
JAKARTA, AKARPADINEWS.COM. | BUMN bukan firma yang bisa dioprak-oprek sesuka hati oleh penguasa. BUMN adalah badan usaha milik negara, entitas bisnis yang mengemban fungsi sebagai pendulang pendapatan negara.
Karenanya, kepengurusan BUMN tidak bisa serta merta diintervensi oleh political appointee dan intervensi non korporasi lainnya. Ada aturan yang mengaturnya. Begitu juga pemilihan pengurus BUMN (Komisaris dan Direksi) tidak bisa dilakukan seenak udel, bahkan oleh Presiden sendiri. Harus sesuai dengan undang-undang.
Proses pemilihan direksi BUMN, termasuk BUMN strategis, seperti Pertamina, harus dilakukan melalui proses fit and proper test, yang dilaksanakan oleh lembaga profesional di bidang manajemen, yang diminta Kementerian BUMN melakukan asesment.
Muhammad Said Didu, yang pernah menjabat Sekretaris Kementerian BUMN ( di bawah tiga Menteri: Sugiarto, Sofyan Djalil, dan Mustafa Abubakar) dalam kultwit melalui akun twiternya menjelaskan gamblang tentang hal itu.
Said Didu yang berpengalaman selama hampir 6 (enam) tahun melakukan seleksi sekitar 9200 calon pimpinan BUMN, menegaskan, dirinya tahu persis jika ada gejala intervensi berbagai kalangan terkait pemilihan direksi BUMN. Tak terkecuali direksi Pertamina, yang disampaikan melalui media dan "pengamat."
Dalam kultwitnya, Didu menjelaskan, proses fit dan proper test pemilihan Direksi BUMN merupakan amanat UU Nomor 19 thn 2003 tentang BUMN. Mekanisme rincinya tertuang dalam PP 45/2005, seperti syarat calon dan mekanisme fit and proper test (FnP BUMN). Said Didu ikut dalam proses perumusan PP tersebut.
Diuraikannya, rincian lebih lanjut tentang tahapan dan mekanisme FnP BUMN tertuang pada Keputusan Menteri BUMN tahun 2005. Aturan tersebut dibuat rinci karena proses FnP sebelumnya amburadul dan sangat rawan intervensi. Jadi, semangat Keputusan Menteri BUMN bertujuan melakukan pembenahan terhadap sistem rekrutmen pimpinan BUMN, yang sejauh mungkin bebas intervensi non korporasi.

Dari sumber lain diperoleh keterangan, semangat pembenahan itu mengemuka, karena di masa sebelumnya, proses rekrutmen pimpinan BUMN, nyaris tanpa standar yang jelas, khususnya terkait kompetensi. Akibatnya, BUMN seringkali menjadi ‘sapi perah’ kepentingan politik penguasa atau partai yang berkuasa.
Said Didu menguraikan dalam kultwitnya, sesuai UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara, bahwa pemegang saham BUMN adalah Menteri Keuangan dan dilimpahkan kepada Menteri BUMN lewat PP 41/2003.
“Sesuai dengan UU Perseroan Terbatas, yang berwenang menetapkan Direksi/Komisaris adalah pemegang saham atau yg dikuasakan. Artinya, jika tunduk sepenuhnya pada UU, maka kewenangan penuh mengangkat Direksi/Komisaris BUMN adalah Menteri BUMN – bukan Presiden,”tulis Said Didu.
Apakah itu dilaksanakan tanpa harus persetujuan Presiden ? “Inilah dilemanya. Jika Presiden yang angkat melanggar UU dan sebaliknya,”tulis Said Didu. Karenanya, agar Presiden mengetahui dan menetapkan Direksi/Dewan Komisaris BUMN tanpa melanggar UU, maka dibuat Inpres 8 dan 9 tahun 2005 tentang Tim Penilai Akhir (TPA) BUMN
Inti dari inpres TPA BUMN tersebut, menurut Said Didu adalah Menteri BUMN melaporkan ke TPA hasil seleksi yg dilakukan sesuai UU, PP, dan aturan lain.
Said Didu menguraikan, substansi Inpres 8 dan 9 tidak berbeda, yang berbeda hanya anggotanya. “Inpres ini sangat singkat, hanya sekitar 1,5 halaman,”tulis Said Didu.
Menurut Inpres 9/2005, TPA BUMN terdiri dari Presiden (Ketua), Wakil Presiden (Waka), Sekretaris Kabinet (Sekretaris), dengan Menteri Keuangan + Menteri BUMN + dan Menteri Teknis terkait sebagai anggota.
Dari kultwit Said Didu, itu jelas, Menteri BUMN tidak melangkahi Presiden dalam memutuskan dan menetapkan Direksi dan Komisaris BUMN. Akan halnya pihak ketiga, konsultan profesional, menurut Said Didu, adalah keharusan yang diminta UU dan PP. Sesuai UU, PP, Instruksi Presiden, dan Peraturan Menteri BUMN, proses seleksi meliputi 10 tahapan proses FnP BUMN. Dalam perancangan proses seleksi itu, Said Didu juga ikut di dalamnya.
Proses itu meliputi : pengajuan calon, pembentukan Tim Evaluasi (TEv) oleh Menteri BUMN, seleksi persyaratan calon oleh Tev, FnP oleh konsultan, seleksi calon hasil konsultan oleh TEv, F n P test calon terpilih oleh Tev, laporan TEv tentang proses dan peringkat rangkaian hasil FnP test kepada Menteri BUMN, FnP test oleh Menteri terhadap calon-calon terbaik, lalu penyampaian hasil FnP BUMB dari Menteri BUMN ke TPA, pembahasan dan keputusan oleh TPA, dan akhirnya pengangkatan Direksi melalui Rapat Umum Pemegang Saham. | noora