Dana Desa, Jangan Habis Tanpa Manfaat Berkelanjutan

| dilihat 3463

AKARPADINEWS.COM | KEMENTERIAN DESA, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, pasang target. Hingga Desember 2015, kementerian tersebut menargetkan akan menyalurkan dana desa hingga 100 persen. Hingga awal Oktober ini, dana desa yang sudah masuk ke kas pemerintah kabupaten dan kota, telah mencapai Rp16,5 triliun (80%). Dan, sebanyak Rp7,1 triliun (35%) di antaranya sudah disalurkan ke desa. 

Diperkirakan, lebih dari lebih dari 45 persen dari dana desa itu sudah dibelanjakan desa. Sebagian besar dana itu untuk pembelajaan infrastruktur. "Desember 100 persen dana desa sudah  harus terserap, jika memang belum maksimal, diberikan toleransi sampai Januari dan Februari,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Marwan Jafar di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Realisasi dana desa merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Jumlahnya fantastis. Di tahun 2015 ini, Pemerintah dan DPR menaikkan alokasi Dana Desa, dari Rp20,76 triliun pada 2015 menjadi Rp46,9 triliun pada tahun anggaran 2016. Dana itu akan ditebar ke 74.754 desa.

Pertanyaannya, apakah dengan pemanfaatan dana desa itu bisa memecahkan persoalan kemiskinan di desa? Menteri Marwan optimistis, dana desa itu bisa menekan angka kemiskinan di desa. Karena, dana desa yang digunakan untuk membangun sejumlah infrastruktur desa seperti jalan desa, irigasi, jalan, sanitasi, dan lainnya, diyakininya akan berdampak terhadap pemulihan ekonomi desa. Bahkan, Marwan menyakini dampaknya berpengaruh pada percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Hingga kini, desa identik dengan kemiskinan. Badan Pusat Statistik mencatat, hingga Maret 2015, ada 17,94 juta orang miskin di desa. Angka itu meningkat dari sebelumnya 17,37 juta orang pada September 2014.

Memecahkan persoalan kemiskinan di desa, tidak semudah yang dibayangkan. Tidak cukup dengan cara-cara menggelontorkan dana desa. Apalagi, dana desa digelontorkan tanpa perencanaan yang jelas, monitoring dan evaluasi yang tepat. Bisa-bisa, dana desa hambur begitu saja, tanpa bekas lantaran orientasinya proyek semata. Kalau pun direalisasikan dalam bentuk pembangunan fisik dan program, tidak berdampak secara berkelanjutan bagi kehidupan masyarakat desa.

Persoalan kemiskinan di desa adalah masalah kompleks yang tidak terlepas dari persoalan struktural dan kultural. Dalam konteks struktural, selama ini terjadi disparitas kebijakan pembangunan yang lebih fokus pada kota. Permasalahan struktural juga diperlihatkan dengan pola hubungan yang sifatnya subordinat antara masyarakat kota dengan desa. Masyarakat desa masih berada di bawah kendali masyarakat kota lantaran keterbatasan modal, rendahnya keterampilan dan pengetahuan, minimnya kesempatan maupun akses, dan sebagainya.

Masyarakat desa, umumnya hanya bisa memproduksi produk-produk pertanian, tanpa mampu mengelola lebih lanjut, memberikan nilai tambah (added value) sehingga tidak meningkatkan pendapatannya. Sementara di sisi lain, tingkat kebutuhan makin meningkat.

Sementara masyarakat kota (pengusaha, elit, dan sebagainya), dengan kelebihan yang dimiliki (modal, teknologi, akses pasar, dan sebagainya), selalu berupaya mengontrol eksploitasi dan distribusi sumberdaya alam (resources) desa. Hubungan yang tidak seimbang itu mengakibatkan timpangnya distribusi kesejahteraan antara masyarakat kota dan desa. Akumulasi keuntungan lebih tersedot ke segelintir orang kota yang melakukan ekspansi di desa.

