Kusrin Dibina, bukan Dibinasakan

| dilihat 3140

AKARPADINEWS.COM | MUHAMMAD Kusrin tak kuasa melihat ratusan televisi tabung rakitannya dimusnahkan aparat Kejaksaan Negeri Karanganyar, Jawa Tengah. Aparat penegak hukum berdalih, barang-barang karya Kusrin dimusnahkan lantaran tidak mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diterbitkan Kementerian Perindustrian.

Pemusnahan yang dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, 12 Januari lalu itu, disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Teguh Subroto, Kepala Pengadilan Negeri Irfanudin, Bupati Karanganyar, Juliyatmono dan Kasatreskrim Polres setempat, Iptu Rohmat Ashari. Tanpa beban, para pejabat itu ikut menghancurkan televisi yang sudah susah payah dirakit Kusrin.

Cara yang dilakukan aparat itu menuai cibiran. Publik melancarkan petisi untuk mendesak pemerintah agar membina Kusrin, termasuk kreator lainnya, agar bisa lebih berkembang, bukannya justru dibinasakan. Petisi itu menuai keriuhan. Sampai akhirnya, Presiden Joko Widodo dan Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin turun tangan.

Sang menteri memanggil Kusrin ke kantornya. 19 Januari lalu, Menteri Saleh menyerahkan Sertifikat Produk Penggunaan Tanda, (SPPT) SNI kepada Kusrin. Presiden pun menunjukan simpati. 25 Januari lalu, Kepala Negara memanggil Kusrin ke istana. Presiden tertarik untuk melihat televisi rakitan Kusrin dan menginginkan untuk mempatenkannya. Presiden berjanji akan membina Kusrin dan para kreator lainnya untuk membangun industri yang lebih baik dan bernilai tambah.

Menurut Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi, Presiden terkejut dengan televisi rakitan Kusrin. Dari sisi profesionalitas, Johan menilai, televisi rakitan Kusrin sudah memenuhi standar. "Kardus pun sudah pakai brand,” kata Johan yang turut mendampingi Muhammad Kusrin bertemu Presiden Jokowi, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/1).

Menurut Johan, televisi rakitan Kusrin bukan sekedar televisi untuk kalangan menengah ke bawah. Namun, yang paling penting adalah masyarakat mendapatkan akses informasi. Presiden yang terkagum dengan karya Kusrin pun memberikan apresiasi dengan memberikan tambahan modal usaha untuk Kusrin.

Di hadapan Presiden, Kusrin berharap agar pemerintah mempatenkan televisi mereknya. ‎”Saya minta tolong agar merek saya ini dipatenkan," kata Kusrin.  ‎Terkait harapan itu, Menperin mengatakan, pemerintah akan melakukan pembinaan agar Kusrin dapat memiliki produk dengan merk sendiri sehingga meningkatkan nilai jual.

Televisi rakitan Kusrin sebenarnya punya merek, yang bernama Maxreen, yang berasal dari kata Mas Kusrin.‎ Televisi rakitan itu memiliki remote dan kartu garansi. ‎Segmen pasar Maxreen tidak merambah ke pasar produk pabrikan.

Cara-cara aparat yang menghancurkan televisi rakitan Kusrin memang bikin dahi mengkerut. Kalau televisi rakitan karya Kusrin dianggap ilegal, bagaimana dengan barang-barang elektronik yang diimpor secara ilegal dan dijual bebas di pasar? Tak sedikit pula barang-barang elektronik yang diperdagangkan itu hasil rakitan. Harusnya, barang-barang yang tersebar luas di pasaran itu yang diangkut, lalu dihancurkan lantaran tak sedikit konsumen yang dirugikan.

Sementara Kusrin, hanya pengusaha kecil. Dia bersama karyawannya berupaya mempertahankan hidup, dengan memanfaatkan kreativitasnya dalam merakit barang-barang elektronik. Seharusnya, Kusrin yang kreatif itu dibina, bukan justru dihancurkan karyanya.

Kusrin, memulai usahanya dengan mengumpulkan rongsokan komputer bekas. Sedikit demi sedikit, barang-barang rongsokan yang dibeli dari uangnya, dikumpulkan. Lalu, dirakit menjadi televisi. Kusrin yang hanya tamatan Sekolah Dasar (SD) menjadi contoh yang baik. Dia seorang kreator kreatif yang mampu mengubah barang tak berguna, menjadi bernilai.

