Pernikahan Dini

Negara Abaikan Hak Anak

| dilihat 3292

AKARPADINEWS.COM | PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan pernikahan usia muda (16 tahun) membuat berang aktivis perempuan dan anak-anak.

Sejumlah aktivis perempuan dari Yayasan Kesehatan Perempuan, Masyarakat untuk Keadilan Gender, dan Koalisi Perempuan Indonesia menilai, hakim MK perlu meninjau kembali ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Ketentuan-ketentuan yang mengijinkan menikah di usia 16 tahun itu dinilai berseberangan dengan UU Perlindungan Anak yang mengkategorikan seseorang yang berusia 18 tahun ke bawah adalah anak-anak.  Yayasan Kesehatan Perempuan dan Yayasan Pemantauan Hak Anak selaku pemohon uji materi UU Perkawinan sebelumnya mengharap MK memutuskan batas minimal usia pernikahan adalah 18 tahun.

Namun, dalam amar putusan yang ditetapkan 18 Juni 2015 lalu, sembilan hakim konstitusi menilai, tidak ada jaminan peningkatan batas usia kawin perempuan dari 16 tahun menjadi 18 tahun akan mengurangi angka perceraian, menanggulangi masalah kesehatan, atau menekan masalah sosial lain. Putusan MK itu disambut kaum agamis, salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI). Alasannya, pernikahan dini tidak bertentangan dengan ajaran Islam dan mencegah perzinahan.

Namun, fakta menunjukan jika pernikahan dini memicu masalah sosial di antaranya penceraian, kekerasan terhadap anak, dan rentannya perempuan hamil di usia muda terhadap kematian.  Perhatian publik sempat tersita saat mencuat kabar pernikahan dan poligami yang dilakoni Syekh Puji. Di tahun 2012, lelaki kelahiran 5 Agustus 1965 itu menikahi Lutfiana Ulfa yang baru berusia 12 tahun. Ironisnya, permohonan izin poligami Syekh Puji dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Ambarawa-Semarang setelah Ulfa berusia 16 tahun.

Pernikahan dini bertentangan UN Convention on the Rights of the Child (CRC) yang menentukan batas usia anak, baik laki-laki maupun perempuan adalah sebelum ia mencapai usia 18 tahun. Batas usia berkaitan dengan hak anak untuk memberikan persetujuan (consent). Saat menginjak usia 18 tahun, anak memiliki hak untuk berpendapat dan memberi persetujuan, termasuk dalam menentukan pernikahan.

Pernikahan dini di Indonesia menunjukan tidak responsnya negara dalam menyikapi persoalan di masyarakat, khususnya yang dialami perempuan yang sering menjadi korban akibat pernikahan dini. Jika dikaji secara holistik, pernikahan dini yang menjadi fenomena di masyarakat Indonesia melanggar hak asasi anak. Indonesia adalah salah satu negara yang paling banyak ditemukan pasangan yang menikah di usia dini.

Pernikahan dini di Indonesia menempati ranking ke-37 atau tertinggi kedua di ASEAN setelah Kamboja. Data Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menunjukan dari dua juta perkawinan, sebanyak 34,5 persen merupakan pernikahan dini, yang sebagian besar ditemukan di masyarakat pedesaan. Pemerintah nampaknya tidak menilai jika pernikahan usia dini menyebabkan berbagai masalah bagi perempuan, bahkan menciptakan efek domino, baik bersifat psikologis, sosiologis, maupun medis.

Usia di bawah 16 tahun merupakan usia produktif bagi seseorang untuk mencari identitas diri. Di masa anak-anak itu, mereka juga berhak bermain dan mengenyam pendidikan demi masa depan yang lebih baik. Namun, hak-hak tersebut seringkali diabaikan lantaran persoalan kemiskinan dan kebodohan. Anak-anak terpaksa mengabaikan hak dalam meraih masa depannya yang lebih karena tak mampu menghadapi kuasa orang tua, khususnya dalam menentukan jodohnya.

Belum lagi adanya mitos dan persepsi masyarakat tradisional yang menyebut perempuan yang belum menikah di atas usia 20 tahun adalah perawan tua. Persepsi masyarakat itu menunjukan minimnya pengetahuan masyarakat akan pentingnya pendidikan bagi anak-anak perempuan dibandingkan menikah.

Selain itu, pernikahan harusnya dilakukan atas dasar suka sama suka, dengan penuh kesadaran dari ke dua belah pihak untuk memilih pasangan dan menjalani kehidupan berumah tangga. Namun, umumnya, pernikahan dini dilakukan karena faktor keterpaksaan.

Umumnya, di usia anak-anak, seseorang belum siap terikat dan labil dalam menentukan pilihan. Mereka juga belum matang dalam menjalani rumah tangga yang pada akhirnya menyebabkan pertengkaran, kekerasan di rumah tangga, hingga berakhir dengan perceraian.

Dari sisi medis, menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), pernikahan dini menyebabkan tingginya angka kematian ibu saat melahirkan. Dalam setiap jam, terdapat dua kasus kematian ibu saat melahirkan di seluruh Indonesia. Jumlah itu, jika diakumulasikan selama setahun mencapai angka 17.520 ibu yang meninggal dunia karena melahirkan, yang salah satunya karena akibat hamil di usia muda.

Sebenarnya, usia pernikahan ideal bagi perempuan adalah 20-35 tahun (usia dewasa). Hamil pada usia di bawah 20 tahun, beresiko kematian dalam proses persalinan. Selain itu, menurut konsultan Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, dokter Julianto Witjaksono, perempuan di bawah usia 20 tahun, beresiko mengalami penyakit seperti kanker mulut rahim.

Beragam dampak negatif akibat pernikahan dini tersebut harus menjadi perhatian negara. Salah satunya, dengan merevisi UU Perkawinan agar lebih menekankan aspek perlindungan anak `an perempuan.

Ratu Selvi Agnesia 

Editor : M. Yamin Panca Setia
 
Sporta
Budaya
30 Agt 26, 07:03 WIB | Dilihat : 323
Menyambut Lembaga Adat dan Kebudayaan Betawi
19 Agt 26, 19:43 WIB | Dilihat : 500
Gema Bumantara Siti Nurhaliza dan Refleksi Pemikiran STA
23 Jun 26, 22:10 WIB | Dilihat : 838
Jakarta Ruang Lebih Luas Bagi Budaya dan Seni
01 Jun 26, 21:47 WIB | Dilihat : 784
AGI Sosok Artistik yang Bergerak
Selanjutnya