Memangkas Akar Disharmoni Sosial

| dilihat 2907

AKARPADINEWS.COM | LAGI-lagi kekerasan massa meletup. Lagi-lagi, soal pembangunan rumah ibadah menjadi pemicunya. Selasa, 13 Oktober 2015 lalu, bentrokan terjadi di Kabupaten Aceh Singkil, Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Insiden itu menewaskan satu orang tewas dan empat orang luka-luka.

Sebuah rumah yang kerap dijadikan tempat ibadah umat Kristiani di Desa Suka Makmur, Gunung Meriah pun dibakar. Khawatir kerusuhan meluas, ribuan warga Singkil milih mengungsi ke Tapanuli Tengah dan Pakpak Bharat. Kepolisian Daerah Sumatera Utara mencatat, jumlah pengungsi mencapai 4.409 orang.

Amuk massa itu memicu keprihatinan. Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Jerry Sumampouw menyesalkan, tidak tanggapnya pemerintah dan aparat keamanan dalam mengantisipasi bentrokan. Padahal, kata dia, sebelumnya sudah ada pembicaraan terkait penertiban gereja.

Masyarakat dan pemerintah setempat memang sudah melakukan pembicaraan tentang penertiban gereja yang tidak berizin sejak satu minggu sebelum kejadian. Keputusan penertiban gereja tidak berizin akan ditetapkan 19 Oktober 2015. Namun, sebelum penertiban dilakukan, sekelompok massa bertindak main hakim duluan. Itu artinya, pemerintah dan aparat keamanan tidak memiliki mengoptimalkan sistem peringatan dini (early warning system).

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Kerukunan Antarumat Beragama, Yusnar Yusuf juga mengungkap penyesalan. MUI mendesak aparat penegak hukum menindak semua yang terlibat. MUI juga mengimbau semua pihak tetap tenang dan tidak terpancing. "Kami juga mengimbau kepada penganut semua agama untuk mematuhi perangkat hukum dan peraturan yang mengatur tentang kerukunan antarumat beragama," kata dia seperti dikutip Antara, di Jakarta, Rabu (14/10) .

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj menegaskan, apapun alasan yang melatarbelakanginya, aksi main hakim sendiri, tidak bisa dibenarkan. PBNU juga menegaskan, Islam bukan agama yang mengajarkan kekerasan. Islam adalah agama akhlak yang diturunkan untuk menjadi rahmat bagi sekalian alam. Said menyerukan agar pihak-pihak yang bersengketa menahan diri dan memperingatkan aparat bertindak persuasif, melakukan mediasi, dan penyelidikan mendalam.

Ketua DPR, Setya Novanto juga menyatakan, kekerasan bukan solusi penyelesaian masalah. "Kekerasan tidak pernah menjadi pilihan bagi satu agama dalam menjalankan ajaran dan mencapai misinya," kata dia. Karena itu, dia menyayangkan peristiwa kekerasan tersebut. "Saya menghimbau aparat penegak hukum mengambil langkah cepat dan responsif, agar tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Semua pihak yang terlibat bentrok menahan diri dan menyerahkan mekanisme penyelesaian kepada pihak berwenang," kata Novanto.

Konflik di Aceh Singkil harus disikapi dengan jernih. Jangan sampai, upaya penyelesaian justru bermuara konflik lanjutan. Penegakan hukum memang harus dilakukan. Namun, tidak dengan cara-cara represif karena akan memunculkan resistensi, yang hanya menyisahkan api dalam sekam. Karena, dalam masyarakat Indonesia, sentimen agama masih kuat. Apalagi di Aceh, yang mendapat julukan Serambi Mekkah, yang memberlakukan syariat Islam sebagai aturan yang mengatur aktivitas kehidupan warganya.

