PENYEMPURNAAN UU PEMBERANTASAN TERORISME (1)

Intelijen Fokus Pada Strategi Kontraterorisme

| dilihat 2567

Catatan Bang Sem

KEBERHASILAN Polisi (dibantu TNI) dan Rakyat Indonesia menggagalkan teror di Jalan Thamrin, Kamis 14 Januari 2016, boleh jadi memang menyadarkan kita, bahwa Undang-Undang No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme memang perlu disempurnakan. Undang-Undang ini merupakan penetapan atas Perpu No. 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai undang-undang.

Alasan utama UU No. 15/2003 perlu disempurnakan, terutama kali karena, terorisme merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban, serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara. Aksi pemberantasannya harus dilakukan secara berencana dan berkesinambungan, sehingga hak asasi orang banyak dapat dilindungi dan dijunjung tinggi.

Di luar konteks perang terbuka yang lazim, aksi pemberantasan terorisme pertama-tama harus dilihat dari sudut pandang keamanan, sebagai bagian dari keseluruhan konteks pertahanan negara. Karena itu, sangat wajar, apabila secara kelembagaan, Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia mengambil posisi ‘tutwuri handayani.’ Siapa siaga di belakang, dan baru diturunkan ketika diperlukan.

Selaras dengan hal itu, peran kelembagaan lain, seperti BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) dalam banyak hal bersifat preventif. Mencegah seluas-luasnya dan sedalam-dalamnya agar tidak terjadi terorisme dan tidak berkecambah bibit teroris. Akan halnya BIN (Badan Intellijen Negara) memainkan peran strategis dalam melakukan survelensi awal untuk menyusun prakiraan keadaan terkait dengan terorisme itu.

Karenanya, titik tumpu pemberantasan tindak pidana terorisme, mulai dari penangkapan, penyelidikan, dan penyidikan terhadap setiap teroris atau mereka yang memberikan dukungan terhadap aksi terorisme, sepenuhnya berada dalam wilayah kewenangan polisi.

Dalam hal operasi pemberantasan, BIN (Badan Intellijen Negara) sesuai dengan sifat dan prinsip operasionalnya, bersifat tertutup. Akan halnya Kepolisian Negara (Polisi) bersifat terbuka. Begitulah logika sederhana awal untuk melihat keseluruhan konteks aksi pemberantasan terorisme.

TUGAS DAN FUNGSI INTELIJEN ADALAH MELAKUKAN KAJIAN MENDALAM TENTANG SITUASI DAN KONDISI KEAMANAN, SEPERTI CONTOHKAN COLBY

KAJIAN TAK PERNAH HENTI DILAKUKAN BADAN INTELIJEN TERMASUK SITUASI GLOBAL SEPERTI DILAKUKAN CIA

Dalam konteks penyempurnaan UU Pemberantasan Terorisme, kita bersepakat untuk menyatakan, wewenang polisi harus diperkuat secara hukum. Karena seluruh aksi yang dilakukan oleh polisi, mulai dari penangkapan, bersifat terbuka, dan relevan dengan asas transparansi – kejelasan (bukan sekadar keterbukaan). Dan harus dinyatakan, bahwa Polisi merupakan satu-satunya institusi negara yang boleh melakukan penangkapan. Instansi lainnya, tidak.

Karena itu, gagasan Kepala BIN (Badan Intellijen Negara) Sutiyoso agar lembaga yang dipimpinnya itu diberikan wewenang melakukan penangkapan, terbilang berlebihan. Sekaligus akan mengulang sejarah atas berbagai peristiwa di masa lalu yang belum tuntas hingga kini. Khasnya terkait dengan kejadian-kejadian ‘orang hilang’ selepas terjadinya penangkapan. Kesemua itu, sebagaimana mengemuka selama ini, termasuk dalam  kategori pelanggaran hak asasi manusia.

Lantas apa yang menjadi focal concern BIN dalam konteks pemberantasan terorisme? Setidaknya ada empat hal mendasar.

Pertama, melakukan pengkajian dan penilaian obyektif terhadap situasi dan kondisi mutakhir yang terjadi di masyarakat, terkait dengan fluktuasi perkembangan sosial – ekonomi – politik; Kedua, memberikan dukungan analisis intelijen terhadap upaya pencegahan dasar yang menjadi wilayah kewenangan BNPT; Ketiga, memberikan dukungan analisis intelijen terhadap aksi pemberantasan langsung yang dilakukan polisi; dan Keempat, melakukan koordinasi untuk memverifikasi dan merekonfirmasi informasi terhadap rencana aksi teroris, termasuk mengidentifikasi format gerakan mereka, dengan melakukan aksi cegah tangkal – pengetatan pengawasan terhadap siapa saja yang pantas dan patut dicurigai.

Dalam konteks itu, BIN perlu memusatkan perhatian pada cetak biru dukungan intelijen dalam konteks keseluruhan program dan rencana aksi pemberantasan teroris. Termasuk, misalnya memberikan perhatian khas terkait dengan pialang kekuasaan dari level desa sampai ke level nasional.

