Tambang

Duh Freeport Ogah Bayar Pajak Air Rp 2,7 Triliun

| dilihat 3491
 
 
 
TIMIKA, AKARPADINEWS.Com- PT Freeport Indonesia menyatakan keberatan membayar tagihan Pajak Air Permukaan (PAP) dan komponen pajak pertambangan lainnya ke Pemprov Papua senilai Rp2,7 triliun sejak 2009-2014. Perusahaan tambang ini hanya mau membayar Rp 1,5 miliar per tahun saja, padahal Freeport menyedot air dari lima sungai di Mimika senilai Rp 17 miliar per tahun.
 
Pihak Freeport beralasan bahwa pembayaran tagihan PAP dan komponen pajak Pemprov Papua lainnya mengacu pada nota kesepahaman yang ditandatangani Pelaksana Tugas Gubernur Papua Constan Karma tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Papua tahun 2011.
 
Kepala Unit Penerimaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Timika, Snell Elisabeth, kepada Antara di Timika, Selasa, mengatakan keberatan untuk membayar tagihan PAP senilai Rp2,7 triliun itu tertuang dalam surat balasan manajemen PT Freeport ke Gubernur Papua, Lukas Enembe, belum lama ini.
 
Mengacu pada dua aturan tahun 2011, Freeport hanya bersedia membayar PAP sebesar 150.000 dolar AS atau jika dikonversikan ke dalam mata uang rupiah senilai Rp1,5 miliar per tahun."Sudah ada surat tanggapan dari manajemen PT Freeport atas surat Gubernur Papua. Freeport menyatakan siap membayar tetapi sesuai ketentuan yang diatur dalam MoU 2011 dan Peraturan Gubernur Papua. Padahal MoU dan Peraturan Gubernur itu sudah tidak berlaku lagi saat ini," kata Elisabeth.
 
Kini Pemprov Papua masih mempelajari surat dari manajemen PT Freeport dan akan memberikan surat tanggapan dalam waktu secepatnya."Freeport harus bayar lunas tunggakan PAP dan pajak Distamben Provinsi Papua senilai Rp2,7 triliun itu. Kita tetap kejar itu dan dia harus bayar apapun alasannya karena itu merupakan PAD Pemprov Papua," tegas Elisabeth.
 
 
Dijelaskan Elisabeth, Pemprov Papua memiliki dasar hukum untuk menetapkan PAP dan pajak pertambangan yang harus dibayar Freeport senilai Rp2,7 triliun yaitu mengacu pada UU Nomor 28 tahun 2009 dan Perda Provinsi Papua Nomor 11 tahun 2009. Di sisi lain, katanya, MoU yang pernah ditandatangani Plt Gubernur Papua Constan Karma dengan manajemen PT Freeport tahun 2011 dianggap sebagai temuan yang dipersoalkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) beberapa waktu lalu.
 
"BPK sudah menyatakan bahwa MoU itu sebagai temuan sehingga tidak bisa digunakan sebagai acuan bagi pemerintah. Freeport tidak boleh seenaknya menggunakan MoU itu sebagai acuan. Dia harus membayar kewajibannya. Kalau tidak, maka pasti akan ada sanksi tegas untuk mereka," tutur Elisabeth.
 
Perhitungan untuk menentukan besaran Pajak Air Permukaan (PAP) yang dibayar PT Freeport kepada Pemprov Papua, dikatakan Elisabeth, mengacu pada hasil survei yang dilakukan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Pemprov Papua bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) beberapa tahun lalu.
 
Dari hasil survei yang dilakukan, ditemui kenyataan bahwa untuk menunjang aktivitas pertambangannya, PT Freeport Indonesia memanfaatkan sumber daya air dari lima sungai besar di Kabupaten Mimika. Survei dimaksud  tersebut dikuatkan dengan UU Nomor 28 tahun 2009 dan Perda Provinsi Papua Nomor 11 tahun 2009 maka setiap tahun PT Freeport harus membayar Pajak Air Permukaan (PAP) ke Pemprov Papua sebesar Rp 17 miliar.
Editor : Nur Baety Rofiq | Sumber : Antara
 
Polhukam
05 Mar 24, 04:23 WIB | Dilihat : 244
Tak Perlu Risau dengan Penggunaan Hak Angket DPR
05 Mar 24, 08:18 WIB | Dilihat : 423
Anak Anak Abah Menghalau AI Generatif
22 Feb 24, 11:50 WIB | Dilihat : 317
Jalan Terjal Perubahan
18 Feb 24, 05:52 WIB | Dilihat : 272
Melayari Dinamika Kebangsaan dan Demokrasi
Selanjutnya
Seni & Hiburan
03 Des 23, 14:05 WIB | Dilihat : 432
Kolaborasi Pelukis Difabel dengan Mastro Lukis
29 Sep 23, 21:56 WIB | Dilihat : 1503
Iis Dahlia
09 Jun 23, 09:01 WIB | Dilihat : 1322
Karena Lawak Chia Sekejap, Goyang Hubungan Kejiranan
Selanjutnya