Perlu Pengawasan Ketat BI dan OJK

Lindungi Konsumen Kartu Kredit

| dilihat 2908

BANK Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan ranah masing-masing, perlu melakukan kontrol lebih ketat terhadap bank penyelenggara kartu kredit.

Divisi Khusus perlindungan konsumen terkait pembayaran – Bank Indonesia, perlu terus menerus secara gencar melakukan edukasi, konsultasi, dan fasilitasi konsumen yang memanfaatkan jasa sistem pembayaran. Khasnya terhadap berbagai biaya pembebanan bank atas pengguna kartu kredit. Tak hanya terkait bunga, melainkan juga dalam hal biaya penggunaan kartu kredit itu sendiri.

Dengan cara demikian, Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Pengguna Jasa Sistem Pembayaran, akan lebih terasa manfaatnya bagi konsumen. Terutama berkaitan dengan kepastian bagi konsumen dalam menerima informasi yang benar mengenai manfaat dan risiko penggunaan produk duplikasi / replikasi perbankan tersebut, sebelum membuat keputusan. Terutama ketika negara sedang mengalami proses perlambatan pertumbuhan ekonomi.

Sinergi Bank Indonesia dan OJK sangat perlu dalam melindungi konsumen, mengingat selama ini, terjadi persaingan antar bank dalam memasarkan produk kartu kredit dengan berbagai kemudahan. Termasuk berbagai fasilitas – umpamanya terkait dengan promosi, jaminan asuransi, dan lainnya – yang terkesan sangat memberikan banyak manfaat bagi konsumen, namun kemudian menjadi beban kumulatif bagi nasabah. Khasnya, ketika konsumen mengalami masalah – antara lain sakit --, sehingga pembayaran tertunggak.

Bank Indonesia dan OJK juga perlu mengontrol bank penyedia produk kartu kredit dalam tata cara penagihan yang tidak cenderung menekan konsumen (umumnya hanya terpaku pada bagaimana mengejar target pembayaran, dengan mengabaikan aspek psikososial). Tata cara costumer relations yang buruk, telah menyebabkan utang kartu kredit bisa menyudutkan konsumen, sebagai obyek yang akhirnya terkubur dalam utang. Terutama, karena bank memberlakukan pola penghitungan yang hanya dipahaminya sendiri. Seperti bunga, denda keterlambatan, pelunasan bea meterai, dan asuransi.

Hanya sedikit bank penyedia jasa kartu kredit (khususnya bank swasta) yang melakukan edukasi terhadap konsumen dalam interaksi costumer relations, sehingga konsumen terhindar dari timbunan gunungan utang abadi. Ironisnya, rata-rata bank penyelenggara kartu kredit hanya sibuk memburu konsumen terkait dengan ‘punishment’ dengan menyembunyikan hak mereka terkait dengan reward points.

Dari perbincangan dengan pengguna kartu kredit antara bank swasta dan bank bumn, terkesan, bank swasta (terutama yang sangat berpengalaman sebagai pengelola kartu kredit) lebih mampu menghargai konsumen. Terutama dalam kaitannya dengan rewards yang mereka berikan kepada nasabah. Bank BUMN, menyembunyikan rewards point hanya dalam lembar penagihan kartu kredit.

Adalah tepat kajian tentang penggunaan kartu kredit di tengah perlambatan pertumbuhan ekonomi. Salah satu hasil analisisnya menyebut, karena konsumen diposisikan sebagai obyek, maka konsumen mendapatkan tekanan sangat berat.

Konsekuensi ini tidak berhenti hanya pada individu konsumen. Pengeluaran kartu kredit dan utang yang melekat di dalamnya, memengaruhi kesehatan menyeluruh dari masyarakat, baik dalam konteks ekonomi maupun sosial. Terutama, ketika konsumen cenderung mengandalkan kartu kredit untuk memenuhi kebutuhan primernya, tanpa memperhatikan efek yang ditimbulkannya.

Sejumlah kajian tentang penggunaan kartu kredit, khasnya yang dikelola oleh bank BUMN, menyebutkan: Kartu kredit memungkinkan orang menghabiskan uang dari pendapatan primer mereka. Akibatnya, meskipun konsumen sudah melakukan tindakan efisiensi berat dalam pengelolaan dana pribadinya, tetapi semua yang dibebankan bank atas penggunaan kartu kredit mereka, justru membuat konsumen, berada dalam posisi yang sangat terjepit. Meskipun konsumen sudah mengendalikan seluruh komponen pengeluaran hidupnya.

Penggunaan kartu kredit dalam situasi nasabah mengalami penurunan pendapatan, mendorong konsumen tenggelam dalam kubang jebakan bank yang secara psikososial dapat menimbulkan potensi friksi yang keras. Terutama, ketika bank menggunakan pihak ketiga sebagai debt collector dengan cara-cara yang buruk.

