Isu Merger Bank BUMN

Dahulukan Prinsip Reciprocal Disepakati Negara-Negara ASEAN

| dilihat 2914

AKARPADINEWS.COM | Rencana konsolidasi bank BUMN untuk menghadapi era pasar bebas ASEAN (Masyarakat Ekonomi ASEAN) baru merupakan gagasan. Hal itu pernah dikemukakan Ketua OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Muliaman Hadad di kediamannya, di jakarta (Selasa, 19/7/2014).

Konsolidasi menurut mantan petinggi Bank Indonesia, itu harus sesegera mungkin dilakukan, melalui konsolidasi strategis dan konsolidasi institusional. Bank BUMN yang dimaksudkan adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Tabungan Negara (BTN).

Menurut Muliaman, langkah awal yang harus dilakukan adalah melakukan konsolidasi strategis, berupa pembagian tugas dan kewenangan masing-masing bank tersebut. Yaitu, dengan mempertegas, siapa melakukan apa, dan apa yang bisa dilakukan bersama-sama. Saat ini, menurut Muliaman kala itu, belum ada aturan yang tegas dan membatasi tugas masing-masing bank BUMN tersebut.

Selama ini banyak program masing-masing bank yang mirip-mirip dengan jeruk makan jeruk. Makanya perlu diatur supaya tidak seperti itu.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis sepakat dengan rencana itu. Namun demikian, katanya, mesti disikapi dengan memasukkan klausul peniadaan pajak pertambahan nilai (PPN), yang harus dimatangkan di dalam RUU Perbankan yang saat ini tengah dalam proses pembahasan di DPR. Harry berpendapat, bila dibarengi dengan insentif, seperti peniadaan pajak konsolidasi institusional, konsolidasi itu baru akan menarik, sehingga konsolidasi berlangsung efisien. Selama ini, menurutnya, konsolidasi menghadapi masalah karena tiadanya insentif.

Konsolidasi yang dilakukan secara tepat dan benar akan meningkatkan kapasitas dan ukuran bisnisnya. Namun harus dilakukan dengan memperhatikan banyak aspek. Dari penelusuran akarpadinews.com, konsolidasi sekurang-kurangnya memperhatikan aspek sejarah, pasar, keadilan, dan daya gerak bank BUMN di dunia internasional. Terutama, karena masing-masing bank, meski mempunyai pasar sama, tetapi penetrasi yang berbeda.

Hal terpenting yang harus dipikirkan oleh OJK dan pemerintah untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN adalah bagaimana menerapkan prinsip reciprocal, asas perlakuan yang sama terhadap semua bank di seluruh negara-negara anggota ASEAN.  Dalam pengamatan lapangan, bank-bank BUMN tidak mendapatkan perlakuan yang sama ketika akan membuka cabang di negara-negara ASEAN karena asas recirpocal tidak berlaku.

Di Indonesia, peraturan yang berlaku terlalu liberal. Bank-bank Asing dapat membuka cabang dengan bebas, bahkan membuka cabang pembantu dan kantor kas sampai ke tingkat kecamatan. Di Singapura dan Malaysia, hal itu tidak berlaku. Bank Mandiri gagal mendirikan cabang di Kuala Lumpur.

Di dalam diri sendiri, Bank BUMN menghadapi begitu banyak peraturan yang tumpang tindih satu dengan lainnya, seperti Undang Undang PT, Undang Undang Keuangan Negara, Undang Undang BUMN, Undang Undang Perbankan, dan lainnya. Sedangkan bank swasta nasional atau bank asing berbaju nasional, hanya diatur Undang Undang tentang PT dan UU Penanaman Modal. Implikasi hukum pengelola bank BUMN dan bank swasta juga berbeda.

Konsolidasi memang perlu. Tapi tidak buru-buru memilih jalan merger.  Dahulukan perjuangan agar prinsip reciprocal disepakati negara-negara ASEAN dalam KTT ASEAN mendatang. | bang sem

Editor : Web Administrator | Sumber : berbagai sumber
 
Polhukam
14 Agt 26, 09:40 WIB | Dilihat : 167
Hentikan Perusakan Demokrasi dan Politik
08 Agt 26, 19:13 WIB | Dilihat : 201
Negara Utang Budi kepada Rakyat
05 Agt 26, 20:16 WIB | Dilihat : 324
Rakyat Negeri Sembilan Bagi Kuasa kepada BN & PN
15 Jul 26, 23:02 WIB | Dilihat : 497
Merawat Kepercayaan Rakyat
Selanjutnya
Budaya
23 Jun 26, 22:10 WIB | Dilihat : 718
Jakarta Ruang Lebih Luas Bagi Budaya dan Seni
01 Jun 26, 21:47 WIB | Dilihat : 675
AGI Sosok Artistik yang Bergerak
20 Mar 26, 08:16 WIB | Dilihat : 628
Budaya Betawi Mesti Jadi Cover Budaya Jakarta
Selanjutnya