Tapi, karyanya itu tak bernilai dihadapan aparat penegak hukum. Televisi rakitan yang dengan susah payah diracik Kusrin, dalam waktu singkat, hancur tak berguna. Tindakan aparat yang memakai kacamata kuda, membuyarkan harapan Kusrin untuk berkarya.

Barang-barang Kusrin disita dan dimusnahkan karena dianggap melanggar hukum. Kusrin dituduh melanggar pasal 120 (1) jo pasal 53 (1) huruf b UU No 3/2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 17/M-IND/PER/2012, Perubahan Permendagri No 84/M-IND/PER/8/2010 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Terhadap Tiga Industri Elektronika Secara Wajib.

Kusrin awalnya adalah buruh bangunan. Dia juga gemar mengutak-atik barang elektronik. Lelaki berusia 41 tahun itu belajar merakit secara otodidak. Dia pernah membeli radio rusak seharga Rp80 ribu di Pasar Jatinegara, Jakarta. Lalu, diperbaikinya dan dijual kembali dengan harga Rp200 ribu.

Lalu, dia pulang ke kampung halamannya, di Dusun Wonosari, RT 002/ RW 003, Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Di kampung, dia makin keranjingan dengan kegemarannya itu. Kusrin membantu kawan-kawannya yang bekerja memperbaiki barang elektronik. Saat itu, Kusrin pun tertartik untuk merakit televisi dari tabung komputer bekas. 

Sejak tahun 2011, dia mulai mengumpulkan dari profesinya menjadi tukang servis selama empat tahun. Hingga akhirnya, lelaki asal Jatikuwung, Gondangrejo ini mulai berani membuka usaha perakitan televisi dengan nama UD Haris Elektronik.

Kusrin mempekerjakan tiga orang karyawan yang mampu merakit televisi 30-40 per hari. Harga yang ditawarkan cukup murah, untuk 14 inci, dibandrol Rp300-400 ribu, dan untuk 17 inci dipatok Rp550-660 ribu.

Usaha Kusrin terus berkembang hingga mampu merakit 150 televisi per hari. Namun, tatkala lagi bersemangat berproduksi, aktivitasnya terhenti. Maret 2015 lalu, Kusrin digerebek. Barang-barang rakitannya disita oleh aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Dia dianggap mengembangkan aktivitas usaha ilegal. Sebanyak 118 televisi rakitan dimusnahkan Kejaksaan Negeri Karanganyar. Kusrin tekor hingga mencapai Rp56 juta.

Dia pun divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun serta denda Rp2,5 juta subsider dua bulan kurungan. Sejak itu, dia tak lagi berproduksi. Baru awal tahun 2016 ini, Kusrin kembali beraktivitas, dengan memulai dari nol.

Dengan jumlah karyawan yang berkurang, aktivitas produksi Kusrin turun drastis. Jika sebelumnya mampu memproduksi 150 televisi perhari, saat ini, Kusrin hanya mampu memproduksi sekitar 30-60 televisi. Meski produksinya tak terlalu banyak, televisi rakitannya masih banyak dipesan.

Kepercayaan konsumen dijaganya. Kusrin tetap menjaga jaringan bisnis yang dibinanya bertahun-tahun di Solo, Yogyakarta, hingga Bali. Namun, dia mengakui jika modal, menjadi kendala utamanya mengembangkan usaha.

Kusrin adalah usahawan kreatif yang perlu dibina, bukan dibinasakan. Dia telah membuka lapangan kerja, mengolah bahan rongsokan menjadi produk yang bernilai dan berguna. Dia pun menyelamatkan lingkungan dengan memanfaatkan komputer bekas dan membantu keluarga miskin untuk memiliki televisi dengan harga murah.  

Harusnya, orang-orang Kusrin dibina, dibantu oleh pemerintah agar dapat memperluas akses pasar, dan diberikan modal sehingga usahanya berkembang hingga mampu menyerap banyak tenaga. Bukan sebaliknya, usahanya dimatikan lantaran tidak mengantongi izin seperti industri besar umumnya.

Ratu Selvi Agnesia

Editor : M. Yamin Panca Setia | Sumber : Berbagai sumber
 
Seni & Hiburan
16 Nov 25, 10:19 WIB | Dilihat : 1224
Hazieq Rosebi Berjenaka dengan Nurlela
19 Nov 24, 08:29 WIB | Dilihat : 3377
Kanyaah Indung Bapak
Selanjutnya
Sporta