Journal of Marketing Research, 2012 menemukan fakta, pemilik kartu kredit tidak memiliki keseimbangan yang tinggi, ketika mereka hidup di suatu negara yang sedang mengalami perlambatan ekonomi. Terutama ketika kebijakan fiskal negara, memberikan beban yang juga berat terhadap rakyat sebagai konsumen.

Di Indonesia hal tersebut menjadi kenyataan. Dalam konteks ekonomi, misalnya, konsumen kartu kredit terampas kepercayaannya dalam interaksi ekonomi. Secara kumulatif utang pribadi mereka dapat membahayakan perekonomian negara, karena sebagian konsumen yang tidak bisa membayar utang mereka, kian bertambah jumlahnya.

Di Amerika Serikat, The New York Times melaporkan, praktik bank mengelola kartu kredit yang membuat konsumen tertimbun utang, akhirnya menyebabkan terjadinya dana talangan, meskipun dalam skala lebih kecil, dibandingkan dengan kredit macet para nasabah primer. Hal ini memaksa wajib pajak membayar sesuatu yang bukan merupakan kewajiban mereka untuk menopang bank-bank sehingga bank tidak bangkrut, dan tidak merugikan perekonomian.

Hasil penelitian yang dilakukan di Amerika Serikat dan sejumlah negara Eropa juga menyebutkan, tata kelola kartu kredit yang sangat memberatkan konsumen, telah menimbulkan beban belanja kesehatan yang harus ditanggung negara. Terutama karena konsumen kartu kredit mengalami stres, kemudian mengalami penurunan kekebalan tubuh, lantas berkontribusi terhadap tekanan darah tinggi dan masalah kesehatan lainnya.

Situasi yang ditimbulkan oleh beban utang yang jauh dari beban utang pokok konsumen, telah meningkatkan depresi, kecemasan dan masalah kesehatan mental lainnya, seperti yang disinyalir dari penelitian yang pernah dilakukan The Associated Press dan AOL Health (2008). Hasil penelitian terbaru menemukan, utang yang ditimbulkan bank – dan menjadi beban konsumen -- cenderung berpengaruh langsung terhadap kondisi kesehatan masyarakat secara lebih luas.

Masalah kesehatan ini, pada gilirannya, memengaruhi masyarakat dengan menurunkan produktivitas mereka, sehingga meningkatkan beban pada sistem kesehatan masyarakat. Termasuk meningkatkan jumlah orang yang mengalami sakit parah akibat beban utang.

CBS News melaporkan, pada 2012 biaya kesehatan meningkat dan berperan (62 persen) dari kebangkrutan. Konsumen kartu kredit yang mengalami masalah kesehatan, juga menambah beban pada pengadilan kyang terkait dengan pailit.

Pengawasan ketat terhadap bank penyelenggara kartu kredit harus dilakukan oleh Bank Indonesia dan OJK – sesuai ranahnya masing-masing – agar tidak terjadi pembebanan dana jaminan sosial kesehatan. Bank-bank penyelenggara harus didesak untuk interes mereka, sehingga konsumen mampu menyelesaikan utang pokok mereka atas utang kartu kredit.

Bank harus berpikir bagaimana menciptakan situasi dan kondisi yang memungkinkan nasabahnya (konsumen) mampu menyelesaikan utang pokok mereka sebagai prioritas. Tak terkecuali membebaskan konsumen dari interes bank yang tidak semestinya mereka pikul, seperti biaya penggunaan kartu.

Bank Indonesia dan OJK juga perlu mengedukasi para konsumen kartu kredit untuk berjuang keras menyelesaikan utang-utang pokok kartu kredit dan beban wajar yang menyertainya, kemudian menutup akun mereka, alias menghentikan penggunaan kartu kredit dalam transaksi pembayaran konsumsi mereka.

Konsumen kartu kredit juga perlu diedukasi untuk menggunakan standar hukum perdata terkait utang piutang antara dirinya dengan pihak bank, dan mengabaikan jasa pihak ketiga debt collector. Konsumen tidak berhubungan perdata dengan pihak ketiga debt collector. | JM Fadhillah

Editor : sem haesy | Sumber : berbagai sumber
 
Polhukam
05 Mar 24, 04:23 WIB | Dilihat : 246
Tak Perlu Risau dengan Penggunaan Hak Angket DPR
05 Mar 24, 08:18 WIB | Dilihat : 425
Anak Anak Abah Menghalau AI Generatif
22 Feb 24, 11:50 WIB | Dilihat : 318
Jalan Terjal Perubahan
18 Feb 24, 05:52 WIB | Dilihat : 274
Melayari Dinamika Kebangsaan dan Demokrasi
Selanjutnya
Lingkungan
03 Mar 24, 09:47 WIB | Dilihat : 168
Ketika Monyet Turun ke Kota
22 Jan 24, 08:18 WIB | Dilihat : 340
Urgensi Etika Lingkungan
18 Jan 24, 10:25 WIB | Dilihat : 365
Penyakit Walanda dan Kutukan Sumber Daya
06 Jan 24, 09:58 WIB | Dilihat : 335
Pagi Lara di Haurpugur
Selanjutnya