
AKARPADINEWS.COM| KISAH Aylan Kurdi menyayat hati. Bocah berusia tiga tahun yang ditemukan tewas di pantai Turki itu merupakan salah satu korban tenggelamnya kapal yang ditumpanginya bersama pengungsi lainnya, di perairan Aegea.
Alih-alih ingin menyelamatkan diri dari amuk peperangan antara pasukan Kurdi Suriah melawan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS), Aylan bersama kakaknya yang berusia lima tahun dan ibunya, justru menjemput maut di tengah laut.
Duka Aylan pun menjadi duka dunia tatkala seorang fotografer asal Turki, Nilufer Demir, mengabadikan peristiwa penemuan jasad Aylan oleh seorang petugas pantai Akyarlar, Turki. Jasad Aylan yang ditemukan tergeletak di pantai, masih berpakaian lengkap dengan baju berwarna merah, bercelana pendek jins serta bersepatu.
Tragedi ini berawal dari terbaliknya dua kapal yang mengangkut migran dan pengungsi Suriah di perairan Aegea. Total penumpang dari kedua kapal itu berjumlah 23 orang.
Abdullah Al-Kurdi, ayah Aylan, mengatakan, kapal oleng lantaran diterpa ombak besar. Sang kapten pun kala itu terlihat panik. “Saya terpaksa mengambil alih kemudi (karena kapten kapal panik) sehingga saya terpisah dari kedua anak dan istri saya. Kapal pun terbalik dan kami (para penumpang yang selamat) berupaya berpegangan pada kapal,” ujarnya seperti dilansir Independent, Kamis, pekan lalu.
Kapal itu yang berukuran kecil itu sebenarnya tidak akan mampu mengarungi Laut Mediteriania hingga Laut Aegea lantaran gelombangnya yang begitu besar. Namun, mereka terpaksa mengarungi Mediterania yang menjadi jalur utama menuju Eropa.
Namun, Mediterania merupakan jalur mematikan bagi para pengungsi yang umumnya berasal dari daerah konflik di timur tengah dan Afrika.
Tragedi yang menimpa Aylan dan pengungsi lainnya mengggugah hati masyarakat dunia. Ilustator dunia, Murat Sayin, mempersembahkan sebuah lukisan untuk Aylan. Melalui akun Facebook-nya, Sayin melukiskan Aylan tengah berbaring di pinggir pantai, ditemani sebuah perahu kertas di dekatnya.
Sayin juga menuliskan dukanya dalam cuitannya tersebut dan menyayangkan Aylan menjadi korban perang yang gagal mencari tempat untuk berlindung. “Melihat seorang anak meninggal dengan posisi seperti itu di pantai negara tempat tujuannya mencari perlindungan dan masa depan. Aku melihat seorang anak yang berjuang lari dari perang dan mati sehingga tidak dapat merengkuh perahu kertasnya (masa depan),” ujarnya.
Di Indonesia, seorang komikus, Sheila Rooswitha Putri, memaparkan ilustrasinya untuk dipersembahkan kepada Aylan. Dalam akun Fanpage Facebook-nya, Sheila mengajak pengikutnya untuk mendoakan Aylan. “Kita doakan saja yuk, semoga pemimpin dunia terbuka hatinya untuk memerhatikan para pengungsi,” ujarnya dalam akunnya.

Tubuh Aylan yang terbujur kaku menebar pesan bagi penduduk dunia jika perang hanya menyisahkan duka, khususnya bagi anak-anak dan perempuan. Peristiwa yang merenggut nyawa Aylan, kakak, ibunya, dan para pengungsi lainnya, tidak akan terjadi apabila mereka ditangani dengan baik, mencari keselamatan lewat cara-cara ilegal, dengan memastikan adanya jaminan keamanan.
Sebagai pengungsi akibat peperangan, mereka berhak mendapatkan jaminan keselamatan. Hak-hak pengungsi itu diatur dalam Konvensi Internasional tahun 1951 yang menyatakan bahwa negara yang tergabung dalam Badan Perlindungan Pengungsi PBB (UNHCR) wajib memberikan pertolongan dan perlindungan pada pengungsi, terutama korban perang. Lamanya waktu bergantung dari kesiapan dari negara tujuan pengungsi dan lamanya konflik yang terjadi di negara asal para pengungsi.