Sementara secara kultural, ketidakjelasan intervensi yang dilakukan pemerintah terkait pelaksanaan program pembangunan desa, menyebabkan masyarakat desa masih terjebak dalam orientasi, sikap, nilai, pemikiran, yang tidak mendorong mereka maju, terbebas dari persoalan kemiskinan. Pendekatan residual dan bersifat bantuan sosial, mengukuhkan ketidakmandirian masyarakat. Masyarakat desa yang miskin dengan latar belakang pendidikan yang rendah, tetap saja tidak mampu mengaktualisasikan kepentingannya, mengelola potensinya, dan sumberdaya alam di sekitarnya. 

Sudah banyak pemerintah merealisasikan program antikemiskinan, termasuk menargetkan masyarakat desa. Di antaranya: Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, Program Peningkatan Pendapatan Petani dan Nelayan Kecil (P4K), Kelompok Usaha Bersama (KUBE), Tempat Pelayanan Simpan Pinjam Koperasi Unit Desa (TPSPKUD), Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UEDSP), Pengembangan Kawasan Terpadu (PKT),  Inpres Desa Tertinggal (IDT), Pembangunan Prasarana  Pendukung Desa Tertinggal (P3DT), Program Pengembangan Kecamatan (PPK), Pemberdayaan Daerah Mengatasi Dampak Krisis Ekonomi (PDMDKE), Proyek Pembangunan Masyarakat dan Pemerintah Daerah (P2MPD), dan sebagainya.

Program pengentasan kemiskinan juga dilakukan swasta dalam bentuk tanggungjawab sosial perusahaan (corporate social responsiblity/CSR). Realisasi program-program sosial juga ada yang bersifat residual yang diarahkan untuk menekan laju kemiskinan seperti Program Bantuan Langsung Tunai (BLT), Beras untuk Keluarga Miskin (Raskin) dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), dan sebagainya. Dari sekian banyak program sosial tersebut, nyatanya belum maksimal memecahkan masalah kemiskinan.

Terkait dengan penggunaan dana desa, pemerintah nampaknya masih fokus pada persoalan penyerapan dana desa. Sampai-sampai, Menteri Marwan pun mempersoalkan terhentinya pencairan dana desa di beberapa kabupaten lantaran Pilkada. Dia menegaskan, pencairan dana desa tidak perlu menunggu Pilkada. Marwan pun memperingatkan jika tidak disalurkan, pemerintah provinsi, kabupaten dan kota melanggar undang-undang.

Penggunaan dana desa seharusnya tidak sekedar mengacu pada penyerapan anggaran. Jangan pula diserahkan begitu saja kepada pemerintah kabupaten dan kota, tanpa disertai pengawasan yang efektif. Bukan tidak mustahil, dana desa dipolitisasi saat Pilkada. Dana desa rawan diselewengkan calon petahana untuk meraih dukungan masyarakat desa. Dan, menjadi tanggungjawab pemerintah pusat untuk mencegah penyelewengan tersebut.

Jangan pula dana desa digelontorkan sekadar memberikan subsitusi kepada masyarakat. Pemanfaatan dana desa harus benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang pendistribusiannya disertai pengawasan. Di sinilah pentingnya perencanaan yang berbasis pada kebutuhan masyarakat sehingga diperlukan identifikasi masalah. Buat apa memanfaatkan dana desa lewat sejumlah program, namun tidak sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan tidak bisa memastikan keberlanjutan manfaat bagi masyarakat desa?

Pemanfaatan dana desa harus berdasarkan frekuensi kegiatan, mempertimbangkan efisiensi, efektifitas, dan target yang jelas. Agar pemanfaatannya tidak habis tanpa bekas, atau hanya menyisahkan plang-plang proyek fisik semata, maka perlu ada konsistensi antara perencanaan dengan kegiatan, monitoring dan evaluasi. Pemanfaatan dana desa juga tidak sekadar mencapai output, namun juga mempertimbangkan outcome, manfaat yang dirasakan langsung masyarakat. Dengan kata lain, harus ada goals yang jelas.

