
AKARPADINEWS.COM | GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ingin menyulap kawasan pesisir pantai utara Jakarta. Caranya melakukan reklamasi. Selain memperelok kawasan tersebut, Ahok mengklaim, reklamasi dilakukan untuk menangkal air laut naik ke daratan. Jika tidak direklamasi, dalam waktu 10 tahun, kata Ahok, Jakarta akan tenggelam akibat dampak pemanasan global (global warming).
Ahok menyakini, reklamasi tak akan menyebabkan Jakarta makin sering kebanjiran seperti dikhawatirkan sejumlah kalangan. Dia pun menegaskan, langkah itu telah dilakukan banyak negara. Ahok mencontohkan Belanda yang melakukan reklamasi sejak tahun 1400. Demikian pula Singapura, yang melakukan penimbunan pantai sejak tahun 1822.
Belanda, kata Ahok, adalah salah satu negara yang sukses melakukan reklamasi dan mampu mendatangkan satwa. Daratan yang dibuat oleh manusia itu bisa menjadi habitat baru. Ahok ingin Jakarta menjadi Kota Rotterdam, Belanda.
Ahok mengatakan, global warming telah menyebabkan air laut naik. Karenanya, sejumlah kota di kawasan delta, hilir sungai yang ke laut pun memprakarsai terbentuknya Forum C40 untuk mengatasi ancaman tersebut. Salah satu opsi yang diusulkan adalah reklamasi.
Ahok diketahui telah memberikan izin reklamasi Pluit City seperti dijelaskan dalam SK Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tanggal 23 Desember 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra. Dia akan mereklamasi 17 pulau yang menurutnya sudah dikaji sejak jaman Presiden Soeharto.
Pengembangan kawasan pantai seperti yang diutarakan Ahok memang telah menjadi tren yang sudah lama dikembangkan sejumlah kota di dunia. Tujuan pengembangan kota tepian pantai (waterfront city) itu untuk mengangkat citra dan daya tarik kota. Dengan "mempercantik" kawasan pesisir itu, maka akan menambah pesona kota sehingga mendorong pertumbuhan pariwisata, bisnis, dan investasi.
Namun, pengembangan kawasan pesisir pantai, tidak bisa hanya mengutamakan pembangunan infrastruktur, berorientasi ekonomi, apalagi mengutamakan kepentingan pengusaha saja. Pengembangan kawasan pesisir harus mempertimbangkan beragam aspek, mulai dari sisi historis, ekologis, sosial, dan budaya, serta dilaksanakan dengan keterpaduan lintas sektoral dan multidisiplin.
Beberapa kawasan kota tepian pantai yang elok antara lain Inner Harbor, Baltimore (Amerika Serikat), London Dockland (Inggris), Darling Harbour Sidney (Australia), Alloha Towe, Hawai (Amerika Serikat), Port Vell, Barcelona (Spanyol), Minato Mirai 21 Yokohama (Jepang), dan sebagainya.
Di Inggris, pengembangan kawasan pelabuhan mulai intensif kala rekonstruksi pascaperang dunia di tahun 1950-an. Kota pantai Docklands disulap menjadi kawasan strategis untuk kepentingan ekonomi London. Pada tahun 1976, dilakukan pembangunan kawasan Docklands sebagai alternatif radikal terhadap studi perencanaan kota di kawasan itu, sekaligus bagian dari upaya pemerintah setempat meraih investasi (Patrick Malone, City, Capital, and Water, 1996).

Di Amerika Serikat, pembangunan kota pantai, dimulai lewat penataan Kota Bandar Baltimore. Tujuan dari pembangunan kawasan tersebut adalah mengatasi kebangkrutan yang dialami kota-kota besar akibat resesi ekonomi pada tahun 1970-an. Sebelumnya, Baltimore adalah kota kumuh dan rawan kejahatan yang kemudian didesain oleh James Rouse sehingga menjadikan Baltimore sebagai model pembangunan kota-kota bandar.
Baltimore menjadi roh bagi perencana kota lainnya. Dari karya Rouse itu muncul konsep penataan ulang kawasan bandar lama yang kemudian dikenal waterfront city yang kini berkembang pesat (Howard Gilllete, Civitas by Design, Building Better Communication, From the Garden City to the New urbanism (2010).
Dalam perkembangan berikut, tekanan populasi manusia terhadap kawasan pesisir mendorong pentingnya transformasi perencanaan teknik yang dikombinasikan dengan aspek lingkungan, sosial, politik, ekonomi, dan budaya. Hal itu penting guna memastikan keberlanjutan lingkungan, penghormatan akses dan hak publik dalam memanfaatkan kawasan pesisir pantai, sekaligus mempertimbangkan aspek ekonomi.
