
AKARPADINEWS.COM | INDAHNYA perayaan Idul Fitri di Kabupaten Tolikara, Karubaga, Papua, ternodai tindakan kekerasan komunal. Pagi, sekitar pukul 07.00, amuk massa meletup tatkala umat muslim di sana sedang melaksanakan Sholat Ied. Mereka membakar kios yang kemudian apinya menjalar membakar Musholla Baitul Muttaqin. Satu orang dilaporkan tewas dan 11 orang lainnya mengalami luka akibat kekerasan komunal itu.
Dalam waktu singkat, beragam informasi seputar latar belakang insiden itu bertebaran di media massa maupun media sosial. Dan, sangat disayangkan jika ada informasi yang bertebaran di ranah publik yang bernada provokatif. Kericuhan di Tolikara memang merupakan fakta kasuistis yang harus diusut tuntas. Dalang dan pelakunya harus ditangkap dan dihukum sesuai hukum yang berlaku. Namun, tidak perlu menebar provokasi karena dikhawatirkan akan justru memperkeruh suasana.
Tindakan anarkis meletup kabarnya lantaran kekecewaan massa Gereja Injili di Indonesia (GIDI) terkait pengabaian surat yang ditujukan kepada kaum muslim di Tolikara yang isinya melarang sholat Ied dan mengumandangkan takbir. Larangan itu diterbitkan lantaran bertepatan dengan adanya kegiatan GIDI.
Dalam surat itu, Badan Pekerja Wilatah Toli (BPWT) GIDI memberitahu jika pada tanggal 13-19 Juli 2015 ada kegiatan seminar dan KKR Pemuda GIDI tingkat Internasional. Karenanya, GIDI melarang perayaan lebaran tanggal 17 Juli 2015 di Tolikara. GIDI juga melarang muslimat memakai hijab. Surat itu ditandatangani tanggal 11 Juli 2015 oleh Ketua Wilayah Toli Pdt Nayus Wenea, S Th dan Sekretaris Pdt Marthen Jingga, STh MA.
Insiden penyerangan itu sangat disesalkan. Apalagi, tatkala umat Islam merayakan kemenangan setelah sebulan berpuasa di bulan suci Ramadhan. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerukan agar umat beragama saling toleransi. Presiden pun memastikan jika aparat kepolisian telah memulihkan keamanan dengan baik. "Kita harus saling menjaga kerukunan. Sebab negara kita merupakan negara yang majemuk dan multikultur," ujar Presiden di pasar Notoharjo, Semanggi, Pasar Kliwon, Sabtu (18/7).
Keprihatinan juga disampaikan sejumlah pimpinan organisasi keagamaan. Ketua Umum Gerakan Pemuda Ansor, Nusron Wahid menegaskan, kebebasan beragama dan menjalankan ibadah dijamin konstitusi. Politisi Partai Golkar itu juga mendesak polisi mengusut tuntas insiden tersebut agar tidak melebar ke konflik yang lebih luas dengan mengatasnamakan agama.
33 orang tokoh muslim yang tergabung dalam Presidium Aliansi Alim Ulama Indonesia (AAUI) juga menghimbau tokoh-tokoh Islam, Kristen dan agama-agama lain, agar mengutamakan kerukunan beragama. Presidium AAUI juga mendesak Polri segera menangkap pelakunya dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku.
Sekretaris Eksekutif Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau KWI, Romo Siswantoko juga menyesalkan insiden tersebut. Dia menganggap penyerangan itu mencederai kerukunan antarumat. Siswantoko juga mendesak Polri segera mengusut, menangkap pelaku, mengadili, dan memberi hukuman tegas.
Tindakan cepat memang harus dilakukan aparat. Dalang dan pelakunya harus dihukum sesuai hukum yang berlaku. Jika tidak, dikhawatirkan insiden itu menjadi bensin yang membakar sentimen agama sehingga konflik meluas. Negara ini tentu tidak ingin lagi terjebak dalam pusaran konflik agama yang mengerikan seperti terjadi di Ambon dan Poso beberapa tahun lalu.