Di sini pentingnya disain perencanaan program dan kegiatan yang berorientasi pada tujuan, kejelasan intervensi, berorientasi pada perubahan, rasional, kolektifitas, dan keberlanjutan. Untuk mendeteksi tingkat pencapaian program, maka evaluasi perlu dilakukan, mulai dari awal penyusunan program, pelaksanaan program atau kegiatan, dan evaluasi hasil program. Dari evaluasi, maka akan melahirkan beberapa kesimpulan: meneruskan atau menghentikan program, memperbaiki pelaksanaan dan prosedurnya, menambah atau mengurangi strategi dan teknik tertentu dan menetapkan kebutuhan (need assessment) untuk menetapkan prioritas.

Akan lebih baik dana yang dikelola untuk program pemberdayaan sosial dan ekonomi, yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup dan taraf kesejahteraan masyarakat, keberdayaan dan ketahanan masyarakat. Bisa pula pemanfaatannya untuk pendayagunaan potensi maupun sumber daya sosial dan ekonomi desa, berorientasi cakupan (coverage rate) yang lebih luas, dan sebagainya.

Pemanfaatannya juga harus melibatkan partisipasi dan pengawasan masyarakat dan organisasi lokal. Organisasi lokal dapat memberi sumbangan dalam pelaksanaan pembangunan desa dengan jalan menyediakan informasi yang mendalam mengenai kondisi desa sehingga agen-agen pemerintah dan fasilitator dapat mengelolanya.

Di samping itu, organisasi lokal di pedesaan dapat menilai program atau kegiatan dari pemanfaatan dana desa dan menentukan prioritas untuk kebutuhan masyarakat, termasuk terlibat dalam perencanaan dan penetapan tujuan program. Organisasi lokal juga dapat dimanfaatkan untuk mengatur penggunaan sumber-sumber dan modal desa yang dibutuhkan dalam proses pembangunan. Lebih dari itu, organisasi lokal juga dapat memainkan peran penting dalam menyalurkan input-input terkait dengan pelaksanaan program pembangunan.

Inilah pentingnya pendekatan partisipatif, di mana masyarakat terlibat mulai dari penyusunan perencanaan, identifikasi masalah, analisis masalah, implementasi program, serta monitoring dan evaluasi. Pemerintah dan fasilitator desa hanya melakoni peran sebagai fasilitator, bukan mengarahkan masyarakat untuk melakukan kegiatan sesuai kepentingan pemerintah.

Dengan demikian, masyarakat mengalami proses pembelajaran dan merasa memiliki program tersebut karena dilibatkan. Masyarakat tidak akan berpartisipasi jika merasa program tidak akan mempunyai pengaruh bagi mereka. Masyarakat akan berpartisipasi bila perencanaan dan jenis kegiatan berorientasi pada kebutuhan dan kepentingan mereka.

Dalam konteks keberlanjutan manfaat program, akan lebih baik pemanfaatan dana desa diarahkan pada pemberdayaaan yang mencakup pengertian pembangunan masyarakat (community development) dan pembangunan yang bertumpu pada masyarakat (community-based development).  Itu penting karena keberdayaan sangat menentukan kemampuan masyarakat dalam bertahan (survive), mengembangkan diri dan mencapai kemajuan.

Dengan demikian, memberdayakan masyarakat adalah upaya meningkatkan harkat martabat masyarakat sehingga mampu melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan, menjadi lebih mandiri dan terampil dalam menjalani aktivitas kehidupan.

Lantas, setelah masyarakat berdaya, pemerintah fokus dalam memecahkan persoalan keterbatasan akses, pasar, modal, dan sebagainya. Dengan begitu, masyarakat dapat mengkapitalisasikan keberdayaannya untuk mendapatkan sumber-sumber ekonomi. Misalnya, suku Asmat di Papua, mungkin produktif dalam memproduksi seni ukir yang bernilai ekonomi. Namun, mereka kesulitan dalam memasarkannya sehingga tetap saja miskin. Dalam hal ini, pemerintah harus membantu membuka akses pasar kepada mereka sehingga seni ukirnya lebih dihargai secara ekonomi.

Di sinilah inti dari pemberdayaan masyarakat, di mana menjadi konsep pembangunan ekonomi yang juga merangkum nilai-nilai sosial. Konsep ini mencerminkan paradigma people-centered, participatory, empowering, and sustainable. Konsep ini lebih luas dari hanya memenuhi kebutuhan dasar (basic needs), penyediaan infrastruktur desa maupun menyediakan mekanisme untuk mencegah proses pemiskinan lebih lanjut (safety net).