Untuk kasus pengungsi Suriah, memilih negara di benua Eropa merupakan langkah tercepat bagi mereka untuk mencari perlindungan. Namun, tidak semua negara Eropa siap dan mampu menangani membludaknya pengungsi Suriah. Yunani merupakan salah satu negara yang tidak siap dengan kedatangan para pengungsi. Pasalnya, negara itu kini tengah mengalami krisis ekonomi sehingga tidak dapat merespon cepat permasalahan pengungsi.
Bagi negara yang dituju, kehadiran pengungsi dianggap dapat menyebabkan masalah baru yang dapat mengganggu stabilitas nasional. Misalnya, bakal terjadi konflik antara penduduk asli dengan para pengungsi akibat benturan sosial budaya.
Tragedi Aylan kiranya memberi pesan kepada seluruh masyarakat dunia agar bertindak cepat menolong pengungsi yang menjadi menjadi korban peperangan. Jika mereka diakomodasi, dengan cepat, maka para pengungsi tidak akan mengambil jalur ilegal yang mengancam jiwanya.
Selama ini, penanganan pengungsi tidak difasilitasi, baik oleh pemerintah negara asal maupun pemerintah negara yang dituju. Akibatnya, mereka banyak yang menjadi korban perdagangan manusia (trafficking). Dan, tidak sedikit mereka yang nyawanya melayang akibat nekat mengarungi lautan.
Perairan Mediterania misalnya, menjadi jalur mematikan bagi pengungsi asal Timur Tengah maupun Afrika yang ingin berlabuh ke Eropa. Pertengahan Agustus lalu, sekitar 40 orang pengungsi asal Libya ditemukan tewas. Jasadnya tergeletak di geladak kapal yang mereka tumpangi.
Beruntung, tim penyelamat dari Angkatan Laut Italia segera melakukan pertolongan guna menghindari bertambahnya korban jiwa. Pasalnya, kondisi kapal yang ditumpangi para pengungsi itu nyaris tenggelam akibat kelebihan beban. Korban tewas diduga karena sesak nafas setelah sekian lama menghirup asap dari mesin kapal. Para pengungsi yang tiba di wilayah perbatasan Italia itu mengaku menjadi korban perdagangan manusia. Mereka yang berupaya masuk ke Eropa itu, sudah sekian lama terkutang-katung di tengah laut.

Mereka pergi dengan menumpangi kapal yang panjangnya hanya sekitar 20 meter itu agar dapat menyelamatkan diri dari peperangan di Libya. Agar bisa menumpangi kapal itu, mereka dikenakan biaya berkisar US$1.200 hingga US$1.800. Mereka berdesak-desakan di geladak kapal.
Petaka yang terjadi di Perairan Mediterania itu bukan kali pertama. Beberapa hari sebelumnya, sekitar 50 pengungsi juga dilaporkan hilang akibat perahu yang mereka tumpangi tenggelam di perairan itu. 20 April lalu, tragedi kemanusiaan juga menimpa para pengungsi.
Kapal yang ditumpangi ratusan pengungsi terbalik. Sekitar 900 orang dilaporkan tewas tenggelam. Karamnya kapal itu merupakan tragedi kemanusiaan yang paling mengerikan sejak beberapa dekade di perairan itu. Kapal itu terbalik di sekitar 120 kilometer dari selatan Lampedusa, Italia. Para korban yang berhasil diselamatkan sebagian berasal dari Bangladesh.
Mediterania menjadi jalur mematikan untuk dilalui para pengungsi yang ingin menyusup ke Eropa. Badan Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) yang menangani Pengungsi (UNHCR) mencatat, jumlah pengungsi yang melintasi Mediterania selama enam bulan terakhir mencapai 137 ribu jiwa.
Jumlah itu lebih tinggi dibandingkan tahun 2014, yang mencapai 75 ribu jiwa. Sementara organisasi yang menangani pengungsi dari Jenewa merilis jumlah pengungsi yang melalui perairan itu sudah mencapai 250 ribu orang.