Insiden Tolikara sejatinya bukan budaya masyarakat Papua. Pasalnya, baru kali ini konflik berbau agama terjadi. Ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua, Lenis Kogoya mengatakan,budaya masyarakat Papua tidak mengajarkan saling menganggu, apalagi membakar rumah ibadah saat berlangsung ibadah. Menurut Lenis, saat hari raya, masyarakat Papua sangat harmonis. "Kalau Idul Fitri kita adakan syukuran, begitu sebaliknya. Kristen dan Islam berdiri dan berdoa bersama," kata Lenis yang juga menjabat Staf Khusus Kepresidenan kepada wartawan di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta, Sabtu (18/7).
Konflik dalam masyarakat harus disikapi dengan jernih. Konflik pada dasarnya adalah realitas dalam masyarakat, apalagi masyarakat majemuk seperti Indonesia. Sentimen agama maupun suku tak bisa dihindari. Namun, yang paling penting adalah mengelola konflik laten, tidak berubah menjadi konflik manifest. Dan, menjadikan keanekaragaman yang dianggap rawan konflik justru memperkuat integrasi sosial.
Sentimen agama maupun suku pada dasarnya bermuara dari proses interaksi sosial yang tidak berlangsung dengan baik. Karenanya, perlu upaya mengikis segala bentuk distrosi dalam proses sosial dan relasi antarkelompok. Distrosi itu berupa gesekan yang terjadi antarindividu maupun kelompok yang sulit dicegah lantaran perbedaan agama, nilai, budaya, status, kekuasaan, dan tidak berfungsinya institusi sosial dan pemangku kepentingan. Pranata sosial yang diharapkan memainkan peran sebagai kontrol sosial mengalami disfungsi.
Jika distorsi dalam proses sosial dibiarkan maka akan menyebabkan resistensi dan prasangka. Ketidaksukaan itu biasanya disuarakan kelompok mayoritas yang tak ingin eksistensinya tergerus oleh penetrasi kelompok minoritas. Ada kekhawatiran jika eksistensi nilai, norma, maupun agama yang diwarisi leluhurnya dapat tergantikan oleh nilai-nilai dan norma yang diadopsi minoritas.
Sementara jika sebuah nilai dan norma yang ada dipaksakan untuk diadopsi oleh kelompok minoritas yang umumnya pendatang, maka akan menyebabkan kegagapan. Jika perubahan dipaksakan secara cepat, bisa menimbulkan prasangka. Karenanya, di masyarakat seringkali ditemukan pengelompokan berdasarkan suku. Bagi masyarakat muslim, gema takbir yang memuja kebesaran Allah SWT menjadi bagian dari ritual yang menyemarakan perayaan lebaran. Sementara bagi kelompok non muslim, gema takbir yang dikumandangkan lewat pengeras suara dianggap mengganggu ketenangan.

Insiden Tolikora menunjukan indikasi interaksi sosial antar masyarakat yang berbeda agama dan suku di Papua, kurang berjalan dengan baik. Bisa jadi sentimen itu sudah ada, dan dibiarkan begitu saja sehingga menjadi konflik nyata. dan, perselisihan kecil dapat menjadi pertikaian komunal jika terus-terus dipancing provokasi yang dilakukan oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab. Apalagi, provokasi yang berbau agama dapat cepat meletup dalam masyarakat yang cukup religius. Dalam konteks ini, konflik Tolihara tidak terlepas dari pengabaian pemerintah, aparat keamanan dan tokoh agama, dalam menekan sentimen agama.
Kericuhan di Tolihara juga tidak terlepas dari ketidaktanggapan aparat keamanan dalam mendeteksi potensi konflik yang dapat muncul di kala perayaan Idul Fitri yang bertepatan dengan acara ritual kaum Nasrani di Tolikara. Pasalnya, surat itu sudah diedarkan sebelumnya. Jika sudah ada surat edaran pada 17 Juli, seharusnya dapat dicegah sejak awal sehingga tidak sampai terjadi keributan," ujar Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja dan Lembaga Injili Indonesia (PGLII) Ronny Mandang kepada pers di Gedung PGI, Jakarta Sabtu (18/7). Dalam pernyataannya, PGLII juga menolak isi surat edaran tersebut karena melarang kegiatan beribadah umat beragama lainnya. "Surat itu bukan suara PGLII dan tidak mewakili umat Kristen."
Klaim Ronny itu menunjukan jika aparat keamanan tidak piawai mencegah terjadinya kerusuhan. Begitupula tokoh agama dan masyarakat di Tolikara yang tidak mampu mampu membangun dialog komunal antarwarga.