Konsep pemberdayaan yang disertai intervensi kebijakan dari pemerintah untuk memecahkan persoalan struktural itu yang bisa mendorong peningkatan ekonomi masyarakat desa secara berkelanjutan. 

Dalam konteks ini, pemanfaatan dana desa perlu direalisasikan dalam bentuk kegiatan yang mendorong masyarakat untuk berkembang (enabling), membangun dayanya, memotivasi, dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimilikinya serta berupaya untuk mengembangkannya. Lalu, memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat (empowering).

Kemudian, pemerintah perlu melakukan langkah-langkah lanjutan berupa penyediaan berbagai masukan atau input (modal, teknologi, dan sebagainya), serta pembukaan akses atau peluang (opportunities) yang akan membuat masyarakat bisa mengkapitalisasikan produknya. Lalu, pemberdayaan bukan hanya fokus pada penguatan individu anggota masyarakat, tetapi juga pranata-pranatanya. Keberadaan pranata sosial sangat penting untuk mentransformasikan nilai-nilai budaya modern seperti kerja keras, hemat, keterbukaan, bertanggungjawab, dan sebagainya.

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka implementasi program penggunaan dana desa jangan sekadar pembangunan infrastruktur, namun lebih diarahkan pada dampak keberlanjutan manfaat bagi masyarakat desa. Pemerintah juga harus menyadari jika pengalokasian dana desa dengan jumlah besar tidak dapat terus menerus dilakukan. Karenanya, pemanfaatan dana desa harus mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas.

Efisiensi terkait beberapa banyak manfaat yang dapat dicapai sesuai dengan jumlah dana yang tersedia. Efisiensi menekankan rasio antara masukan dengan keluaran. Sementara efektifitas terkait berapa banyak kegiatan atau program yang dapat dilaksanakan dengan dana yang tersedia.

Di sini pentingnya pencapaian tujuan yang realistis dan memastikan keterjangkauan rencana program sehingga menghindari pemborosan, apalagi kebocoran. Analisis manfaat dan biaya sosial ini merupakan alat bantu untuk membuat program dengan lebih mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan program. Analisis manfaat dan biaya sosial juga penting ketika pemerintah merealisasikan pembangunan fisik, maka harus ada estimasi untuk mengukur manfaat ekonomi, biaya sosial, dan dampak lingkungan.

Dalam konteks ini, maka harus diprediksi benefit yang diterima masyarakat sebagai hasil dari program dan semua biaya yang terpakai. Jadi, tidak sekadar pembangunan fisik semata, yang mungkin bertahan hanya dua atau tiga tahun saja, karena masyarakat tidak terlibat sebagai bagian dari pihak yang bertanggungjawab untuk menjaga infrastruktur tersebut.

Besar harapan, dana desa yang jumlahnya cukup banyak tidak sekadar menyisahkan proyek fisik, tanpa membangun kesadaran masyarakat untuk menjaganya. Proyek fisik yang dibangun juga pula kurang berdampak fungsinya bagi pemerataan kesejahteraan masyarakat. Dana desa harus benar-benar bermanfaat  meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa, menciptakan keberdayaan dan ketahanan masyarakat, membangun tanggungjawab, memudahkan pemenuhan kebutuhan dasar, mendayagunakan potensi ekonomi dan sumber daya sosial, dan sebagainya. Dengan begitu, dana desa bisa menebar manfaat secara berkelanjutan bagi masyarakat desa.  

Editor : M. Yamin Panca Setia
 
Polhukam
Humaniora
26 Agt 26, 12:25 WIB | Dilihat : 299
PM Wong Ungkap Peran Besar Puak Melayu Muslim Singapura
23 Agt 26, 12:57 WIB | Dilihat : 288
Keterbatasan Bukan Penghalang
11 Jul 26, 22:56 WIB | Dilihat : 573
Daya Cinta Rakyat kepada Ayatollah Ali Khamenei
Selanjutnya