Dan, insiden serupa juga sebelumnya pernah terjadi. Mei 2012 lalu, pemerintah Aceh Singkil, menyegel 20 rumah ibadah. Di antaranya 10 Gereja Kristen Protestan Pakpak Dairi (GKPPD), empat Gereja Katolik, tiga Gereja Misi Injili Indonesia (GMII), satu Gereja Huria Kristen Indonesia (HKI), satu Gereja Jemaat Kristen Indonesia (JKI), dan satu rumah ibadah aliran kepercayaan.

18 Juli 2012 lalu, jemaat gereja GKPPD Gunung Meriah, Aceh Singkil dikejutkan oleh api yang membakar beberapa kursi dan alat musik. Di dalam gereja juga ditemukan jerigen yang berisi bensin. Ada indikasi upaya membakar gereja itu. Artinya, sentimen agama di Aceh Singkil nyatanya adanya.

Seruan dan himbauan bernada toleransi memang harus terus disosialisasikan kepada masyarakat. Namun, tak cukup sekadar menjadi "pemadam" amarah yang sudah terlampiaskan. Pejabat pemerintah pusat maupun daerah, tokoh agama maupun tokoh masyarakat selalu "berteriak" hentikan kekerasan yang mengatasnamakan agama, tatkala kekerasan sudah meletup dan memakan korban jiwa.

Selama ini, penyelesaian konflik lebih berorientasi parsial dan semu semata, tanpa memangkas akar disharmoni sosial. Belum dikembangkan manajemen pengelolaan konflik secara berkelanjutan agar konflik laten yang ada di masyarakat lantaran perbedaan agama, budaya, ideologi maupun kepentingan, tidak berubah menjadi konflik nyata (manifest).

Padahal, bisa kapan saja konflik tersembunyi itu tiba-tiba muncul ke permukaan hingga mengakibatkan terjadi keresahan sosial. Realitas sosial yang secara kasat mata terlihat tenang, sebenarnya menyimpan keresahan, ketidaksukaan, ego, dan sebagainya. Hal itu dipicu oleh beberapa faktor, misalnya merasa diperlakukan secara tidak adil, mengalami marginalisasi, diskriminasi, dan sebagainya.

Kebebasan beragama memang merupakan amanat UUD 1945 dan Pancasila. Konstitusi menegaskan pentingnya toleransi antar umat beragama. Menjalankan aktivitas keagamaan dan membangun rumah ibadah juga merupakan hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).                                                                                         

Namun, transformasi nilai-nilai toleransi, penghormatan terhadap warga negara dari agama lain, gotong royong, kekeluargaan, dan nilai-nilai ideal lainnya yang tercantum di konstitusi, nyatanya tidak membumi dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Masyarakat hingga kini masih dibayangi sentimen primordial. Belum bisa menerima perbedaan agama, suku, maupun budaya sebagai realitas.

Itu akibat kegagalan negara, tokoh agama, organisasi keagamaan, dan sebagainya, dalam mentransformasikan nilai-nilai toleransi, pluralisme, kebersamaan, persaudaran, dan sebagainya kepada masyarakat. Pembangunan berbasis nilai selama ini memang kurang diutamakan. Akibatnya, terjadi kesenjangan antara nilai yang ideal yang tercantum dalam konstitusi, dengan perilaku masyarakat.

Dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, konflik adalah realitas. Apalagi, dalam masyarakat tradisional. Sentimen agama, budaya, dan kesukuan, masih kuat mengakar. Karena, sikap dan tindakan intoleransi tidak hanya merugikan warga negara yang beragama Kristen. Warga muslim yag tinggal di sebuah daerah yang mayoritas beragama non muslim juga kesulitan membangun rumah ibadah.

Pasalnya, masyarakat sekitar tidak mengizinkan. Di daerah yang mayoritas di huni umat Nasrani seperti Sulawesi Utara, Papua, Nusa Tenggara Timur, juga menyulitkan warga yang beragama Islam mendirikan masjid. Begitu pula di Bali yang banyak dibangun pura untuk beribadah.

