. Di Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, pemberian amnesti dan abolisi harus memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Pemberian grasi kepada tahanan politik Papua menandakan adanya perubahan kebijakan pemerintah pusat dalam menyikapi persoalan separatis di Papua. Seperti diketahui, tuntutan kemerdekaan yang disuarakan separatis yang menjadi pemicu rangkaian kekerasan telah terjadi hampir 50 tahun. Seringkali baku tembak terjadi antara kelompok separatis dengan TNI. Tak sedikit, warga sipil yang menjadi korban.

Jokowi, saat baru-baru memegang tampuk kekuasaan, berjanji akan memberikan perhatian khusus kepada Papua. Jokowi menyakini jika kebijakan yang demokratis dan pendekatan yang egaliter bisa memangkas akar penyebab masalah separatis. Pemerintah memang harus meninggalkan cara-cara pendekatan keamanan, bertindak represif kepada mereka yang diduga bagian dari kelompok separatis.

Pembangkangan politik yang dilakukan kelompok separatis tentu ada sebabnya. Gerakan separatis pada dasarnya lebih dipicu persoalan kemiskinan dan ketidakadilan yang dialami warga Papua. Sebenarnya, suara-suara yang menuntut kemerdekaan tidak merepresentasikan aspirasi seluruh rakyat Papua. Namun, bukan mustahil, mayoritas rakyat Papua akan menuntut kemerdekaan jika pemerintah tak juga memberikan kesejahteraan. Karenanya, untuk meredam gerakan separatis, pemerintah harus terus mengoptimalkan pendekatan kesejahteraan. "Kita mengubah dari pendekatan keamanan menjadi pendekatan kesejahteraan. Kita ingin Papua menjadi tanah damai," ucap Tedjo di Jakarta, Sabtu (16/5).

Bukan Dengan Kekerasan

Gerakan separatis Papua menjadi persoalan yang hingga kini belum mampu dituntaskan. Permasalahan itu tak hanya menjadi perhatian serius pemerintah. Namun juga menjadi perhatian internasional. Human Rights Watch (HRW) seringkali mengkritik cara-cara pemerintah menangani gejolak separatis. Aparat keamanan dianggap mudah sekali melakukan tindakan represif dalam merespons gerakan-gerakan separatis. Cara-cara kekerasan terbukti menimbulkan kekerasan baru. Kasus kekerasan yang dialami Buchtar Tabuni beberapa waktu lalu misalnya. Dia mengalami luka akibat sering kalinya mengalami kekerasan yang dilakukan aparat di penjara.

Masalahnya sepele. Hanya karena diketahui membawa telepon gengam, petugas keamanan melakukan penganiayaan terhadapnya. Mendengar kabar kekerasan yang dialaminya, massa pendukung Buchtar merusak Penjara Abepura. Mereka mendesak pelaku kekerasan terhadap Buchtar diusut.

Masalah mengenai tahanan politik telah lama menjadi perhatian pemerintah. Di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), pemerintah lewat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Patrialis Akbar telah berencana membebaskan tahanan politik Papua. Namun, pemerintah kala itu masih harus mengetahui motif puluhan tahanan politik yang diduga terlibat dengan gerakan separatis. Tahanan politik Papua itu nyatanya tidak semuanya terkait dengan aksi-aksi pemberontakan. Sebagian dari mereka hanya melakukan unjuk rasa keprihatinan terkait kondisi yang dihadapi masyarakat Papua akibat masalah dalam pelaksanaan otonomi khusus di Papua--yang tidak optimal memberikan kesejahteraan.

Cara-cara represif merupakan cara keliru dalam merespons aspirasi politik simpatisan separatis. Apalagi, Indonesia punya pengalaman seperti dalam menghadapi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) maupun separatis Fretilin di Timor Leste. Model pendekatan represif justru memicu kebencian terhadap pemerintah. Sementara pemerintah menegaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah harga mati.

Pergolakan separatis di Papua punya catatan sejarah. Indonesia dan Belanda pernah dihadapkan jalan buntu saat berunding di Konferensi Meja Bundar (KMB) tahun 1949 untuk membahas status Papua.  Dalam perundingan tersebut, Indonesia yang dipimpin Mohammad Hatta menegaskan, jika wilayah Indonesia mencakup seluruh wilayah yang pernah dikuasai Belanda. Sementara Belanda menolak sikap Indonesia itu, khususnya memasukan Papua ke wilayah Indonesia.