Lebih dari 2.000 jiwa yang meninggal dunia sepanjang tahun ini lantaran nekat berlabuh dengan kapal berukuran kecil. Selain Italia, otoritas Yunani juga kelimpungan mengatasi lonjakan pengungsi yang datang dari jalur Mediterania.
Bahkan, otoritas keamanan Yunani harus mengerahkan pasukan anti huru hara di Pulau Kos, setelah kekerasan pecah di sebuah stadion olahraga, di mana ratusan orang, termasuk anak-anak, sedang menunggu dokumen imigrasi.
Para pengungsi itu melarikan diri dari negaranya yang tengah dilanda peperangan dan kelaparan. Uni Eropa (UE) agak kewalahan menghadapi gelombang pengungsi. Sampai-sampai, UE meminta mandat PBB untuk memungkinkan cara-cara militer guna menghentikan kapal yang menyelundupkan pengungsi.
Keinginan UE itu dikecam Amnesty International. Cara-cara militer dapat makin membuat para pengungsi menderita, bahkan dapat menjadi korban peperangan. Nyawa mereka terancam jika terjebak di Libya, Suriah, atau Afganistan yang tengah berkecamuk. "Ini tidak akan menyelesaikan penderitaan mereka," kata Direktur Amnesty International di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara, Philip Luther. Sementara di sisi lain, cara-cara ilegal yang ditempuh pengungsi, menyebabkan mereka rawan menjadi korban perdagangan manusia.

Gelombang pengungsi dari negara-negara yang tengah berkecamuk merupakan persoalan kemanusiaan yang harus direspon internasional. Antonio Guterres, Komisaris Tinggi PBB yang menangani pengungsi menegaskan, para pengungsi itu wajib diselamatkan.
Mereka mengungsi lantaran khawatir menjadi korban bencana kemanusiaan akibat ulah manusia. Mereka meninggalkan negaranya, lantaran pemerintah negara asalnya tidak mampu menjamin keselamatan mereka. Karenanya, mereka berjuang ke daerah lain agar jauh dari kekerasan dan penindasan (persecution).
Ketika negara asalnya, termasuk negara yang dikunjunginya tidak memberikan jaminan perlindungan, maka nasib pengungsi menjadi tanggungjawab masyarakat internasional. Intervensi masyarakat internasional yang terorganisir harus benar-benar dilakukan guna memastikan hak-hak dasar para pengungsi dipenuhi.
Masyarakat internasional harus berperan meringankan beban negara yang dikunjungi pengungsi, termasuk mendorong penyelesaian konflik bersenjata di negara asal pengungsi, hingga pengungsi dapat kembali ke negaranya, tanpa ada ketakutan.
Para pengungsi harus diperlakukan layaknya warga lainnya. Mereka berhak untuk hidup, terbebas dari kekerasan dan penyiksaan, hak mendapatkan kesehatan, melaksanakan ibadah, hak menolak dipulangkan secara paksa, dan hak-hak lainnya.
Dari beberapa kasus, banyak negara yang menolak kedatangannya. Di negara yang disigahinya, mereka kerap menjadi korban kekerasan, tindakan diskriminatif yang dilakukan otoritas negara, bahkan dipaksa untuk kembali ke negara asalnya. Tindakan tersebut jelas melabrak hukum internasional, khususnya negara-negara yang menandatangani Konvensi 1951 tentang status pengungsi.
Tindakan pengusiran dan penolakan kedatangan pengungsi jelas membahayakan keselamatan para pengungsi. Negara-negara memiliki kewajiban menerapkan prinsip non refoulement, yang merupakan prinsip umum hukum internasional. Suatu negara dapat menolak kedatangan orang-orang dari negara lain jika sekadar migrasi, dengan motif pribadi, mencari kehidupan yang lebih baik, atau mengancam keamanan nasional. Sementara bagi pengungsi yang memang dilanda bencana kemanusiaan, maka wajib dilayani.
Ketentuan hukum internasional mewajibkan negara-negara memberikan jangka waktu tertentu kepada pengungsi untuk menetap dan dilayani hak-haknya, sebelum mereka dipulangkan ke negaranya. Demi kemanusiaan, nasib para pengungsi itu menjadi tanggungjawab masyarakat internasional.
Muhammad Khairil