
AKARPADINEWS.COM | SEKALI-SEKALA pergilah ke Pulau Rubiah di ujung paling Barat Indonesia. Pulau kecil ini berada persis di depan Pulau Weh, dari sisi Lhok Iboih. Sekarang, Pulau Rubiah terbilang sepi, hanya dihuni beberapa keluarga saja. Tapi, di Pulau ini, pada masanya pernah dibangun Karantina Haji Indonesia. Melengkapi Sabang yang menjadi embarkasi dan debarkasi haji ke dan dari Arab Saudi.
Bagi jamaah haji dari Jawa dan Indonesia Timur, terdapat dua titik karantina, yaitu Pulau Onrust di Kepulauan Seribu dan Pulau Rubiah di Nangroe Aceh Darussalam ini. Mestinya, sebagai pusat karantina haji, Pulau Rubiah menjadi penting. Apalagi, berbeda dengan bekas karantina haji di Pulau Onrust yang hanya tinggal tapak bangunan, di Pulau Rubiah bangunan bekas karantina masih ada dan kokoh.
Nampak juga bangunan itu pernah dirawat, kemudian diabaikan begitu saja, sehingga belukar mengepung bangunan-bangunan itu. Dari penduduk setempat diperoleh keterangan, pemerintah pernah memugar bangunan-bangunan itu satu dasawarsa lalu. Belakangan tidak lagi.
“Mungkin susah mengurusnya,”cetus Agam, anak muda yang berprofesi sebagai pengelola kapal untuk melayani wisatawan ke taman laut Lhok Iboih.
Dari berbagai sumber catatan sejarah perjalanan haji Indonesia, karantina haji di Pulau Rubiah termasuk yang paling strategis. Terutama karena lokasinya di ujung paling Barat Indonesia, sebelum kepulauan Andaman.
Karantina haji dibangun di situ, lantaran dulu, umat Islam Indonesia menunaikan ibadah haji dengan menggunakan kapal layar. Para jamaah haji memakan waktu berbulan-bulan, bahkan ada yang sampai dua tahun.

SITUS INI PERNAH DIPUGAR, NAMUN TAK TERAWAT NAMPAKNYA |
Snouck Horgronje, penghulu Belanda yang secara spesifik mendalami Islam – untuk kepentingan politik Belanda – dan mengganti namanya menjadi Abdul Gafar – supaya bisa masuk Makkah – dalam buku memorial haji, menyajikan potret jamaah haji Indonesia pada dekade awal abad ke 19.
Kala itu berlaku Pilgrim Ordonantie 1825 yang diterbitkan dan diberlakukan Belanda. Khasnya untuk mengkoordinasi dan mengorganisasi perjalanan ibadah haji. Maklum, sebelumnya, umat Islam Indonesia melakukan perjalanan haji mandiri.
Ordonantie itu sendiri hanya sebatas mengatur perjalanan (keberangkatan dan kepulangan) jamaah haji Indonesia (khasnya kaum pribumi). Dalam ordonantie itu, Pulau Sabang ditetapkan sebagai embarkasi haji Indonesia dari Aceh dan Sumatera, sekaligus menjadi debarkasi bagi seluruh jamaah haji Indonesia, sebelum mereka kembali ke seluruh wilayah Indonesia.
Ordonantie ini, di sisi lain, sebenarnya untuk membatasi kaum pribumi melakukan ibadah haji. Karena itu, selain Ordonantie 1825, diberlakukan pula Ordonantie 1827, 1831 dan 1859. Terutama, karena para jamaah haji itu, selepas menunaikan ibadah haji, berbekal akidah Islamiyah yang makin kokoh, banyak melakukan perlawanan terhadap Belanda.
Tahun1912, KH Achmad Dachlan setelah mendirikan Persyarikatan Muhammadiyah, mencermati situasi demikian, membentuk Bagian Penolong Haji di lingkungan Muhammmadiyah, dan menunjuk KH M. Sudjak sebagai Ketua. Muhammadiyah sebagai persyarikatan muslim Indonesia secara neck to neck memperjuangkan hak kaum muslim Indonesia menjalankan syariat agamanya.
Sepuluh tahun kemudian, Volksraad (parlemen Hindia Belanda) melakukan perubahan semua Ordonansi haji, itu dan tahun 1922 mengundangkan Pilgrims Ordonnantie Staatsblad 1922 Nomor 698, yang sudah sekaligus mengatur pengusahaan urusan perjalanan haji secara terkoordinasi. Artinya, penduduk pribumi boleh mengusahakan perjalanan haji.
Artinya, perjalanan haji tak hanya diurus pemerintah Hindia Belanda, yang tahun 1900 mendirikan travel haji, dan menetapkan Sabang (persis di Gampoeng Kuta Timur – sekarang) sebagai embarkasi haji Indonesia. Selaras dengan itu, Karantina Haji di Pulau Rubiah juga menjadi sentra karantina kesehatan haji.

SEMAK BELUKAR MENGEPUNG BANGUNAN SITUS YANG PERNAH DIPUGAR
Kemudian, Belanda kian mengatur perjalanan haji ini, dengan menerbitkan Staatsblad 1927-Nomor 508, Staatsblad 1931 Nomor 44 tentang Pass Perjalanan Haji, dan Staatsblad 1947 Nomor 50. Pengaturan itu mencermati perkembangan di masyarakat, karena pada Muktamar Muhammadiyah di Minangkabau tahun 1930 merekomendasikan untuk membangun pelayaran sendiri bagi jamaah haji Indonesia.
Perjalanan haji Indonesia mengalami kendala hebat pada kecamuk Perang Dunia II. Karantina haji di Pulau Rubiah, termasuk salah satu sasaran yang dirontokkan oleh Jepang, meski kemudian mendirikan kementerian agama untuk mengatur umat Islam Indonesia. Bahkan, perjalanan ibadah haji Indonesia sempat terhenti ketika terjadi keadaan genting, terutama antara 1942 – 1947.
Baru tahun 1948 perjalanan haji Indonesia berlangsung normal lagi dan mampu mengelola jamaah haji dalam jumlah besar. Persisnya, ketika terjadi kesepakatan antara pemerintah Indonesia dan kerajaan Saudi Arabia untuk menerima resmi kontingen jamaah haji Indonesia. Karenanya pada tahun 1948 itu untuk pertama kalinya bendera merah putih berkibar di Arafah.
Bagaimana dengan bekas Karantina Haji Pulau Rubiah kini? Merana. Kondisinya menunjukkan, kita tak cukup pandai memelihara artefak sejarah, meskipun mempunyai minat untuk memugarnya. Jalan pikiran para pengelola pemerintahan dan negara, masih bersifat elementer. Tidak bertumpu pada program dan lebih banyak berorientasi proyek.
Padahal, bila bekas sentra karantina haji, itu dikelola dengan baik, dapat menjadi salah satu tujuan wisata yang menarik. Apalagi, dana abadi haji sangat memungkinkan untuk memugar dan memelihara artefak perjalanan haji Indonesia itu.
Boleh jadi, selepas musim haji 2015, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersama dengan Menteri Pariwisata Arief Yahya, bisa bekerjasama mengeksplorasi berbagai gagasan edutourism terkait dengan artefak sejarah tentang haji Indonesia. Paling tidak kerjasama itu bisa memperkaya program kunjungan wisata religi para wisatawan nusantara.
Tentu kita tak ingin menjadikan artefak sejarah, hanya sekadar sebuah kata dalam narasi sejarah yang tak pernah kita kunjungi. Jadi jangan biarkan artefak karantina haji Pulau Rubiah menjadi bengkalai.| Bang Sem