Sejak lebih dari satu abad lalu, pemanfaatan kawasan tepi pantai diarahkan untuk memenuhi kebutuhan publik akan rekreasi, pariwisata, ekonomi, dan investasi. Akibatnya, kawasan pantai dipadati manusia. Hampir 60 persen penduduk dunia menetap dalam radius 60 kilometer dari garis pantai. Awal tahun 1990, sekitar 50 persen sampai 70 persen penduduk dunia tinggal di daerah pantai. Lalu, di akhir abad ke-20, lebih dari tiga perempat penduduk dunia tinggal di daerah pantai (Robert J Kodoatie dan Roestam Syarief, Tata Ruang Air, 2010).
Daya tarik pantai memancing manusia berlomba-lomba menguasai kepemilikan tanah di sekitar pantai. Kapitalisasi kawasan pesisir pantai pun pada pada akhirnya mempersempit fungsi pantai sebagai ruang terbuka. Pantai Ancol, Jakarta misalnya, tidak bisa diakses dengan cuma-cuma oleh masyarakat. Setiap orang yang akan masuk ke kawasan itu harus membayar. Seharusnya, pantai sebagai ruang publik tidak bisa diprivatisasi. Demikian pula Pantai Mutiara, Jakarta maupun Pantai Indah Kapuk yang dimanfaatkan untuk pemukiman mewah dan menengah ke atas di tepian laut. Hal ini memicu terjadinya konflik penguasaan lahan.
Karenanya, rencana Pemerintah Propinsi DKI Jakarta menyulap pantai utara Jakarta dengan cara melakukan reklamasi menuai resistensi masyarakat, khususnya para nelayan yang tinggal di kawasan pesisir pantai utara Jakarta. Mereka menyuarakan penolakan karena khawatir aksesnya dalam memanfaatkan potensi kawasan pesisir sebagai ruang publik, sekaligus sebagai sumber kehidupan, menjadi tertutup.

Menurut Ketua Umum Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Riza Damanik dalam sebuah kesempatan di Jakarta beberapa waktu lalu, reklamasi hanya merugikan masyarakat yang tinggal di pesisir pantai utara Jakarta. KNTI juga memandang masyarakat, terutama yang tinggal di wilayah pesisir tidak dilibatkan dalam proyek reklamasi. Proyek tersebut diputuskan sepihak oleh pemerintah, tanpa melibatkan masyarakat yang terkena dampak secara langsung. KNTI juga berencana melakukan langkah hukum untuk menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga menentang rencana reklamasi pantai utara Jakarta. Dia mengusulkan agar para developer mengembangkan pulau-pulau di Kepulauan Seribu, tanpa harus melakukan reklamasi. Menteri Susi menangkap komplain nelayan saat pertemuan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI), beberapa waktu lalu. "Mereka bilang, itu tempat mereka cari makan, cari ikan, dan sekarang mau dibikin pulau." katanya. Susi memandang reklamasi merupakan cara praktis untuk pembangunan properti di Jakarta, yang akan menyingkirkan masyarakat yang tinggal dan mencari kehidupan di kawasan pesisir.
Selain memunculkan resistensi sosial, reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dilakukan sejak tahun 2000 hingga tahun 2010, di atas lahan seluas 458,6 hektar, juga menyebabkan kerusakan lingkungan. Berdasarkan penelitian Nicco Plamonia dan Guru Besar Planologi Institut Teknologi Bandung (ITB), telah terjadi laju penurunan muka tanah di Jakarta Utara sejak tahun 1985-2010 mencapai -2,65 meter di Cilincing hingga -4,866 meter di Penjaringan.
Dimensi sosial dan lingkungan dalam pembangunan wilayah pesisir tidak bisa diabaikan. Pembangunan harus mempertimbangkan aspek sosial karena pantai merupakan ruang publik, di mana akses publik untuk berinteraksi dengan pantai, tanpa ada batasan ruang, waktu, dan biaya. Di sini pentingnya menyepakati visi bersama komunitas, di mana harus dibangun inisiatif warga untuk menguraikan tujuan, cita-cita, terobosan dan mencapai kemungkinan-kemungkinan baru untuk pengembangan kawasan pantai.
Undang-Undang No 27 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWK PPK), di Pasal 62 Ayat (1) juga menyebutkan, masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Pasal 60 Ayat 1 UU PWK PPK juga mengakomodasi hak masyarakat antara lain: memperoleh akses terhadap perairan yang telah ditetapkan Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP 3), memperoleh kompensasi karena hilangnya akses terhadap sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, dan melakukan pengelolaan sumberdaya pesisir berdasarkan hukum adat yang berlaku dan peraturan perundangan-undangan.