Lantaran jalur diplomasi tak menemui kesepakatan, Presiden Soekarno kemudian mencetuskan Tri Komando Rakyat (Trikora) pada tanggal 19 Desember 1961. Isinya antara lain: Pertama, gagalkan upaya pembentukan negara Papua buatan Belanda. Kedua, kibarkan sang merah putih di Irian Barat, tanah air Indonesia. Ketiga, memobilisasi umum guna mempertahankan kemerdekaan dan kesatuan tanah air. Indonesia juga mampu memaksa Belanda menandatangani perjanjian New York, tanggal 15 Agustus 1962 lalu mengenai Irian Barat. Perjanjian itu menggiring Belanda mengalihkan urusan administrasi Irian Barat kepada United Nation Temporary Executive Authority (UNTEA) pada tanggal 1 Oktober 1962.

Lalu, Indonesia mendorong pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) di Irian Barat pada Juli-Agustus 1969. Hasil PEPERA diterima Majelis Umum PBB melalui Resolusi No. 2504 (XXIV) pada tanggal 19 November 1969. Dengan demikian, internasional mengakui Irian Barat yang menjadi Irian Jaya sebagai bagian dari wilayah Indonesia. Namun, dalam perjalanannya, kelompok penentang integrasi ke NKRI dan Belanda, membentuk kekuatan untuk melakukan gerakan bawah tanah dengan tujuan memisahkan Papua dari NKRI dan Belanda. Perlawanan itu diawali dengan pemberontakan yang dilakukan Organisasi Papua Merdeka (OPM), 26 Juli 1965. Dari situlah, OPM menjadi musuh militer Indonesia.

Rupanya, dari waktu ke waktu, OPM berkembang. Organisasi itu dipimpin Aser Demotekay tahun 1963 di Jayapura dan Terianus Aronggoar di Manokwari tahun 1964. Dalam menuntut kemerdekaan, militan OPM gencar melakukan gerilya. Bahkan, mereka melakukan pemberontakan bersenjata seperti yang terjadi di Kebar Manokwari, Arfai Manokwari, Pos Makbon, pos Sausa Por, pos Irui Anggi, di Erambo Marauke, di Dubu Unrub Jayapura, di Enarotali, Pyramid Jayapura, di Biak Utara dan Biak Utara, Merauke, Nabire, Serui Jayawijaya, dan daerah lainnya di Papua. OPM juga terus gencar menggalang dukungan politik luar negeri.

Di lain pihak, ada juga yang menilai, Papua masih di bawah administrasi Kerajaan Belanda. Pada 1 Desember 1961, Papua Raad, sebuah lembaga yang disponsori Belanda, mengklaim masyarakat Papua siap mendirikan negara berdaulat dan mengibarkan bendera nasional Bintang Kejora. Namun, Presiden Sukarno menyatakan, Papua adalah bagian Indonesia dan menganggap Kerajaan Belanda berusaha menciptakan negara boneka di Indonesia.

Sayangnya, di era Orde Lama, Papua tidak maksimal tersentuh pembangunan. Pemerintah kala itu lebih disibukan mengatasi masalah gangguan keamanan, sementara pembangunan ekonomi dan sosial terabaikan. Lalu, sistem sentralistik di era Orde Baru makin membuat masyarakat Papua kecewa. Pasalnya, sentralistik ala Orde Baru mengakibatkan kekayaan tanah Papua lebih banyak dinikmati segelintir pihak, yaitu perusahaan-perusahaan multinasional dan nasional yang melakukan eksploitasi. Sementara hasil pendapatan dari kekayaan alam Papua tidak optimal dimanfaatkan untuk pembangunan di Papua. Inilah yang menjadi pangkal kekecewaan warga Papua terhadap pemerintah Indonesia.