Karena tidak direstui oleh mayoritas warga, kemudian memancing prasangka, lalu menjadi tindakan kekerasan. Pasalnya, sejak awal tidak terbangun komunikasi yang baik terkait rencana pembangunan rumah ibadah itu. Sementara warga lain juga punya hak menjalankan aktivitas agama.

Di negara lain yang lebih maju dibandingkan Indonesia pun ada masyarakat, bahkan pemerintahnya melarang pembangunan rumah ibadah seperti Norwegia, Belanda, Australia, maupun Amerika Serikat.

Karenanya, upaya memulihkan kerukunan beragama tidak cukup hanya dilakukan dengan pendekatan fisik seperti memperbaiki rumah ibadah, rumah warga, maupun fasilitas umum yang hancur. Namun, dibutuhkan pendekatan komprehensif dengan mencermati realitas objektif dan mengindentifikasi pola interaksi, nilai-nilai sosial dan budaya, karakteristik masyarakat, disfungsi sistem sosial, dan sebagainya. Masyarakat pada dasarnya sistem sosial laksanakan tubuh manusia yang terdiri dari berbagai organ dalam tubuh yang masing-masing memiliki fungsi dan saling terkait.

Dengan menggunakan analogi itu, maka konflik yang merupakan patalogi dalam masyarakat harus dipandang sebagai implikasi terjadinya disfungsi sub sistem sosial.

Tidak mungkin ada api jika tidak ada asap. Karenanya, perlu diidentifikasi penyebab konflik. Kekerasan komunal seperti terjadi di Aceh Singkil biasanya diawali prasangka sosial (prejudice) yang diperlihatkan suatu kelompok terhadap kelompok lainnya. Prasangka itu tumbuh karena ego dari kelompok tertentu terhadap kelompok lain, yang khawatir eksistensinya terusik. Jika konflik laten itu dibiarkan tumbuh, maka bisa menyebab konflik nyata (manifest).

Mereka yang merasa tuntutannya tidak diakomodasi, dengan mudah tersulut emosi, lalu melampiaskannya dengan tindakan anarkis jika dijejali dengan provokasi oleh isu kristenisasi, islamisasi, dan isasi lainnya. Dalam kondisi pra konflik (pre conflict stage) itu, cenderung mengarah konfrontasi yang bersifat monadik (monadic). Saat itu, luapan kekecewaan diaktualisasikan suatu kelompok.

Jika konfrontasi memicu reaksi negatif, maka meningkatkan ekskalasi yang rawan menggiring dua kelompok dalam pusaran konflik (conflict stage). Kala itu, konfrontasi antarpihak berlangsung secara diadik (diadic) atau dua pihak. Dalam kondisi demikian, perlu pengelolaan (managed), pengendalian (controlled), dan penyelesaian (settled) konflik secara bersama-sama dengan adil dan akomodatif.

Karenanya, yang harus difokuskan adalah mengelola konflik laten agar tidak menjadi konflik manifest. Pendekatan ini membutuhkan rekayasa sosial, yang menggiring masyarakat agar mengembangkan pola interaksi yang dinamis, mengikis sekat-sekat perbedaan.

Dalam konteks ini, dibutuhkan peran institusi sosial, tokoh agama, dan masyarakat. Pendekatan lebih berbasis masyarakat, dengan mengoptimalkan transformasi nilai-nilai pluralitas, toleransi, penguatan pranata sosial, dan membangun komunikasi antar stakeholders. Proses tersebut tidak bisa berlangsung instan, namun harus berkelanjutan hingga tercipta harmoni sosial.

Terbitnya Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah, adalah cara-cara parsial yang tidak akan meredam gesekan-gesekan seputar pembangunan rumah ibadah.