Masyarakat juga berhak memperoleh manfaat atas pelaksanaan pengelolaan wilayah pesisir, mengajukan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugiaan yang berkaitan pengelolaan wilayah pesisir, menyatakan keberatan atas rencana pengelolaan pesisir, mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap berbagai masalah pesisir, dan sebagainya

Ostrom dan Schlager dalam buku Pesisir dan Laut Untuk Rakyat yang ditulis Arif Satria (2009) menjelaskan lima hak kepemilikan (property right) terhadap kawasan pesisir, yaitu: Pertama, hak akses (access right) yaitu hak untuk masuk ke wilayah sumberdaya kepemilikan yang memiliki batas-batas yang jelas dan untuk menikmati non-ekstraktif. Kedua, hak pemanfaatan (withdrawal right) yaitu hak untuk memanfaatkan sumberdaya atau hak untuk berproduksi.
Ketiga, hak pengelolaan (management right) yaitu hak untuk menentukan aturan operasional pemanfaatan sumberdaya. Keempat, hak ekslusi (exclusion right), yaitu hak untuk menentukan siapa yang boleh memiliki hak akses dan bagaimana ha tersebut dialihkan ke pihak lain. Dan kelima, hak pengalihan (alienation right), yaitu hak untuk menjual atau menyewakan sebagian atau seluruh hak-hak kolektif tersebut.
Dalam konteks tata ruang, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 06 /PRT/M/2007 Tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan juga dijelaskan pentingnya peran masyarakat guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat akan hak, kewajiban, dan peranannya di dalam proses pembangunan, meminimalkan konflik sehingga mempercepat proses kegiatan secara keseluruhan, dan memberdayakan masyarakat setempat.
Pengembangan kawasan pesisir juga harus menyeluruh dan terpadu, mulai dari keterpaduan antara sektor laut (perikanan, perlindungan biota laut, pariwisata pantai, pembangunan pelabuhan) dan sektor darat (pertanian), keterpaduan antarpemerintah (nasional, subnasional, lokal), berbagai disiplin (ilmu lingkungan, ilmu sosial dan teknik).
Dalam buku berjudul: Guidelines For Low Impact Coastal Tourism Development (1999), dijelaskan perencanaan kota pantai perlu mengintegrasikan berbagai pandangan dalam proses perencanaan. Ada tiga prinsip penting yang harus diperhatikan yaitu mengurangi biaya ekonomi dan kerusakan lingkungan, mempertahankan ekosistem yang menjadi bagian penting pengembangan wisata sehingga dapat memberikan manfaat ekonomi jangka panjang, dan mentaati peraturan mengenai kelestarian lingkungan yang berlaku.
Selain itu, kegiatan komersil di atas tepian air harus memainkan peran penting dalam melestarikan lingkungan, mempertahankan vitalitas pantai serta menekankan pentingnya keseimbangan sumberdaya lahan (Stephen J Smith Craigh dan Micheal Fagence, Recreation and Tourism as a Catalyst For Urban Waterfront Redevelopment, An International Survey, 1995).
Potensi alam harus dikembangkan, dikonservasi, seperti pasir, hutan, flora dan fauna, bibir pantai, pemandangan atau panorama, dan sebagainya.Dimensi ekologis itu harus diperhatikan guna memastikan keberlanjutan ekosistem lingkungan di sekitar kawasan pesisir.

Dengan demikian, Ahok tidak bisa begitu saja memaksa keinginannya menyulap kawasan pesisir di Jakarta Utara. Apalagi, jika proyek itu akan memunculkan dampak bagi masyarakat dan lingkungan. Penataan kawasan pantai tidak bisa mengedepankan paradigma sentralistik (top down) yang hanya menempatkan peran dominan pemerintah dan swasta.
Namun, juga harus menempatkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan maupun pelaksanaan penataan kawasan pantai. Karena, suatu perencanaan pembangunan skala besar, dampaknya akan bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat sehingga perlu mengakomodasi suara-suara masyarakat dan memastikan adanya partisipasi serta ruang dialog. Dengan harapan, memastikan keadilan, kesejahteraan dan terwujudnya pembangunan yang menghormati eksistensi lingkungan.
Pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan kawasan pesisir merupakan jawaban dari kegagalan pengelolaan sumberdaya pesisir dengan cara sentralistik. Paradigma sentralistik gagal menjamin keberlanjutan pengelolaan sumberdaya pesisir, termasuk memunculkan dampak sosial bagi masyarakat sekitar pantai. Karenanya, pengelolaan sumberdaya pesisir harus berbasis masyarakat.
Dalam konteks ini, masyarakat harus menjadi pengelola sumberdaya pesisir, bukan justru dikuasai oleh developer dengan membangun gedung-gedung mewah di kawasan pesisir. Dalam pendekatan itu, akan muncul rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap sumberdaya pesisir. Masyarakat akan berperan sebagai pengontrol sumberdaya pesisir. Dengan begitu, eksistensi sosial dan lingkungan di kawasan pesisir terjaga.