Dalam mencermati konflik, mengutip pendapat Laura dan Todd (1978), konflik diawali dari kerisauan (grievance) yang disuarakan salah satu pihak terhadap pihak lain. Mereka mengeluh karena ada aturan yang dilanggar, diperlakukan secara tidak adil, diinjak harga dirinya, maupun dikekang hak-hak asasinya. Dalam kondisi pra konflik (pre conflict stage) itu, cenderung mengarah konfrontasi yang bersifat monadik (monadic). Saat itu, luapan kekecewaan diaktualisasikan suatu kelompok.
Jika konfrontasi memicu reaksi negatif, maka akan meningkatkan ekskalasi ketegangan yang rawan menggiring dua kelompok dalam pusaran konflik (conflict stage). Kala itu, konfrontasi antarpihak berlangsung secara diadik (diadic) atau dua pihak. Dalam kondisi demikian, perlu pengelolaan (managed), pengendalian (controlled), dan penyelesaian (settled) konflik secara bersama-sama dengan adil dan akomodatif guna mencegah lahirnya tindakan anarki. Jika tokoh masyarakat, agama, pemerintah setempat, dan aparat paham mencermati indikasi tersebut, maka kemungkinan kericuhan dapat diantisipasi di Tolikara.
Letupan kekerasan komunal di Tolikara menunjukan tidak berfungsinya sistem peringatan dini (early warning system). Identifikasi potensi konflik itu tentu tidak hanya mengandalkan peran aparat keamanan. Namun, menjadi tugas seluruh pihak yang terkait (stakeholder).
Memang, pada Sabtu, 18 Juli lalu, digelar dialog yang dihadiri Kapolda Papua, Pangdam XVII Cenderawasih, Gereja Injili di Indonesia (GIDI), tokoh agama, serta Musyawarah Pimpinan Daerah Papua di Tolikara. Dalam pertemuan itu, ada empat kesepakatan yang dicapai. Pertama, GIDI dan tokoh agama se-Tolikara saling menjaga kerukunan. Kedua, pemerintah kabupaten akan membangun lagi kios dan rumah ibadah yang dibakar. Ketiga, Kapolda Papua Irjen Pol Yotje Mende dan Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen Fransen Siahaan akan memberikan bantuan tunai kepada para korban. Keempat, pelaku pembakaran tetap akan diusut sesuai hukum yang berlaku. Kesepakatan memang telah ditandatangani.
Namun, kesepakatan itu hanya di atas kertas saja, jika tidak disosialisasikan kepada masyarakat. Apalagi, kesepakatan damai itu hanya sebatas klaim atau komitmen para tokoh saja, tidak merambah ke lapisan masyarakat. Proses rekonsiliasi pada dasarnya sulit diwujudkan secara instan. Harus ada proses yang dilalui—yang kadang memerlukan waktu. Para pihak harusnya menyelami permasalahan, dibicarakan secara berkelanjutan, dan memastikan setiap pihak menerima kesepakatan.
Meredam konflik, tidak cukup sekadar melontarkan kecematan, himbauandan pendekatan keamanan semata. Perlu dikedepankan pendekatan dialogis secara terus menerus, penegakan hukum dan keamanan, serta model intervensi yang tepat dengan melihat realitas objektif yang menjadi akar masalahnya. Sentimen agama maupun suku sebagai suatu realitas membutuhkan intervensi yang tepat dan berkelanjutan. Jangan sampai proses mediasi menyisahkan api dalam sekam. Karenanya, rekonsiliasi harus betul-betul berjalan dengan baik.
Dalam proses dialog, kesepakatan tidak bisa dirumuskan dengan cara manipulasi apalagi dipaksakan, karena akan mendistrosi proses menuju perdamaian. Perlu dikedepankan prespektif inklusif yang berorientasi pada konsensus, yang merangkul semua kelompok yang bertikai, bukan justru menyingkirkan salah satu kelompok. Para pihak yang terlibat dalam konflik harus didorong menyepakati dan melaksanakan konsensus. Jika proses dialog itu berlangsung secara adil dan setara (equity), maka akan mendorong semua pihak untuk mengakui dan menghargai pandangan yang berbeda, lalu bersama-sama melaksanakan konsensus bersama.

Lalu, penting pula mengembangkan komunikasi kepada seluruh masyarakat agar melaksanakan konsensus. Masyarakat harus disadarkan akan pentingnya bersama-sama melakukan perubahan menuju masa depan yang lebih baik. Sosialisasi yang memunculkan kesadaran bersama itu juga nantinya dapat menangkal segala bentuk provokasi yang dapat membius emosi komunal untuk melakukan tindakan balasan atau kekerasan lanjutan.