Dalam peraturan itu, harus ada persetujuan sedikitnya 60 orang warga sekitar dan disahkan luran atau kepala desa.. Jika syarat itu tidak dipenuhi, maka rumah ibadah tidak bisa dibangun. Syarat itu tentu memberatkan. Karenanya, banyak umat Nasrani yang menjadikan rumah sebagai aktivitas keagamaan. Muncul pula desakan agar peraturan itu dicabut karena dianggap melanggar HAM. Lantas, apakah dengan dihapusnya peraturan itu dapat menyelesaikan masalah? Tidak. Justru yang terjadi adalah masyarakat akan lebih anarkis lagi.

Lalu, dalam kondisi demikian, apakah dibenarkan aparat melakukan tindakan represif dengan dalih demi menjaga stabilitas keamanan? Tidak bisa. Cara-cara represif justru akan mewarisi dendam. Dalam jangka pendek, memang akan tercipta stabilitas. Namun, sifatnya semu. Gesekan sosial akan terjadi lagi, dan bisa lebih mengerikan.

Cara-cara memulihkan disharmoni sosial selama ini lebih berorientasi jangka pendek, tidak memaksimalkan rekayasa sosial yang diarahkan untuk membangun pola interaksi sosial yang dinamis, dan mengabaikan pentingnya adaptasi bio sosial bagi kelompok-kelompok tertentu yang berupaya melakukan penetrasi dalam masyarakat.

Karenanya, muncul prasangka yang disuarakan kelompok mayoritas yang tak ingin eksistensinya tergerus oleh penetrasi kelompok minoritas. Ada kekhawatiran jika eksistensi nilai, norma, maupun agamanya, dapat tergantikan oleh nilai-nilai dan norma yang diadopsi pendatang atau minoritas. Sementara jika sebuah nilai dan norma yang ada dipaksakan untuk diadopsi oleh kelompok minoritas yang umumnya pendatang, maka akan menyebabkan kegagapan. Karenanya, di masyarakat seringkali ditemukan pengelompokan berdasarkan suku dan agama.

Konflik dalam masyarakat harus disikapi dengan jernih. Dan, yang paling penting adalah mengelola konflik laten agar tidak berubah menjadi konflik manifest. Langkah awal yang dilakukan adalah membangun dialog, mediasi, partisipasi, dan model intervensi yang tepat dengan melihat realitas objektif yang menjadi akar masalahnya. Proses yang dilalui harus berlangsung adil (equity) dan menciptakan konsensus yang terus disosialisasikan dan dikontrol agar semua pihak mengakui dan menghargai pandangan yang berbeda.

Masyarakat pun harus diberdayakan sehingga mampu memecahkan yang terjadi di sekitarnya. Mereka perlu didorong untuk berpartisipasi dalam menyikapi masalah atau isu-isu yang dihadapi bersama, mengembangkan kerjasama, dan sebagainya. Konsep tersebut, sekaligus mendorong masyarakat untuk berkembang.

Dilibatkan pula organisasi lokal, yang dapat membantu mengorganisir masyarakat. Organisasi lokal dapat menjadi instrumen untuk memulihkan disharmoni sosial. Organisasi lokal juga dapat menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah sebagai pengambil kebijakan, mengembangkan modal sosial, dan sebagainya.

Editor : M. Yamin Panca Setia
 
Ekonomi & Bisnis
08 Agt 26, 19:08 WIB | Dilihat : 343
Bukan Karena Wangsit
28 Jul 26, 00:07 WIB | Dilihat : 633
Destry Pjs Gubernur BI
22 Jul 26, 23:27 WIB | Dilihat : 678
AirBorneo Kebanggaan Rakyat Negeri Sarawak
Selanjutnya
Humaniora
26 Agt 26, 12:25 WIB | Dilihat : 299
PM Wong Ungkap Peran Besar Puak Melayu Muslim Singapura
23 Agt 26, 12:57 WIB | Dilihat : 288
Keterbatasan Bukan Penghalang
11 Jul 26, 22:56 WIB | Dilihat : 573
Daya Cinta Rakyat kepada Ayatollah Ali Khamenei
Selanjutnya