Hal itu, dapat dilihat dari keseluruhan konteks kekuatan pendorong yang dapat dimiliki masyarakat. Mulai dari dinamika sistem demokrasi, dinamika kebebasan pers dan kebebasan berpendapat rakyat, sampai sosio habitus yang terbentuk oleh berbagai faktar brutal, mulai dari aksi debt collector yang premanis transportasi buruk yang kapan saja bisa merampas nyawa, sampai imunitas sosial terhadap kematian dan aksi kejahatan (karena terlampau sering dipertontonkan secara penetratif hypodermis oleh media).

WEWENANG PENANGKAPAN DAN PENYELIDIKAN SERAHKAN SEPENUHNYA KEPADA POLISI KARENA BERSIFAT TERBUKA DAN RAKYAT BISA MENGAWASI

TIM RESERSE KIMINAL UMUM POLDA METRO JAYA BERAKSI CEPAT DALAM MEMATAHKAN TERORIS JALAN THAMRIN. WEWENANG POLISI PERLU DIPERKUAT.

Kesemua itu dilakukan dengan melakukan penelitian intensif – sesuai dengan karakter istilah yang disandangnya: intelligent --, termasuk keperluan untuk meningkatkan stabilisasi dan rekonstruksi sosial guna mempersempit ruang gerak para teroris dan calon teroris. Lalu mengembangkan komunikasi strategis, pengetahuan, pemahaman, kecerdasan, identifikasi, lokasi, dan pelacakan sebagai referensi utama bagi aksi pemberantasan yang akan dilakukan oleh polisi. Termasuk dalam melakukan aksi asimetris, dan kontraterorisme dengan menyigi seluruh saluran komunikasi dan sosialisasi kaum yang bersimpati pada terorisme dan ideologi yang diusungnya.

Ketika M. Hendropriyono menjabat Kepala BIN, dari tangannya lahir sebuah buku menarik tentang salah satu paham keagamaan yang secara ideologis dekat dengan aksi – aksi terorisme selama ini. Buku tersebut, lahir dari kajian dan penelitian yang intensif dan secara ilmiah dapat dipertanggungjawabkan. Dari buku tersebut, sebenarnya, telah dapat dibaca relasi korelasi dan konteks gerakan pemikiran radikal dengan aksi terorisme.

Seperti kata tokoh intelijen, Robert Gates, tugas utama intelijen bukanlah menangkapi orang yang dicurigai dalam keseluruhan konteks survailensi. Melainkan, bagaimana mencegah secara ideologis dan bernalar berkembangnya berbagai masalah di tengah masyarakat, menjadi krisis besar-besaran yang kontroversial dan memerlukan biaya mahal.

Karena itu, badan intelijen negara, menurut Gates, mempunyai tugas penting yang dahsyat: membangun struktur bagu pemikiran tentang keamanan nasional baru, yang melihat masalah dari aspek global, nasional, dan lokal. Termasuk melihat, korelasi kebijakan pemerintah di sektor sosial, ekonomi, politik, dan budaya terhadap munculnya radikalisme, yang akhirnya menjelma sebagai aksi terorisme.

Badan intelijen negara, dalam konteks pemikiran, itu berkewajiban memberikan rekomendasi spesifik terkait dengan policy design kepada Presiden / Kepala Negara dan para pengambil keputusan utama di bidang pertahanan dan keamanan, dengan mendekatan kecerdasan, pengawasan dan pengintaian. Lantas scenario plan apa yang harus disiapkan untuk mencegah aksi terorisme. Termasuk, bagaimana meningkatkan kelincahan jaringan negara dalam merespon seluruh informasi yang berkembang.

Kesemua itu sangat strategis dan vital, karena intelijen dapat memainkan aksi proaktif dengan masuk ke dalam kelompok-kelompok yang dinilai menjadi simpatisan dan pemicu aksi terorisme. Pada satu tarikan nafas, memperluas spektrum pengetahuan yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh sebanyak-banyaknya mitra intelijen. Tak terkecuali dalam mendapatkan metodologi paling anyar dan akurat untuk memperkuas misi penciptaan stabilitas regional.  Bukan penangkapan. Karena begitu aksi penangkapan dilakukan, hal itu akan menghambat aksi intelijen berikutnya. | 

Editor : sem haesy | Sumber : berbagai sumber
 
Seni & Hiburan
16 Nov 25, 10:19 WIB | Dilihat : 1416
Hazieq Rosebi Berjenaka dengan Nurlela
19 Nov 24, 08:29 WIB | Dilihat : 3547
Kanyaah Indung Bapak
Selanjutnya
Lingkungan
05 Sep 26, 11:26 WIB | Dilihat : 626
Hutan Kalimantan Membara Jerebu Kepung Sarawak
24 Agt 26, 19:51 WIB | Dilihat : 527
Angin Selatan Hantar Jerebu ke Serawak dan Brunei
19 Jun 26, 11:49 WIB | Dilihat : 833
Penang
07 Jun 26, 12:42 WIB | Dilihat : 889
Jakarta Baur Budaya
Selanjutnya