Dugaan Kemplang Pajak Transfer Pemain

Barcelona Akhirya Bayar Pajak Ke Pemerintah Spanyol

| dilihat 2666

Foto dok Footballmanager

 
 
 
AKARPADINEWS.Com - Juara liga Spanyol, klub Barcelona, tetap berkeras tak melanggar aturan apa pun terkait dugaan mengemplang pajak saat transfer pemain Neymar da Silva Santos Jr. Meskipun, Barcelona akhirnya membayar bea pajak sebesar 13,55 juta euro atau 11.2 juta pound ( Rp216 miliar) kepada pemerintah Spanyol terkait kasus ini.
 
Dalam laman resmi klub (24/2), dipaparkan bahwa tujuan pembayaran pajak ini adalah untuk menghindari adanya interprestasi terkait perekrutan Neymar.
 
Tranfer terhadap Neymar dilakukan pada musim panas tahun lalu, tepatnya di bulan Juni 2013, di mana Barca membayar pemain berusia 22 tahun ini senilai 48.6 juta pound dan 34 juta pound diantaranya diberikan pada orang tua Neymar. Sumber lain menyebutkan bahwa Barca membayar kontark lebih dari nilai tersebut.
 
Barcelona juga mengakui adanya transfer itu, kemudian menjelaskan harga transfer Neymar dalam kurs dolar senilai 118 juta dolar AS, termasuk pembayaran ke Neymar dan keluarganya, bukan 57,1 juta dolar AS,seperti yang diumumkan sebelumnya.
 
Adanya, dugaan mengemplang pajak ini. Lembaga pajak Spanyol menyidik kasus ini . Presiden klub Sandro Rosell pun diperiksa oleh aparat dengan tuduhan pengelapan dana. Akhirnya, Rosell pun mundur.
 
Hakim Spanyol menyatakan menemukan cukup bukti untuk meneruskan penyidikan terkait dugaan pemgelapan pajak ini. Hingga kini belum ada pernyataan pihak berwenang apakah dengan pembayaran Barca ini maka investigasi akan dihentikan.
Pada Kamis (20/2), aparat penegak hukum mendakwa Barcelona melanggar peraturan pajak saat mendatangkan Neymar dari Brasil. Awalnya Barcelona dianggap menutupi nilai transfer dan rincian kontrak pemain yang dianggap salah satu penyerang terbaik Brasil ini.
Atas dakwaan tersebut,Presiden Barcelona yang baru, Josep Bartomeu, di kutip dari media di Spanyol,  tetap kukuh pihaknya tak bersalah. Ia menyatakan transfer Neymar ''sesuai dengan semua peraturan' dan semuanya legal.
 
 
Editor : Nur Baety Rofiq
 
Polhukam
09 Okt 26, 18:12 WIB | Dilihat : 288
Gerakan Koperasi Senafas dengan Dakwah Ekonomi SI
04 Okt 26, 00:39 WIB | Dilihat : 346
Aktivasi Telinga dan Benahi Cara Komunikasi
28 Sep 26, 21:21 WIB | Dilihat : 329
Dunia Tak Memerlukan Janji Baru
27 Sep 26, 19:08 WIB | Dilihat : 356
Nyali Presiden dan Delegasi Iran Menghadiri MU PBB 81
Selanjutnya
Lingkungan
05 Sep 26, 11:26 WIB | Dilihat : 623
Hutan Kalimantan Membara Jerebu Kepung Sarawak
24 Agt 26, 19:51 WIB | Dilihat : 521
Angin Selatan Hantar Jerebu ke Serawak dan Brunei
19 Jun 26, 11:49 WIB | Dilihat : 827
Penang
07 Jun 26, 12:42 WIB | Dilihat : 878
Jakarta Baur Budaya
Selanjutnya