Upaya memulihkan kerukunan beragama juga tidak cukup hanya dilakukan lewat rehabilitasi musholla, rumah, kios atau fasilitas umum yang hancur saja. Tidak cukup juga sekadar pembauran maupun adaptasi sosial. Namun, harus dengan cara komprehensif dengan mencermati realitas objektif dan mengindentifikasi disfungsi sistem sosial. Sistem sosial laksanakan tubuh manusia yang terdiri dari berbagai organ dalam tubuh yang masing-masing memiliki fungsi dan saling terkaituntuk mempertahankan fungsi dari keseluruhan subsistem. Dengan menggunakan analogi itu, maka sebuah masyarakat harus dipandang sebagai sistem yang terdiri dari sub-sub sistem (ekonomi, politik, hukum, budaya, dan sebagainya) yang bekerja sama untuk mempertahankan keberfungsian sosial. Jika terjadi disfungsi salah satu subsistem, maka akan berpengaruh terhadap subsistem lainnya.
Antarsubsistem tersebut bergerak tidak statis, namun dinamis. Subsistem tersebut saling berinteraksi dengan cara mempertukarkan kepentingan dan kebutuhannya masing-masing. Berangkat dari penjelasan tersebut, bisa jadi konflik di Tolikara terjadi akibat disfungsi dalam sistem sosial. Misalnya, aspek politik yang kurang memberikan ruang kepada kelompok minoritas untuk berkiprah dalam bidang politik. Jika ruang politik diberikan dan keberfungsian institusi politik sangat akomodatif dan mampu mengkonversikan kepentingan kelompok minoritas, maka suara-suara ketidakadilan yang dirasakan kelompok minoritas bisa direspons oleh institusi formal sehingga menghasilkan kebijakan yang akomodatif terhadap kepentingan mereka.
Dengan demikian, disfungsi dalam sistem sosial dapat memunculkan patalogi sosial seperti ketidakadilan, kesenjangan sosial, persaingan, prasangka dan sebagainya. Kondisi itu rawan konflik komunal jika tidak ada filter untuk menghalau provokasi yang mengatasnamakan agama.
Konflik juga bisa terjadi akibat lemahnya komitmen terhadap nilai. Umumnya, nilai dikaitkan dengan moral yang tidak terpisahkan dari nilai-nilai lainnya. Dalam konteks ini, perlu dilakukan proses internalisasi kepada individu atau masyarakat yang dilakoni institusi sosial terkait pentingnya menjaga kerukunan.
Sejatinya, masyarakat Indonesia yang majemuk memiliki nilai-nilai luhur yang dapat menjadi modal sosial (social capital). Modal sosial amat penting dalam suatu proses pengembangan masyarakat karena menjadi perekat antarkelompok masyarakat. Modal sosial dapat berupa kepercayaan (trust), jaringan (networking) antar warga atau kelompok dalam masyarakat, dan sebagainya.
Namun, fakta menunjukan jika kehidupan masyarakat Indonesia umumnya dikendalikan oleh perilaku yang mendistrosi eksistensi nilai-nilai ideal seperti egoisme, opportunisme, primordialisme, dogmatisme dan sebagainya. Dengan kata lain, ada kesenjangan antara nilai yang ideal, dengan perilaku nyata. Krisis nilai itu yang menyebabkan masyarakat merasa tidak bersalah ketika melanggar aturan, nilai atau norma yang ada. Hukum sebagai kontrol sosial yang lemah pada akhirnya menyebabkan pelanggaran nilai makin meluas menjadi perilaku kolektif.
Di sinilah pentingnya mengedepankan pendekatan berbasis nilai sosial dan budaya yang berorientasi bukan pada kuantitas, namun pada peningkatan kualitas manusia. Indikator pencapaian dari model intervensi itu bisa dilihat dari sejauhmana interaksi sosial berlangsung dinamis dan konstruktif yang berbasis pada nilai-nilai keadilan (fairness)), kerukunan (inclusiveness), kepedulian (social responsibility), kemandirian (independence), kejujuran (trustability), dan sinergi (maju bersama dengan prinsip win-win solution, bukan sekedar kompromi, koalisi, apalagi kolusi).
M. Yamin Panca Setia