Optimalisasi Pendekatan Kesejahteraan

Pemerintah Indonesia harus lebih cermat mengindentifikasi resistensi yang disuarakan kelompok separatis Papua. Resistensi yang disuarakan mengindikasikan jika ada tuntutan akan perubahan dan diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang mengakomodasi sejumlah kepentingan. Memang resistensi yang tidak terkendali bisa merusak, manakala kelompok separatis dan pemerintah saling berhadapan dan menempatkan diri sebagai lawan. Namun, resistensi yang tidak bisa dihindarkan itu akan lebih baik jika dikelola lewat jalur dialog. Jika konflik mampu dikelola dengan baik, maka akan berdampak positif yaitu memperkuat solidaritas. Konflik juga bisa meningkatkan komunikasi kedua belah pihak jika konsisten melaksanakan kesepakatan.

Dengan begitu, akan makin terbangun hubungan yang konstruktif. Karenanya, yang paling penting untuk lebih dioptimalkan adalah mengembangkan komunikasi yang baik, negosiasi, dan partisipasi, dengan kelompok-kelompok masyarakat Papua yang menentang integrasi. Pemerintah juga harus menyakinkan dan membuktikan kepada masyarakat Papua jika integrasi Papua ke NKRI bertujuan untuk memakmurkan mereka.

Dalam menyelesaikan masalah Papua, pemerintah perlu terus mengoptimalkan pendekatan kesejahteraan dengan mendorong implementasi otonomi khusus (Otsus). Otsus pada dasarnya hasil negosiasi antara rakyat Papua yang diwakili ratusan delegasi dengan pemerintah pusat. Penerapan Otsus di Papua merupakan win-win solution antara rakyat Papua yang berkeinginan terlepas dari NKRI dengan Pemerintah Indonesia yang tetap ingin Papua bagian dari NKRI.

Dari sisi pengalokasian anggaran, implementasi Otsus Papua sangat besar nilainya. Bayangkan, sepanjang periode 2001-2014, pemerintah pusat mengalokasikan Otsus Papua hingga mencapai Rp57,7 triliun. Namun, pemanfaatan dana itu ternyata belum mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Buktinya, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Papua masih sangat rendah. Di tahun 2012, IPM Papua hanya 64,86, di bawah rata-rata IPM nasional yang mencapai 73,29. Lalu, angka kemiskinan juga masih tinggi di Papua. Angka kemiskinan di Papua masih mencapai 30,66 persen di tahun 2012.

Otsus Papua sejatinya merupakan pendelegasian kewenangan pemerintah pusat ke pemerintahan di Papua yang diharapkan dapat melakukan percepatan pembangunan kesejahteraan masyarakat di Papua. Lewat pelaksanaan Otsus Papua,  diharapkan dapat mengoptimalkan peran pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mengakomodasi partisipasi masyarakat di Papua sehingga menjadikan warga Papua berdaya dan mandiri.

Otsus Papua juga memberikan kewenangan bagi rakyat Papua untuk mengatur dan mengurus diri sendiri di lingkup NKRI. Dengan Otsus, maka pemerintah dan rakyat Papua dapat menyelenggarakan pemerintahan dan mengatur pemanfaatan kekayaan alamnya untuk kesejahteraan bersama. Otsus juga mendorong upaya memberdayakan potensi sosial dan budaya masyarakat Papua, dengan mengoptimalkan keterlibatan tokoh-tokoh adat Papua. Mereka diharapkan berpartisipasi dalam menyusun perencanaan pembangunan sesuai dengan aspirasinya, dengan mengedepankan penghormatan terhadap HAM, identitas lokal, dan kelestarian lingkungan.

Namun, fakta mengurai jika Otsus Papua menyisahkan banyak persoalan. Menjadi tugas pemerintah, baik pusat dan daerah untuk mengevaluasi dan memastikan implementasi Otsus dapat benar-benar mensejahterakan rakyat Papua. Jika tidak, suara-suara menuntut kemerdekaan akan semakin nyaring disuarakan para separatis. 

 

M. Yamin Panca Setia 

Editor : M. Yamin Panca Setia
 
Sporta
Lingkungan
19 Jun 26, 11:49 WIB | Dilihat : 512
Penang
07 Jun 26, 12:42 WIB | Dilihat : 605
Jakarta Baur Budaya
28 Apr 26, 14:29 WIB | Dilihat : 581
Jumhur Hidayat
03 Des 25, 18:35 WIB | Dilihat : 932
Jangan Pernah Menentang Semesta
Selanjutnya